Selasa, 26 Juli 2016

Kode Akun Pajak PPnBM Impor

Kode Akun Pajak PPnBM Impor

Kode Setoran Pajak
Kode Setoran Pajak

 

Berikut ini adalah rincian Kode Jenis Pajak serta Kode Setoran Pajak atas PPnBM Impor

18. Kode Akun Pajak 411222 Untuk Jenis Pajak PPnBM Impor
KJS
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Setoran Masa PPnBM Impor
untuk pembayaran PPnBM terutang pada saat impor BKP.
199
Pembayaran Pendahuluan skp PPnBM Impor
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPnBM Impor.
300
STP PPnBM Impor
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Impor.
310
SKPKB PPnBM Impor
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Impor.
320
SKPKBT PPnBM Impor
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Impor.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
500
PPnBM Impor atas pengungkapan ketidakbenaran
untuk kekurangan pembayaran PPnBM pada saat impor BKP atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
501
PPnBM Impor atas penghentian penyidikan tindak pidana
untuk kekurangan pembayaran PPnBM pada saat impor BKP atas penghentian penyidikan
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
510
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran PPnBM pada saat impor BKP
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran PPnBM pada saat impor BKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
511
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
atau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
900
Pemungut PPnBM Impor non-Bendaharawan
untuk penyetoran PPnBM Impor yang dipungut oleh pemungut selain Bendaharawan.
910 Pemungut PPnBM Impor Bendaharawan APBN untuk penyetoran PPnBM Impor yang dipungut oleh pemungut Bendaharawan APBN.
920 Pemungut PPnBM Impor Bendaharawan APBD untuk penyetoran PPnBM Impor yang dipungut oleh pemungut Bendaharawan APBD.
930 Pemungut PPnBM Impor Bendaharawan Dana Desa untuk penyetoran PPnBM Impor yang dipungut oleh pemungut Bendaharawan Dana Desa.


EmoticonEmoticon