Jumat, 19 Agustus 2016

Kode KLU Pajak Atas Pertanian Perburuan dan Kehutanan

Kode KLU Pajak Atas Pertanian Perburuan dan Kehutanan

Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Pajak

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-321/PJ/2012 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233/PJ/2012 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak, diatur tentang pengelompokan dan klasifikasi masing-masing jenis usaha yang ada di masyarakat. Untuk Klasifikasi Lapangan Usaha KLU Kategori A adalah atas Pertanian, Perburuan dan Kehutanan. Adapun uraian KLU tersebut adalah sebagai berikut :

KLU Pajak Kategori A KLU Pajak Kategori B KLU Pajak Kategori C KLU Pajak Kategori D
KLU Pajak Kategori E KLU Pajak Kategori F KLU Pajak Kategori G KLU Pajak Kategori H
KLU Pajak Kategori I KLU Pajak Kategori J KLU Pajak Kategori K KLU Pajak Kategori L
KLU Pajak Kategori M KLU Pajak Kategori N KLU Pajak Kategori O KLU Pajak Kategori P
KLU Pajak Kategori Q KLU Pajak Kategori R KLU Pajak Kategori S
KLU Pajak Kategori T KLU Pajak Kategori U 
GP
G
SG
KEL
URAIAN KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA 

KATEGORI A: PERTANIAN, PERBURUAN, DAN KEHUTANAN
01 PERTANIAN DAN PERBURUAN
011 PERTANIAN TANAMAN PANGAN, TANAMAN PERKEBUNAN, DAN HORTIKULTURA
0111 PERTANIAN TANAMAN PANGAN DAN PERKEBUNAN
01111 Pertanian Padi Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen padi sawah dan padi ladang sampai dengan dihasilkan produk gabah kering basah (GKB). Budidaya ikan di sawah (mina padi) digolongkan dalam kegiatan perikanan.
01112 Pertanian palawija Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen biji-bijian, seperti: jagung, sorgum/cantel, gandum, wijen, biji bunga matahari; kacang-kacangan, seperti: kacang tanah, kedelai, kacang hijau, dan kacang polong; dan umbi-umbian, baik umbi batang seperti: talas, irut dan ganyong; maupun umbi akar, seperti: ubi kayu, ubi jalar, dan gembili. Kacang merah dan kacang panjang dimasukkan dalam kelompok 01122.
01113 Perkebunan tebu dan tanaman pemanis lainnya Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan tebu dan tanaman pemanis lainnya, seperti: bit, stevia, dan sorgum manis.
01114 Perkebunan tembakau Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman tembakau. Termasuk pula pengolahan daun tembakau yang tak dapat dipisahkan dari kegiatan perkebunan.
01115 Perkebunan karet dan penghasil getah lainnya Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman karet dan tanaman penghasil getah lainnya, seperti: getah perca dan kemenyan. Termasuk pengolahan hasil tanaman karet yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan perkebunan.
01116 Perkebunan tanaman bahan baku tekstil dan sejenisnya Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman bahan baku tekstil, seperti: kapuk, kapas, rosela, rami, yute, linen, agave, abaca dan kenaf.
01117 Perkebunan tanaman obat/bahan farmasi Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman obat/ bahan farmasi (termasuk pula tanaman bahan insektisida dan fungisida dan yang sejenis) seperti: kina, jahe, adas, kapulaga, kunyit, temulawak, temugiring, orang-aring, iles-iles, pinang, gambir, jarak.
01118 Perkebunan tanaman minyak atsiri Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman perkebunan minyak atsiri, seperti: sereh wangi, nilam, menthol, cendana, kenanga, ilang-ilang.
01119 Perkebunan Tanaman lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman perkebunan lainnya yang tidak termasuk dalam kelompok mana pun. Termasuk tanaman pupuk hijau, tanaman penutup tanah, dan tanaman pakan ternak (rumput gajah, murbei). Tanaman perkebunan teh, kakao, dan kopi dimasukkan dalam kelompok 01135. Tanaman perkebunan bumbu-bumbuan dimasukkan dalam kelompok 01137-01139.
0112 PERTANIAN HORTIKULTURA SAYURAN DAN BUNGA-BUNGAAN
01121 Pertanian hortikultura sayuran yang dipanen sekali Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pasca panen sayuran yang dipanen sekali, seperti: bawang merah, bawang putih, kentang, kubis, petsai/sawi, wortel dan lobak. Bayam dan kangkung yang dipanen dengan akarnya juga dimasukkan dalam kelompok ini.
01122 Pertanian hortikultura sayuran yang dipanen lebih dari sekali Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pasca panen sayuran yang dipanen lebih dari sekali, seperti: kacang panjang, kacang merah, cabe, tomat, terong, buncis, ketimun, labu siam, bayam, kangkung, dan jamur.
01123 Pertanian hortikultura bunga-bungaan Kelompok ini mencakup budidaya tanaman hias yang khusus dipanen bunganya, termasuk pasca panen, seperti: anggrek, mawar, melati, dan sedap malam.
01124 Pertanian tanaman hias lainnya Kelompok ini mencakup budidaya tanaman hias yang dipanen selain bunganya, seperti bonsai, suplir, kuping gajah, dan palem.
01125 Pembibitan dan pembenihan hortikultura sayuran dan bunga-bungaan Kelompok ini mencakup usaha pembibitan dan pembenihan hortikultura sayuran dan bunga-bungaan, mencakup bibit bunga, bibit buah-buahan, dan bibit sayur sayuran; cangkokan/stek, umbi, akar umbi, dan lainnya.
0113 PERTANIAN BUAH-BUAHAN, PERKEBUNAN KELAPA, PERKEBUNAN KELAPA SAWIT, PERKEBUNAN TANAMAN UNTUK MINUMAN PERKEBUNAN JAMBU METE, DAN TANAMAN UNTUK REMPAH
01131 Pertanian buah-buahan musiman Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan/ pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen buah-buahan musiman seperti: rambutan, jeruk, durian, duku, semangka, dan mangga.
01132 Pertanian buah-buahan sepanjang tahun Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan/ pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen bermacam-macam buah-buahan sepanjang tahun seperti: pepaya, pisang, dan nenas.
01133 Perkebunan kelapa Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan kelapa.
01134 Perkebunan kelapa sawit Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan kelapa sawit.
01135 Perkebunan tanaman untuk bahan minuman Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman untuk bahan minuman, seperti: tanaman kopi, teh, dan coklat.
01136 Perkebunan jambu mete Ketompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan jambu mete.
01137 Perkebunan lada, Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan lada.
01138 Perkebunan cengkeh Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan cengkeh.
01139 Perkebunan tanaman rempah lainnya Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman rempah lainnya, seperti: panili, kayu manis, dan pala.
012 PETERNAKAN
0121 PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA TERNAK
01211 Pembibitan dan budidaya sapi potong Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan sapi potong, untuk menghasilkan ternak bibit sapi potong, mani dan mudigah, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya sapi potong (termasuk kegiatan penggemukan) untuk menghasilkan sapi bakalan dan sapi potong.
01212 Pembibitan dan budidaya sapi perah Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan sapi perah, untuk menghasilkan ternak bibit sapi perah, mani dan mudigah, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya sapi perah untuk menghasilkan susu.
01213 Pembibitan dan budidaya kerbau potong Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan kerbau potong, untuk menghasilkan ternak bibit kerbau potong, mani dan mudigah, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya kerbau (termasuk kegiatan penggemukan) untuk menghasilkan kerbau bakalan, dan kerbau potong.
01214 Pembibitan dan budidaya kerbau Perah Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan kerbau perah, untuk menghasilkan ternak bibit kerbau perah, mani dan mudigah, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya kerbau perah untuk menghasilkan susu.
01215 Pembibitan dan budidaya kuda Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan kuda, untuk menghasilkan ternak bibit kuda, mani dan mudigah, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya kuda untuk menghasilkan kuda potong, kuda pacu, dan kuda tarik.
01216 Pembibitan dan budidaya kambing potong Kelompok ini mencakup usaha yang menyelenggarakan pembibitan kambing potong, untuk menghasilkan ternak bibit kambing potong, mani dan mudigah, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya kambing (termasuk kegiatan penggemukan) untuk menghasilkan kambing potong.
01217 Pembibitan dan budidaya kambing perah Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan kambing perah, untuk menghasilkan ternak bibit kambing perah, mani dan mudigah, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya kambing perah untuk menghasilkan susu.
01218 Pembibitan dan budidaya domba Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan domba, yang menghasilkan ternak bibit domba, mani dan mudigah, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya domba (termasuk kegiatan penggemukan) untuk menghasilkan domba potong dan untuk diambil bulunya.
0122 PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA TERNAK LAINNYA
01221 Pembibitan dan budidaya babi Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan ternak babi, untuk menghasilkan ternak bibit babi, mani dan mudigah, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya babi untuk menghasilkan babi potong.
01222 Pembibitan dan budidaya ayam ras Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan ayam ras pedaging dan ayam ras petelur untuk menghasilkan ayam bibit dan telur tetas, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya ayam ras untuk menghasilkan ayam pedaging, telur konsumsi, dan lainnya.
01223 Pembibitan dan budidaya ayam buras Kelompok ini mencakup usaha petemakan yang menyelenggarakan pembibitan ayam buras, untuk menghasilkan ternak bibit ayam buras petelur dan atau telur tetas, dan peternakan yang menyelenggarakan. budidaya ayam buras untuk menghasilkan ayam buras potong, telur konsumsi, dan lainnya.
01224 Pembibitan dan budidaya Itik Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan itik, untuk menghasilkan ternak bibit itik dan atau telur tetas, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya itik untuk menghasilkan itik potong, telur konsumsi, dan lainnya.
01225 Pembibitan dan budidaya burung puyuh Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan burung puyuh, untuk menghasilkan ternak bibit burung puyuh dan atau telur tetas, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya burung puyuh untuk menghasilkan burung puyuh potong atau telur konsumsi.
01226 Pembibitan dan budidaya burung merpati. Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan burung merpati, untuk menghasilkan ternak bibit burung merpati dan atau telur tetas, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya burung merpati untuk menghasilkan burung merpati potong atau diambil bulunya.
01227 Pembibitan dan budidaya burung onta Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan burung onta, untuk menghasilkan ternak bibit burung onta dan atau telur tetas, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya burung onta konsumsi untuk menghasilkan burung onta potong, telur dan atau lainnya.
01228 Pembibitan dan budidaya aneka ternak lainnya Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan aneka ternak, seperti: rusa/kijang, kelinci/marmut, anjing, kucing, kera/primata lainnya, lebah, ulat sutera, cacing, jangkrik dan aneka ternak lainnya, untuk menghasilkan bibit dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya aneka ternak untuk menghasilkan daging, kulit, dan lainnya.
01229 Pembibitan dan budidaya ternak unggas lainnya Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan ternak unggas lainnya, seperti: kalkun, entok, angsa dan burung walet, untuk menghasilkan bibit dan atau telur tetas, dan peternakan yang menyeleng-garakan budidaya unggas tersebut untuk menghasilkan daging, bulu, dan telur.
013 KOMBINASI PERTANIAN ATAU PERKEBUNAN DENGAN PETERNAKAN (MIXED FARMING)
0130 KOMBINASI PERTANIAN ATAU PERKEBUNAN DENGAN PETERNAKAN (MIXED FARMING)
01300 Kombinasi pertanian atau perkebunan dengan peternakan (mixed farming) Kelompok ini mencakup usaha pertanian atau perkebunan yang dikombinasikan dengan usaha peternakan dalam satu unit kegiatan campuran. Rasio Spesialisasi kombinasi kegiatan ini adalah kurang dari 66 persen untuk salah satu kegiatannya. Pertanian campuran, perkebunan campuran, dan peternakan campuran dimasukkan dalam kelompok yang sesuai dengan kegiatan utamanya.
014 JASA PERTANIAN, PERKEBUNAN, DAN PETERNAKAN
0140 JASA PERTANIAN, PERKEBUNAN, DAN PETERNAKAN
01401 Jasa pengolahan lahan Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lahan pertanian tanaman pangan dan perkebunan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak dengan tujuan untuk persiapan penanaman, baik di lahan sawah maupun di lahan kering.
01402 Jasa pemupukan, penanaman bibit/benih, dan pengendalian jasad pengganggu Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam pemupukan lahan pertanian, penanaman bibit/benih, dan pengendalian hama penyakit dan tanaman pengganggu tanaman pangan dan perkebunan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.
01403 Jasa pemanenan dan pasca panen Kelompok ini mencakup usaha pemanenan tanaman atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, dan usaha pasca panen meliputi usaha sortasi, pengupasan, pengeringan dan pengepakan dari macam-macam hasil pertanian atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.
01404 Usaha jasa pertanian lainnya Kelompok ini mencakup usaha pertanian yang belum termasuk dalam golongan jasa pertanian di atas, seperti: penyelenggaraan pengairan/penyiraman serta penyediaan alat pertanian berikut operatornya, pemeliharaan dan perawatan alat pertanian atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Penyewaan khusus alat pertanian saja tanpa operatornya dimasukkan dalam subgolongan Persewaan Mesin Pertanian dan Peralatannya (7121).
01405 Jasa pelayanan kesehatan ternak Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam bidang pelayanan kesehatan pengobatan ternak atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Pelayanan kesehatan hewan dari jenis hewan bukan ternak dimasukkan dalam golongan 852.
01406 Jasa pemacekan ternak Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam bidang pemacekan ternak atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.
01407 Jasa penetasan telur Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam bidang penetasan telur atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.
01408 Jasa pelayanan peternakan lainnya Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam pelayanan peternakan lainnya atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti: pencukuran bulu ternak, pembersihan kandang ternak, termasuk juga usaha pelayanan pencari rumput dan penggembalaan ternak.
015 PERBURUAN/PENANGKAPAN DAN PENANGKARAN SATWA LIAR
0150 PERBURUAN/PENANGKAPAN DAN PENANGKARAN SATWA LIAR
01501 Perburuan/penangkapan satwa liar Kelompok ini mencakup usaha perburuan/penangkapan satwa liar dalam rangka pengendalian populasi dan pelestarian. Termasuk usaha pengawetan dan penyamakan kulit dari furskin, reptil, dan kulit unggas hasil perburuan dan penangkapan.
01502 Penangkaran satwa liar Kelompok ini mencakup usaha penangkaran, pembesaran, penelitian untuk pelestarian satwa liar, baik satwa laut seperti walrus, seals, dan satwa liar darat.
02 KEHUTANAN
020 KEHUTANAN
0201 PENGUSAHAAN HUTAN TANAMAN
02011 Pengusahaan hutan jati Kelompok ini mencakup usaha persemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan, dan pemasaran jenis tanaman jati.
02012 Pengusahaan hutan pinus Kelompok ini mencakup usaha persemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan, dan pemasaran jenis tanaman pinus.
02013 Pengusahaan hutan mahoni Kelompok ini mencakup usaha persemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan, dan pemasaran jenis tanaman mahoni.
02014 Pengusahaan hutan sonokeling Kelompok ini mencakup usaha persemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan, dan pemasaran jenis tanaman sonokeling.
02015 Pengusahaan hutan albasia/ jeunjing Kelompok ini mencakup usaha persemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan, dan pemasaran jenis tanaman albasia.
02016 Pengusahaan hutan cendana Kelompok ini mencakup usaha persemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan, dan pemasaran jenis tanaman cendana.
02017 Pengusahaan hutan akasia Kelompok ini mencakup usaha persemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan, dan pemasaran jenis tanaman akasia.
02018 Pengusahaan hutan ekaliptus Kelompok ini mencakup usaha persemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan, dan pemasaran jenis tanaman ekaliptus.
02019 Pengusahaan hutan lainnya Kelompok ini mencakup pengusahaan kayu lainnya yang belum termasuk dalam kelompok 02011 s.d. 02018.
0202 PENGUSAHAAN HUTAN ALAM
02020 Pengusahaan hutan alam Kelompok ini mencakup usaha yang terpadu antara kegiatan pemanenan kayu dengan batas diameter, pengolahan, pemasaran, penanaman kembali serta pemeliharaan tanaman dari jenis-jenis alami, seperti: meranti, kruing, pulai, ramin, kayu besi, kayu hitam, ulin, dan sebagainya. Termasuk juga usaha pengangkutan kayu yang dilakukan oleh pengusaha hutan itu sendiri.
0203 PENGUSAHAAN HASIL HUTAN SELAIN KAYU
02031 Pengusahaan rotan Kelompok ini mencakup usaha penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran jenis tanaman rotan.
02032 Pengusahaan getah pinus Kelompok ini mencakup usaha penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran getah pinus.
02033 Pengusahaan daun kayu putih Kelompok ini mencakup usaha penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran daun kayu putih.
02034 Pengusahaan kokon/kepompong ulat sutera Kelompok ini mencakup usaha penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran kokon/ kepompong ulat sutera.
02035 Pengusahaan damar Kelompok ini mencakup usaha penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran damar.
02039 Penggunaan hasil hutan selain kayu lainnya . Kelompok ini mencakup usaha penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran hasil-hasil hutan selain kayu lainnya, seperti pengusahaan hutan bambu.
0204 JASA KEHUTANAN
02041 Jasa kehutanan bidang inventarisasi dan tataguna lahan Kelompok ini mencakup usaha dalam rangka penyiapan data dasar pengelolaan hutan, seperti survei pendahuluan dan survei ulang dalam rangka penilaian potensi, pengukuran dan penataan batas hutan dan penafsiran potret udara.
02042 Jasa kehutanan bidang perlindungan hutan dan pelestarian alam Kelompok ini mencakup usaha dalam rangka menunjang kegiatan perlindungan dan pelestarian alam, seperti: jasa ANDAL/PIL (Pemantauan Informasi Lingkungan), UKL (Usaha Kelola Lingkungan), UPL (Usaha Pemantauan Lingkungan).
02043 Jasa kehutanan bidang reboisasi dan rehabilitasi Kelompok ini mencakup usaha dalam rangka reboisasi dan rehabilitasi lahan baik di dalam maupun kawasan hutan.
02049 Jasa kehutanan lainnya Kelompok ini mencakup usaha jasa di bidang kehutanan yang tidak tercakup dalam kelompok 02041 s.d. 02043.
0205 USAHA KEHUTANAN LAINNYA
02051 Usaha pemungutan kayu Kelompok ini mencakup usaha pemungutan hasil kayu dengan batas diameter tertentu yang terpisah dari usaha pengusahaan kayu.
02052 Usaha pemungutan selain kayu Kelompok ini mencakup usaha pemungutan hasil selain kayu yang terpisah dari usaha pengusahaan hasil hutan selain kayu.
02059 Usaha kehutanan lainnya Kelompok ini mencakup usaha di bidang kehutanan yang tidak tercakup dalam kelompok mana pun.


EmoticonEmoticon