Jumat, 30 September 2016

Tanya Jawab Tax Amnesty Seri 3

Tanya Jawab Tax Amnesty (FAQ Tax Amnesty Seri 3)


Tanya Jawab Tax Amnesty

1. Wajib Pajak menyatakan bahwa ia bekerja di luar negeri, mendapatkan penghasilan dari luar negeri, dipotong pajaknya di luar negeri, dan membeli hartanya di luar negeri. Dengan kondisi tersebut, apakah Wajib pajak tersebut harus ikut pengampunan pajak?
Jawaban:
Sepanjang Wajib Pajak memiliki kewajiban menyampaikan SPT dan memiliki Harta yang belum diungkapkan dalam SPT Tahunan Terakhir, maka Harta tersebut dapat diungkapkan melalui Surat Pernyataan.
Perlu diketahui, Indonesia menganut paham world wide income yang artinya semua jenis penghasilan merupakan objek pajak tanpa melihat asal penghasilan tersebut, apakah dari dalam maupun luar negeri. Atas penghasilan di luar negeri yang telah dikenai pajak, maka pajak tersebut dapat dikreditkan sesuai ketentuan dalam Pasal 24 UU PPh dan aturan pelaksanaannya.
Berdasarkan prinsip tersebut, Wajib Pajak dalam negeri yang bukan berstatus Non Efektif (NE), masih perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh secara benar, lengkap, dan jelas, yang di dalamnya turut mencantumkan penghasilan yang diterimanya maupun harta dimilikinya baik di dalam maupun di luar negeri.
2. Apakah Harta yang dimaksud di amnesti pajak sama dengan pengertian Harta yang dimasukkan dalam neraca? Sebagai contoh, apakah Sewa Dibayar Dimuka dapat menjadi objek amnesti pajak.
Jawaban:
Harta yang dimaksud dalam amnesti pajak meliputi harta yang dimasukkan ke dalam neraca, termasuk Sewa Dibayar Dimuka.
3. Apakah dokumen pendukung Utang berlaku hanya untuk Utang Tambahan atau keseluruhan Utang (termasuk yang sudah dilaporkan di SPT Terakhir)
Jawaban:
Dokumen pendukung Utang berlaku hanya untuk Utang Tambahan yang belum diungkap dalam SPT PPh Tahunan Terakhir.
4. Apakah informasi kepemilikan harta berlaku hanya untuk Harta Tambahan atau keseluruhan Harta (termasuk yang sudah dilaporkan di SPT Terakhir)
Jawaban:
Informasi kepemilikan Harta berlaku hanya untuk Harta yang belum diungkap dalam SPT PPh Tahunan Terakhir.
5. Apakah setiap Wajib Pajak yang belum memiliki NPWP diwajibkan SIUP?
Jawaban:
Kewajiban pencantuman nomor SIUP dalam Surat Pernyataan hanya bagi Wajib Pajak yang sebelumnya telah memiliki SIUP.
6. Bagaimana perlakuan Pengampunan Pajak bagi Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) yang mengelola aset milik negara.
Jawaban:
Aset K3S yang tidak dimiliki oleh Wajib Pajak tidak dapat diajukan pengampunan pajak.
7. Aset Wajib Pajak yang mempunyai Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B)  boleh mengikuti Pengampunan Pajak.
Jawaban:
Atas Harta yang dimiliki Wajib Pajak PKP2B dapat diajukan Pengampunan Pajak, termasuk Harta tidak berwujud.
8. Wajib Pajak sudah mencantumkan Harta dalam SPT PPh Tahunan terakhir, namun nama Harta salah. Misal Apartemen dicatat Rumah, Tabungan dicatat Deposito.
Apakah atas Rumah atau Deposito tersebut merupakan Harta tambahan yang dapat diajukan amnesti pajak?
Jawaban:
Dalam hal kesalahan tersebut murni karena Wajib Pajak salah mengkategorikan jenis harta di dalam SPT PPh Terakhir, harta tersebut direklasifikasi dalam lampiran Surat Pernyataan Harta, bagian "Nilai Harta Yang Dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir", dan memberi penjelasan dalam kolom keterangan bahwa Harta tersebut sebelumnya telah dicatat sebagai (...) dalam SPT PPh. Adapun nilai Harta harus sama dengan yang tercantum dalam SPT.
9. Bagaimana jika ditemukan data/informasi mengenai Harta Wajib Pajak yang belum dilaporkan dalam Surat Pernyataan, namun secara fisik harta tersebut sudah bukan atas nama Wajib Pajak lagi.
Contoh: Wajib Pajak ikut TA, namun sengaja tidak melaporkan harta berupa kendaraan antik senilai 1 miliar yang diperoleh di tahun 2013. Wajib Pajak menjual kendaraan tersebut pada tahun 2018. Informasi mengenai penjualan tersebut baru diterima fiskus di tahun 2019. Dapatkah fiskus mengenakan ketentuan Pasal 18 PMK 118?
Jawaban:
Atas data/informasi mengenai Harta milik Wajib Pajak yang pada saat akhir SPT Terakhir belum diungkapkan pada Surat Pernyataan maupun SPT Tahunan PPh Terakhir, dianggap sebagai penghasilan pada saat ditemukannya data/info tersebut, meskipun Harta tersebut sudah bukan lagi atas nama WP. 


EmoticonEmoticon