Cara Lapor SPT masa PPN dengan Efaktur
Dengan berlakunya aplikasi Efaktur sebagai salah satu software resmi untuk membuat faktur pajak serta melaporkan SPT Masa PPN maka kita selaku Wajib Pajak harus mengikuti aturan tersebut. Untuk melaporkan SPT Masa PPN dengan efaktur ada beberapa langkah yang harus ditempuh, berikut ini tutorial Cara membuat Laporan SPT Masa PPN dengan Aplikasi Efaktur
Buka aplikasi Efaktur dengan meng klik aplikasi EtaxInvoice
Cara Lapor Pajak SPT Masa PPN |
Pilih Lokal Database dan Klik Connect
Cara Lapor Pajak SPT Masa PPN |
Silahkan masukan Nama User dan Password sesuai dengan setting awal pada waktu Install Efaktur
Cara Lapor Pajak SPT Masa PPN |
Setelah berhasil masuk ke dalam apalikasi Efaktur silahkan pilih menu SPT dan klik menu Posting
Cara Lapor Pajak SPT Masa PPN |
Pilih Masa Pajak dan Tahun Pajak sesuai dengan masa yang akan dilaporkan, kemudian isi Pembetulan dengan kode 0, Selanjutnya klik Cek Jumlah Dok PKPM dan klik Posting sehingga muncul pesan Data SPT Berhasil Dibentuk, dalam contoh gambar dibawah diasumsikan Pengusaha Kena Pajak tersebut dibawah, sama sekali belum ada Kegiatan Usaha dan belum pernah menerbitkan faktur sehingga data SPT yang berhasil dibuat adalah SPT Masa PPN Nihil.
Cara Lapor Pajak SPT Masa PPN |
Silahkan klik menu SPT dan selanjutnya pilih Buka SPT
Cara Lapor Pajak SPT Masa PPN |
Silahkan pilih Masa Pajak yang akan dibuka dan Klik menu Buka SPT Untuk Diubah
Cara Lapor Pajak SPT Masa PPN |
Setelah itu klik menu SPT kemudian pilih Formulir Induk dan silahkan klik menu 1111
Cara Lapor Pajak SPT Masa PPN |
Klik bagian VI, isi Tempat dan Tanggal Laporan kemudian klik Simpan, jika muncul pesan Data Berhasil Disimpan silahkan klik OK
Cara Lapor Pajak SPT Masa PPN |
Pilih menu SPT selanjutnya Buka SPT, kemudian pilih Masa Pajak yang akan dilaporkan. Silahkan klik Buat File SPT (CSV), Klik OK jika muncul pesan CSV SPT berhasil dibuat
Cara Lapor Pajak SPT Masa PPN |
Langkah selanjutnya adalah klik Cetak SPT Induk dan Lamp AB, simpan file PDF tersebut di Document dengan klik Save sampai dengan muncul pesan PDF SPT Induk dan AB Berhasil Dibuat, kemudian klik OK
Cara Lapor Pajak SPT Masa PPN |
Silahkan cetak file PDF yang sudah tersimpan di Document, kemudian Copy file CSV yang disimpan di Document tersebut untuk segera bisa dilaporkan.
Demikian Tutorial Cara Lapor SPT Masa PPN. Semoga bisa bermanfaat dan salam sukses selalu.
1 comments so far
GAN MAU TANNYA NIH . SAYA INGIN MEMINTA NO SERI FAKTUR LAGI DI ONLINE NYA . TETAPI DISANA DI TULIS ." SPT MASA PPN SEPTEMBER 2017 BELUM DILAPORKAN". MOHON SARANNYA . TRIMAKSI GAN
EmoticonEmoticon