Tanya Jawab Tax Amnesty (FAQ Tax Amnesty Seri 5)
Tanya Jawab Tax Amnesty
1. | Apakah atas pembayaran uang tebusan dapat dijadikan deductible expenses secara fiskal (dibiayakan sebagai pengurang penghasilan bruto) | ||||||||
Jawaban: | |||||||||
Uang tebusan merupakan uang yang dikeluarkan untuk mendapatkan Pengampunan Pajak sehubungan adanya kewajiban perpajakan sampai dengan Tahun Pajak Terakhir yang belum atau belum sepenuhnya diselesaikan oleh Wajib Pajak, dan tidak dapat dijadikan deductible expenses secara fiskal.
|
|||||||||
2. | Apakah pensiunan yang melakukan kegiatan usaha yang peredaran usahanya dibawah 4,8 miliar dapat menggunakan tarif Pasal 4 (3) UU Pengampunan Pajak? | ||||||||
Jawaban: |
&nbsnbsp; | Penghasilan dari pensiunan merupakan penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja. Dengan demikian, Wajib Pajak dapat mengikuti program Pengampunan Pajak, dan menggunakan tarif Pasal 4 ayat (1) atau ayat (2) UU Pengampunan Pajak. | |||||||||
3. | Dokter mendapat penghasilan dari berbagai tempat yang sudah dipotong PPh oleh pemberi penghasilan, belum dilaporkan dalam SPTnya. Bagaimana perlakuan Pengampunan Pajaknya? | |||||||||
Jawaban: | ||||||||||
Sepanjang terdapat harta yang diperoleh dari penghasilan tersebut belum dilapor dalam SPT PPh Tahunan Tahun terakhir, maka harta tersebut merupakan objek Pengampunan Pajak. Tarif yang digunakan menggunakan tarif Pasal 4 ayat (1) atau ayat (2) UU Pengampunan Pajak. | ||||||||||
dalam hal dokter tersebut tidak ingin mengikuti program amnesti pajak, ia dapat melakukan pembetulan SPT. | ||||||||||
4. | Wajib Pajak memiliki deposito yang penghasilan bunganya sudah dipotong final namun belum dilapor pada SPT PPh Tahunan. Apakah atas deposito tersebut merupakan objek Pengampunan Pajak. | |||||||||
Jawaban: | ||||||||||
Sepanjang deposito tersebut (termasuk bunga yang diterima Wajib Pajak) belum dilapor dalam SPT PPh Tahunan Tahun pajak terakhir, maka deposito merupakan objek Pengampunan Pajak. | ||||||||||
Dalam hal pemilik deposito tersebut tidak ingin mengikuti program amnesti pajak, ia dapat melakukan pembetulan SPT. | ||||||||||
5. | Wajib Pajak memilki usaha toko kelontong ingin turut dalam program pengampunan pajak. Terkait persediaan, dapatkan Wajib Pajak melaporkan persediaan secara kumulatif di Surat Pernyataan Harta? | |||||||||
Jawaban: | ||||||||||
WP dapat melaporkan persediaan kondisi pada akhir Tahun Pajak Terakhir secara rinci (misalnya Wajib Pajak memiliki data stock opname persediaan per 31 Desember 2015), atau secara kumulatif | ||||||||||
6. | Bagaimana perlakuan objek pengampunan Pajak dengan harta berupa peralatan elektronik, misalnya: televisi, kulkas serta peralatan rumah tangga lainnya, misalnya mesin jahit. Apakah perlu dilaporkan dan berapa nilainya? | |||||||||
Jawaban: | ||||||||||
Pada prinsipnya semua harta yang belum atau belum sepenuhnya dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Terakhir merupakan objek Pengampunan Pajak (Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pengampunan Pajak). Wajib Pajak dapat menyampaikan Harta tersebut dalam kategori peralatan rumah tangga, peralatan elektronik, furnitur, dsb secara kumulatif (mengacu pada kode harta dalam pedoman teknis pengisian dokumen). Adapun penilaian nilai wajarnya ditentukan secara self-assesment oleh Wajib Pajak.
|
||||||||||
7. | Apakah Wajib Pajak dapat menggunakan Harta Tambahan dalam skema repatriasi / deklarasi luar negeri / deklarasi dalam negeri untuk keperluan pembayaran Uang Tebusan? | |||||||||
Jawaban: | ||||||||||
- | Dalam hal Wajib Pajak melakukan repatriasi, pembayaran uang tebusan tidak boleh berasal dari harta repatriasi. Hal ini terkait kewajiban Wajib Pajak untuk melakukan investasi di dalam negeri selama tiga tahun yang mekanismenya menggunakan gateway khusus. | |||||||||
- | Dalam hal Wajib Pajak melakukan deklarasi harta luar negeri yang tidak dialihkan ke dalam negeri, Harta Tambahan tersebut dapat digunakan untuk keperluan Wajib Pajak, baik konsumsi maupun investasi. Dengan demikian, Wajib Pajak dapat menggunakan harta deklarasi luar negeri tersebut untuk membayar uang tebusan. | |||||||||
- | Dalam hal Wajib Pajak melakukan deklarasi dalam negeri, Wajib Pajak dapat menggunakan Harta Tambahan tersebut, sepanjang tidak untuk keperluan investasi di luar negeri. Hal ini karena Wajib Pajak tidak boleh mengalihkan harta tersebut ke luar negeri. Dengan demikian, Wajib Pajak dapat menggunakan harta deklarasi dalam negeri tersebut untuk pembayaran uang tebusan. | |||||||||
EmoticonEmoticon