Kode Akun Pajak PPnBM Impor
Kode Setoran Pajak |
Berikut ini adalah rincian Kode Jenis Pajak serta Kode Setoran Pajak atas PPnBM Impor
18. Kode Akun Pajak 411222 Untuk Jenis Pajak PPnBM Impor
|
||
KJS
|
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
100
|
Setoran Masa PPnBM Impor |
untuk pembayaran PPnBM terutang pada saat impor BKP.
|
199
|
Pembayaran Pendahuluan skp PPnBM Impor |
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPnBM Impor.
|
300
|
STP PPnBM Impor |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Impor.
|
310
|
SKPKB PPnBM Impor |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Impor.
|
320
|
SKPKBT PPnBM Impor |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Impor.
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
500
|
PPnBM Impor atas pengungkapan ketidakbenaran |
untuk kekurangan pembayaran PPnBM pada saat impor BKP atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
501
|
PPnBM Impor atas penghentian penyidikan tindak pidana |
untuk kekurangan pembayaran PPnBM pada saat impor BKP atas penghentian penyidikan
|
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
||
510
|
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran PPnBM pada saat impor BKP |
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran PPnBM pada saat impor BKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan |
atau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
900
|
Pemungut PPnBM Impor non-Bendaharawan |
untuk penyetoran PPnBM Impor yang dipungut oleh pemungut selain Bendaharawan.
|
910 | Pemungut PPnBM Impor Bendaharawan APBN | untuk penyetoran PPnBM Impor yang dipungut oleh pemungut Bendaharawan APBN. |
920 | Pemungut PPnBM Impor Bendaharawan APBD | untuk penyetoran PPnBM Impor yang dipungut oleh pemungut Bendaharawan APBD. |
930 | Pemungut PPnBM Impor Bendaharawan Dana Desa | untuk penyetoran PPnBM Impor yang dipungut oleh pemungut Bendaharawan Dana Desa. |
EmoticonEmoticon