Jumat, 19 Agustus 2016

Kode KLU Pajak atas Usaha Perikanan

Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) atas Usaha Perikanan

Kode KLU usaha Perikanan

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-321/PJ/2012 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233/PJ/2012 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak, diatur tentang pengelompokan dan klasifikasi masing-masing jenis usaha yang ada di masyarakat. Untuk Klasifikasi Lapangan Usaha KLU Kategori B adalah Perikanan. Adapun uraian KLU tersebut adalah sebagai berikut :

KLU Pajak Kategori A KLU Pajak Kategori B KLU Pajak Kategori C KLU Pajak Kategori D
KLU Pajak Kategori E KLU Pajak Kategori F KLU Pajak Kategori G KLU Pajak Kategori H
KLU Pajak Kategori I KLU Pajak Kategori J KLU Pajak Kategori K KLU Pajak Kategori L
KLU Pajak Kategori M KLU Pajak Kategori N KLU Pajak Kategori O KLU Pajak Kategori P
KLU Pajak Kategori Q KLU Pajak Kategori R KLU Pajak Kategori S KLU Pajak Kategori T
KLU Pajak Kategori U KLU Pajak Kategori V
GP G SG KEL URAIAN KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA

KATEGORI B: PERIKANAN
05 PERIKANAN
050 PERIKANAN
0501 PENANGKAPAN BIOTA DI LAUT
05011
Penangkapan ikan di laut Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan penangkapan ikan tuna/cakalang (seperti: penangkapan ikan big eye tuna, yellow fin tuna, albacore, dan cakalang), ikan hiu/cucut (seperti: hiu macan, hiu gergaji, dan cucut botol), ikan tenggiri, bawal, layang, lemusu, kakap merah, dan ikan hias laut (seperti: sekar taji layar rurik, buntel pasir, dan ikan kalong) di laut, muara sungai, laguna, dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut. Termasuk pula penangkapan binatang laut lainnya, seperti: teripang dan ubur-ubur.
05012
Penangkapan crustacea laut Kelompok ini mencakup usaha kegiatan penangkapan jenis udang (seperti: udang windu, udang putih, udang dogol), lobster, dan crustacea laut lainnya (seperti: kepiting dan rajungan) di laut, muara sungai, laguna, dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut.
05013 Penangkapan mollusca laut Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan penangkapan jenis kerang mutiara, cumi-cumi, satang, gurita, dan mollusca laut lainnya (seperti: remis, simping, kerang darah, kerang hijau, dan tiram) di laut, muara sungai, laguna, dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut.
05014 Penangkapan/pengambilan tanaman laut Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan penangkapan pengambilan tanaman air, seperti: rumput laut dan tanaman hias di laut, muara sungai, laguna, dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut.
05015 Penangkapan pengambilan benih biota laut Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan penangkapan pengambilan benih ikan, benih udang, dan benih biota laut lainnya (seperti: benih macam-macam kerang, benih kepiting, dan benih rumput laut) di laut, muara sungai, laguna, dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut.
0502 BUDIDAYA BIOTA DI LAUT
05021 Budidaya biota laut Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan budidaya/pembesaran ikan, udang, kerang mutiara, kerang darah, kerang hijau, teripang, dan binatang laut lainnya (seperti: penyu, kima raksasa, dan keong laut) di laut, muara sungai, laguna, dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut.
05022 Pembenihan biota laut Kelompok ini mencakup usaha pembenihan ikan laut, udang, dan biota laut lainnya (seperti: kerang mutiara, kerang hijau, penyu, dan kepiting)
0503 PENANGKAPAN BIOTA DI PERAIRAN UMUM
05031 Penangkapan ikan di perairan umum Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan penangkapan ikan air tawar (ikan jelawat, betutu, belida, patin, dan lele), dan ikan hias (seperti: ikan ulang, uli dan pelangi) di danau, sungai, waduk, dan rawa.
05032 Penangkapan crustacea, mollusca, dan biota lainnya di perairan umum Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan penangkapan crustacea air tawar (seperti: udang galah dan udang grago), mollusca (seperti: siput dan remis), kalak, dan biota air tawar lainnya (seperti: bulus, belut, dan sidat) di danau, sungai, waduk, dan rawa.
0504 BUDIDAYA BIOTA AIR TAWAR DAN AIR PAYAU
05041 Budidaya biota air tawar. Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan budidaya/pembesaran ikan air tawar, udang, katak, dan budidaya biota air tawar lainnya (seperti: buaya, labi-labi, dan kura-kura) di air tawar.
05042 Budidaya biota air payau Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan budidaya pembesaran ikan air payau (seperti: bandeng, dan kakap putih), udang windu, udang putih, dan biota air payau lainnya (seperti: kepiting, ketam, telapak kuda, dan rumput laut) di air payau (tambak).
05043 Pembenihan biota air tawar Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan pembenihan ikan air tawar (seperti: ikan mas, lele, gurame, dan nila merah), ikan hias (seperti: ikan botia, uli, mas, arwana, dan man fish) dan biota air tawar lainnya (seperti: udang galah, katak, dan buaya).
05044 Pembenihan biota air payau Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan pembenihan ikan air payau (seperti: ikan bandeng dan kakap putih), udang galah, udang windu, dan biota lainnya (seperti: kepiting dan rumput laut) di air payau.
0505 JASA PERIKANAN
05051 Jasa sarana produksi perikanan laut Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penyiapan sarana penangkapan ikan, dan sarana budidaya biota laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti: jasa pengolahan lahan, pembuatan karamba dan jaring apung, dan sebagainya.
05052 Jasa produksi perikanan laut Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penangkapan ikan, dan budidaya biota laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti: jasa penebaran benih, jasa pemberian pakan, dan sebagainya.
05053 Jasa pasca panen perikanan laut Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penangkapan ikan, dan budidaya biota laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti: jasa pemanenan, jasa persiapan lelang, jasa sortasi dan gradasi, jasa uji mutu, dan sebagainya.
05054 Jasa sarana produksi perikanan darat Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penyiapan sarana penangkapan dan budidaya ikan air tawar dan ikan air payau darat yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti: jasa pengolahan lahan, dan sebagainya.
05055 Jasa produksi perikanan darat Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penangkapan, dan budidaya ikan air tawar dan ikan air payau yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti: jasa perubahan benih, jasa pengendalian jasad pengganggu, jasa pemantauan, dan sebagainya.
05056 Jasa pasca panen perikanan darat Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penangkapan dan budidaya ikan air tawar dan ikan air payau yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti: jasa pemanenan, jasa persiapan lelang, jasa sortasi dan gradasi, jasa uji mutu, jasa pengeringan, jasa pemberian es, jasa pengepakan dan penyimpanan, dan sebagainya.


EmoticonEmoticon