Rabu, 27 Juli 2016

Kode KLU Pajak Atas Hotel dan Restoran

Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) atas Usaha Hotel dan Restoran

Kode KLU Pajak Hotel dan Restoran

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-321/PJ/2012 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233/PJ/2012 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak, diatur tentang pengelompokan dan klasifikasi masing-masing jenis usaha yang ada di masyarakat. Untuk Klasifikasi Lapangan Usaha KLU Kategori E adalah Usaha dibidang Hotel dan Restoran. Adapun uraian KLU tersebut adalah sebagai berikut :

GP G SG KEL URAIAN KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA
KATEGORI H: PENYEDIAAN AKOMODASI DAN PENYEDIAAN MAKAN MINUM
55 PENYEDIAAN AKOMODASI DAN PENYEDIAAN MAKAN MINUM
551 PENYEDIAAN AKOMODASI
5511 HOTEL BINTANG
55111 Hotel bintang lima Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan, makan minum serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan. Usaha ini dikelola secara komersial serta memenuhi ketentuan persyaratan sebagai hotel bintang lima (termasuk lima berlian) yang ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya.
55112 Hotel bintang empat Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan, makan minum serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan. Usaha ini dikelola secara komersial serta memenuhi ketentuan persyaratan sebagai hotel bintang empat yang ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya.
55113 Hotel bintang tiga Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan, makan minum serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan. Usaha ini dikelola secara komersial serta memenuhi ketentuan persyaratan sebagai hotel bintang tiga yang ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya.
55114 Hotel bintang dua Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan, makan minum serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan. Usaha ini dikelola secara komersial serta memenuhi ketentuan persyaratan sebagai hotel bintang dua yang ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya.
55115 Hotel bintang satu Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan, makan minum serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan. Usaha ini dikelola secara komersial serta memenuhi ketentuan persyaratan sebagai hotel bintang satu yang ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya.
5512 HOTEL MELATI
55120 Hotel melati Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa layanan penginapan bagi umum yang dikelola secara komersial dengan menggunakan sebagian atau seluruh bagian bangunan yang telah memenuhi ketentuan sebagai hotel melati yang ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya.
5513 PENGINAPAN REMAJA (YOUTH HOSTEL)
55130 Penginapan remaja (youth hostel) Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa penginapan yang biasanya digunakan bagi remaja sebagai akomodasi dalam rangka kegiatan pariwisata dengan tujuan untuk rekreasi, memperluas pengetahuan/pengalaman dan perjalanan.
5514 PONDOK WISATA (HOME STAY)
55140 Pondok wisata (home stay) Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan bagi umum dengan pembayaran harian yang dilakukan perseorangan dengan menggunakan sebagian atau seluruhnya dari tempat tinggalnya.
5515 BUMI PERKEMAHAN
55150 Bumi perkemahan Kelompok ini mencakup usaha penyediaan tempat penginapan di alam terbuka dengan menggunakan tenda.
5516 PERSINGGAHAN KARAVAN
55160 Persinggahan karavan Kelompok ini mencakup usaha penyediaan tempat penginapan di alam terbuka dengan menggunakan karavan, termasuk pula karavan (kereta gandengan) yang dibawa sendiri.
5519 JASA AKOMODASI LAINNYA
55190 Jasa akomodasi lainnya Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan yang belum termasuk dalam subgolongan 5511 s.d. 5516.
552 RESTORAN/RUMAH MAKAN, BAR DAN JASA BOGA
5521 RESTORAN/RUMAH MAKAN
55211 Restoran/rumah makan talam kencana Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa pangan yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen yang menjual dan menyajikan makanan dan minuman untuk umum di tempat usahanya, baik dilengkapi dengan peralatan/ perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak dan telah mendapatkan surat keputusan sebagai restoran/rumah makan talam kencana dari instansi yang membinanya.
55212 Restoran/rumah makan talam selaka Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa pangan yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen yang menjual dan menyajikan makanan dan minuman untuk umum di tempat usahanya, baik dilengkapi dengan peralatan/ perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak dan telah mendapatkan surat keputusan sebagai restoran/rumah makan talam selaka dari instansi yang membinanya.
55213 Restoran/rumah makan talam gangsa Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa pangan yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen yang menjual dan menyajikan makanan dan minuman untuk umum di tempat usahanya, baik dilengkapi dengan peralatan/ perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak dan telah mendapatkan surat keputusan sebagai restoran/rumah makan talam gangsa dari instansi yang membinanya.
55214 Restoran/rumah makan non talam Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa pangan yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen yang menjual dan menyajikan makanan dan minuman untuk umum di tempat usahanya, baik dilengkapi dengan peralatan/ perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak dan telah mendapatkan ijin dari instansi yang membinanya, namun belum mendapatkan surat keputusan sebagai restoran/rumah makan yang berklasifikasi talam.
5522 WARUNG MAKAN
55220 Warung makan Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa pangan yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan tetap (tidak berpindah-pindah), yang menyajikan dan menjual makanan dan minuman di tempat usahanya baik dilengkapi maupun tidak dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan maupun penyimpanan dan belum mendapatkan ijin dan surat keputusan dari Instansi yang membinanya.
5523 BAR
55230 Bar Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman keras dan atau minuman lainnya serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya dan telah mendapatkan ijin dari instansi yang membinanya. Usaha bar yang merupakan fasilitas dari hotel bintang dimasukkan dalam subgolongan 5111.
5524 KEDAI MAKANAN DAN MINUMAN
55240 Kedai makanan dan minuman Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran yang menjual bermacam-macam makanan kecil dan minuman yang siap dikonsumsi di tempat tetap.
5525 PENJUAL MAKANAN DAN MINUMAN KELILING/TEMPAT TIDAK TETAP
55250 Penjual makanan dan minuman keliling/tempat tidak tetap Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran yang menjual bermacam-macam makanan dan minuman siap dikonsumsi yang biasanya dijual melalui kios yang mudah dipindah-pindahkan atau didorong sepanjang jalan, seperti pedagang asongan.
5526 JASA BOGA (CATERING)
55260 Jasa boga (catering) Kelompok ini mencakup usaha penjualan makanan jadi (siap dikonsumsi) yang terselenggara melalui pesanan-pesanan untuk kantor, perayaan, pesta, seminar, rapat dan sejenisnya. Biasanya makanan jadi yang dipesan diantar ke tempat kerja, pesta, seminar, rapat dan sejenisnya berikut pramusaji yang akan melayani tamu-tamu peserta seminar atau rapat pada saat pesta seminar berlangsung. Termasuk dalam kelompok ini jasa boga yang melayani pesawat angkutan udara, tempat pengeboran minyak dan lokasi penggergajian kayu.


EmoticonEmoticon