KATEGORI H: PENYEDIAAN AKOMODASI DAN PENYEDIAAN MAKAN MINUM |
|
|
|
|
|
55 |
|
|
|
PENYEDIAAN AKOMODASI DAN PENYEDIAAN MAKAN MINUM |
|
551 |
|
|
PENYEDIAAN AKOMODASI |
|
|
5511 |
|
HOTEL BINTANG |
|
|
|
55111 |
Hotel bintang lima Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan, makan minum serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan. Usaha ini dikelola secara komersial serta memenuhi ketentuan persyaratan sebagai hotel bintang lima (termasuk lima berlian) yang ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya. |
|
|
|
55112 |
Hotel bintang empat Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan, makan minum serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan. Usaha ini dikelola secara komersial serta memenuhi ketentuan persyaratan sebagai hotel bintang empat yang ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya. |
|
|
|
55113 |
Hotel bintang tiga Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan, makan minum serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan. Usaha ini dikelola secara komersial serta memenuhi ketentuan persyaratan sebagai hotel bintang tiga yang ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya. |
|
|
|
55114 |
Hotel bintang dua Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan, makan minum serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan. Usaha ini dikelola secara komersial serta memenuhi ketentuan persyaratan sebagai hotel bintang dua yang ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya. |
|
|
|
55115 |
Hotel bintang satu Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan, makan minum serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan. Usaha ini dikelola secara komersial serta memenuhi ketentuan persyaratan sebagai hotel bintang satu yang ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya. |
|
|
5512 |
|
HOTEL MELATI |
|
|
|
55120 |
Hotel melati Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa layanan penginapan bagi umum yang dikelola secara komersial dengan menggunakan sebagian atau seluruh bagian bangunan yang telah memenuhi ketentuan sebagai hotel melati yang ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya. |
|
|
5513 |
|
PENGINAPAN REMAJA (YOUTH HOSTEL) |
|
|
|
55130 |
Penginapan remaja (youth hostel) Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa penginapan yang biasanya digunakan bagi remaja sebagai akomodasi dalam rangka kegiatan pariwisata dengan tujuan untuk rekreasi, memperluas pengetahuan/pengalaman dan perjalanan. |
|
|
5514 |
|
PONDOK WISATA (HOME STAY) |
|
|
|
55140 |
Pondok wisata (home stay) Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan bagi umum dengan pembayaran harian yang dilakukan perseorangan dengan menggunakan sebagian atau seluruhnya dari tempat tinggalnya. |
|
|
5515 |
|
BUMI PERKEMAHAN |
|
|
|
55150 |
Bumi perkemahan Kelompok ini mencakup usaha penyediaan tempat penginapan di alam terbuka dengan menggunakan tenda. |
|
|
5516 |
|
PERSINGGAHAN KARAVAN |
|
|
|
55160 |
Persinggahan karavan Kelompok ini mencakup usaha penyediaan tempat penginapan di alam terbuka dengan menggunakan karavan, termasuk pula karavan (kereta gandengan) yang dibawa sendiri. |
|
|
5519 |
|
JASA AKOMODASI LAINNYA |
|
|
|
55190 |
Jasa akomodasi lainnya Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan yang belum termasuk dalam subgolongan 5511 s.d. 5516. |
|
552 |
|
|
RESTORAN/RUMAH MAKAN, BAR DAN JASA BOGA |
|
|
5521 |
|
RESTORAN/RUMAH MAKAN |
|
|
|
55211 |
Restoran/rumah makan talam kencana Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa pangan yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen yang menjual dan menyajikan makanan dan minuman untuk umum di tempat usahanya, baik dilengkapi dengan peralatan/ perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak dan telah mendapatkan surat keputusan sebagai restoran/rumah makan talam kencana dari instansi yang membinanya. |
|
|
|
55212 |
Restoran/rumah makan talam selaka Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa pangan yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen yang menjual dan menyajikan makanan dan minuman untuk umum di tempat usahanya, baik dilengkapi dengan peralatan/ perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak dan telah mendapatkan surat keputusan sebagai restoran/rumah makan talam selaka dari instansi yang membinanya. |
|
|
|
55213 |
Restoran/rumah makan talam gangsa Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa pangan yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen yang menjual dan menyajikan makanan dan minuman untuk umum di tempat usahanya, baik dilengkapi dengan peralatan/ perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak dan telah mendapatkan surat keputusan sebagai restoran/rumah makan talam gangsa dari instansi yang membinanya. |
|
|
|
55214 |
Restoran/rumah makan non talam Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa pangan yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen yang menjual dan menyajikan makanan dan minuman untuk umum di tempat usahanya, baik dilengkapi dengan peralatan/ perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak dan telah mendapatkan ijin dari instansi yang membinanya, namun belum mendapatkan surat keputusan sebagai restoran/rumah makan yang berklasifikasi talam. |
|
|
5522 |
|
WARUNG MAKAN |
|
|
|
55220 |
Warung makan Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa pangan yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan tetap (tidak berpindah-pindah), yang menyajikan dan menjual makanan dan minuman di tempat usahanya baik dilengkapi maupun tidak dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan maupun penyimpanan dan belum mendapatkan ijin dan surat keputusan dari Instansi yang membinanya. |
|
|
5523 |
|
BAR |
|
|
|
55230 |
Bar Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman keras dan atau minuman lainnya serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya dan telah mendapatkan ijin dari instansi yang membinanya. Usaha bar yang merupakan fasilitas dari hotel bintang dimasukkan dalam subgolongan 5111. |
|
|
5524 |
|
KEDAI MAKANAN DAN MINUMAN |
|
|
|
55240 |
Kedai makanan dan minuman Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran yang menjual bermacam-macam makanan kecil dan minuman yang siap dikonsumsi di tempat tetap. |
|
|
5525 |
|
PENJUAL MAKANAN DAN MINUMAN KELILING/TEMPAT TIDAK TETAP |
|
|
|
55250 |
Penjual makanan dan minuman keliling/tempat tidak tetap Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran yang menjual bermacam-macam makanan dan minuman siap dikonsumsi yang biasanya dijual melalui kios yang mudah dipindah-pindahkan atau didorong sepanjang jalan, seperti pedagang asongan. |
|
|
5526 |
|
JASA BOGA (CATERING) |
|
|
|
55260 |
Jasa boga (catering) Kelompok ini mencakup usaha penjualan makanan jadi (siap dikonsumsi) yang terselenggara melalui pesanan-pesanan untuk kantor, perayaan, pesta, seminar, rapat dan sejenisnya. Biasanya makanan jadi yang dipesan diantar ke tempat kerja, pesta, seminar, rapat dan sejenisnya berikut pramusaji yang akan melayani tamu-tamu peserta seminar atau rapat pada saat pesta seminar berlangsung. Termasuk dalam kelompok ini jasa boga yang melayani pesawat angkutan udara, tempat pengeboran minyak dan lokasi penggergajian kayu. |
EmoticonEmoticon