Jumat, 30 September 2016

Tanya Jawab Tax Amnesty Seri 1

Tanya Jawab Tax Amnesty (FAQ Tax Amnesty Seri I)

Tanya Jawab Tax Amnesty

1. Siapa saja yang boleh mengikuti Amnesti Pajak?
Jawaban:
Setiap WP baik OP maupun Badan yang  memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh dapat mengikuti Amnesti Pajak, kecuali WP yang sedang dilakukan penyidikan dan telah P-21, dalam proses peradilan, dan WP yang sedang menjalani hukuman atas pidana di bidang perpajakan.
Oleh karena itu, bagi WP yang hanya memiliki kewajiban pajak sebagai Pemotong/Pemungut saja, tidak dapat mengikuti Amnesti Pajak, misalnya WP Bendahara atau WP yang tidak memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Badan seperti WP Joint Operation.

2. Bagi Orang Pribadi atau Badan yang belum memiliki NPWP, apakah dapat mengikuti Amnesti Pajak?
Jawaban:
Orang Pribadi atau Badan harus mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk memperoleh NPWP. Setelah memiliki NPWP, Orang Pribadi dan Badan dapat mengikuti Amnesti Pajak.

3. Bagi Orang Pribadi atau Badan yang memperoleh NPWP setelah tahun 2015 dan ingin mengikuti Amnesti Pajak, bagaimana perlakuannya?
Jawaban:
Bagi Wajib Pajak yang memperoleh NPWP setelah tahun 2015 dan ingin mengikuti Amnesti Pajak, dilakukan dengan menyampaikan Surat Pernyataan Harta tanpa melampirkan fotokopi SPT PPh Terakhir.

4. Bagaimana perlakuan Amnesti Pajak untuk warisan yang belum terbagi?
Jawaban:
Warisan yang belum dibagi merupakan subjek pajak tersendiri yang pelaksanaan perpajakannya diwakili oleh ahli waris atau pengurus (NPWP masih sama dengan almarhum) sehingga untuk mengikuti program Amnesti Pajak adalah dengan diwakili oleh ahli waris atau pengurus tersebut dengan cara mengungkap harta tambahan yang ada.
Sebagai contoh Tn A pemilik showroom mobil mewah, bengkel modifikasi mobil, dan usaha rental yatch di Jakarta. Ketika Tn A meninggal, Tn A memiliki 4 ahli waris (Tn E, Tn F, Tn G). Namun atas harta-harta tersebut belum selesai dibagi kepada ahli waris dan karena Tn E, Tn F, Tn G belum mengakui kepemilikan harta-harta dari pewaris.

Sehubungan adanya harta yang belum dibagi dan penghasilan rutin dari harta Tn A, kewajiban pembayaran dan pelaporan perpajakannya diselesaikan pada Subjek Pajak Warisan belum terbagi.

Untuk tujuan pengampunan pajak bagi Subjek Pajak Warisan yang belum terbagi dapat diwakili oleh ahli waris/pengurus dengan cara mengungkapkan harta lainnya yang belum selesai dibagi yang belum atau belum sepenuhnya disampaikan dalam SPT PPh Tahunan pewaris (misalnya Tn A ternyata juga memiliki rumah makan yang belum diakui salah satu ahli waris)

Apabila atas harta-harta Tn A semua sudah selesai dibagi/sudah ditentukan kepemilikannya oleh masing-masing ahli waris, maka harta waris dapat langsung diakui oleh masing-masing ahli waris dalam SPHnya atau SPT Tahunan. Dengan demikian, atas NPWP Subjek Pajak Warisan belum terbagi juga dapat dicabut.
Update : Tanggal 31/12/2016 jam 09.00

4a. Bagaimana perlakuan Pengampunan Subjek Pajak Warisan yang Belum Terbagi yang penghasilan pada tahun terakhir dibawah PTKP?
Jawaban:
Atas Subjek Pajak Warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada Tahun Pajak Terakhir di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak sekaligus tidak dikenai ketentuan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak.
Sebagai contoh, Alm. Tn B pernah membuat NPWP di tahun 1990. Semasa hidup, Tn B memiliki bengkel tambal ban sepeda motor, warung kopi, beberapa petak ladang, usaha toko material.  Total penghasilan sehubungan harta-harta tersebut di Tahun Pajak Terakhir nilainya dibawah PTKP Tn B semasa hidupnya. Atas harta-harta Tn B  belum diakui oleh para ahli warisnya sedangkan Tn B  sudah 10 tahun tidak pernah menyampaikan SPT Tahunan PPh. Atas Subjek Pajak Warisan Yang belum terbagi tersebut dapat tidak menggunakan haknya untuk tidak mengikuti Pengampunan pajak sekaligus tidak kenai ketentuan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 2016 tentang Pengampunan Pajak
Update : Tanggal 31/12/2016 jam 09.00


5. Wajib Pajak sudah jujur melaporkan seluruh penghasilan, hanya saja terdapat beberapa harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2015, apakah atas harta yang belum dilaporkan tersebut dapat mengikuti Amnesti Pajak?
Jawaban:
Wajib Pajak dapat mengikuti Amnesti Pajak dengan mengungkapkan seluruh Harta yang belum dilaporkan di SPT melalui Surat Pernyataan Harta dan membayar Uang Tebusan dengan jumlah tertentu. 

6. WNI bekerja di luar negeri, memiliki harta di luar negeri dan dalam negeri, memiliki NPWP namun berada dan bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari. WNI tersebut ingin mengikuti Amnesti Pajak, bagaimana caranya? Harta mana saja yang dilaporkan?
Jawaban:
Wajib Pajak yang berada dan bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dan status NPWP-nya non-efektif, dapat mengikuti Amnesti Pajak dengan mengaktifkan kembali NPWP-nya.
Harta yang dilaporkan dalam Surat Penyataan Harta adalah harta yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir.

7. Kewajiban pajak apa saja yang diampuni?
Jawaban:
Kewajiban pajak yang diampuni meliputi kewajiban PPh dan PPN atau PPN dan PPnBM

8. Siapa saja yang termasuk UMKM? Apakah Orang Pribadi yang menjalankan usaha pekerjaan bebas termasuk dalam pengertian UMKM?
Jawaban:
UU Amnesti Pajak mengatur tarif yang lebih rendah bagi WP baik Orang Pribadi atau Badan yang peredaran usahanya dalam setahun sampai dengan Rp4,8 Milyar, sepanjang peredaran usaha tersebut hanya berasal dari kegiatan usaha dan tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau pekerjaan bebas.

9. Bagaimana cara menghitung Uang Tebusan?
Jawaban:
Uang Tebusan dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan Dasar Pengenaan Uang Tebusan.
Dasar Pengenaan Uang Tebusan dihitung berdasarkan nilai Harta Bersih yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir. Nilai Harta Bersih merupakan selisih antara nilai harta dikurangi nilai utang.

10. WP melakukan deklarasi dalam negeri, namun sebelum 3 tahun WP tersebut mengalihkan harta ke luar negeri, bagaimana perlakuannya menurut UU Amnesti Pajak?
Jawaban:
Ketika WP melakukan deklarasi dalam negeri maka tarif tebusan yang digunakan sesuai dengan ketentuan UU Amnesti Pajak yakni 2%, 3% atau 5% tergantung periode penyampaian Surat Pernyataan. Namun, apabila sebelum 3 tahun WP mengalihkan harta tersebut ke luar negeri maka atas seluruh Harta bersih tambahan yang tercantum dalam Surat Keterangan diperlakukan sebagai penghasilan Tahun Pajak 2016 dan dikenai pajak berserta sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

11. Utang yang mana yang dapat menjadi pengurang untuk menghitung nilai Harta bersih? Posisi per kapan? Utang siapa? Dan bagaimana pembuktian Utang yang berkaitan langsung dengan perolehan harta? Apa dokumen pendukung yang diperlukan?
Jawaban:
Utang yang dapat menjadi pengurang untuk menghitung nilai Harta bersih adalah utang yang berkaitan langsung dengan perolehan harta. Utang dimaksud harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum kebenaran dan keberadaannya. Cara pembuktian utang dimaksud antara lain terdapat pengakuan bermeterai oleh pemberi pinjaman atau terdapat dokumen pendukung dari bank.  Cara untuk membuktikan bahwa Utang terkait perolehan harta adalah:
1.  Utang tersebut nyata-nyata diperoleh untuk tujuan tertentu (misalnya KPR, Kredit Kepemilikan Tanah, Kredit Kepemilikan Apartemen, Kredit Kepemilikan Kendaraan Bermotor) dengan melampirkan sertifikat utang, atau:
2. Untuk utang yang sifatnya umum (misalnya KTA), Wajib Pajak perlu membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa utang tersebut diperuntukan untuk memperoleh Harta tambahan dimaksud.
Nilai Utang adalah nilai per 31 Desember 2015 atau akhir Tahun Pajak Terakhir.

12. Utang yang mana yang bisa diklaim? Kalau fiktif bagaimana?
Jawaban:
Utang yang dapat diakui adalah Utang yang benar-benar terjadi dan didukung dengan dokumen pendukung. Dalam hal utang yang diungkap adalah fiktif, dapat dilakukan pembetulan atas Surat Keterangan dengan menetapkan nilai Harta yang sebenarnya. 

13. Berapa maksimal utang yang dapat menjadi pengurang nilai Harta untuk menentukan nilai Harta bersih?
Jawaban:
Utang yang bisa menjadi pengurang nilai harta maksimal adalah 75% dari nilai Harta untuk WP badan dan 50% dari nilai Harta untuk WP OP.
Misalnya: PT A memiliki harta yang belum dilaporkan dalam SPT PPh sebesar Rp500 juta yang dibiayai sebagian besar dari utang sebesar Rp400juta. Maka utang yang bisa dikurangkan untuk menghitung nilai Harta bersih maksimal Rp500 juta x 75% =Rp375 juta. Jadi nilai Harta bersih sebagai DPP Uang Tebusan adalah Rp500 juta – Rp375 juta = Rp125 juta.

14. Misal untuk kasus sebelumnya, berapa nilai utang yang diakui di neraca 2016 (misal Badan), apakah Rp400 juta atau Rp375 juta?
Jawaban:
Penetapan maksimal utang hanya untuk kepentingan penghitungan uang tebusan, sedangkan untuk pengakuan di neraca tetap menggunakan nilai utang seluruhnya yaitu Rp400 juta.

15. Harta siapa yang bisa diklaim? De facto atau de jure? Per kapan?
Jawaban:
Amnesti Pajak sifatnya self assessment, sehingga harta yang akan dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta diserahkan kepada WP dan atas harta yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta tersebut  tidak perlu dilampiri dokumen pendukung.

16. Bagaimana kalau asset dalam sengketa, siapa yang berhak mengakui aset tersebut apabila ingin mengikuti Amnesti Pajak?
Jawaban:
Amnesti Pajak sifatnya self assessment, sehingga harta yang akan dilaporkan dalam Surat Pernyataan diserahkan kepada WP.

17. Untuk asset trust apakah perlu dilaporkan?
Jawaban:
Sepanjang asset trust tersebut diakui sebagai harta oleh trust yang bersangkutan, dapat dilaporkan sebagai Harta tambahan dalam Surat Pernyataan.

18. Dalam hal suami-istri memiliki NPWP masing-masing, bagaimana perlakuannya apabila suami-istri tersebut ingin mengikuti Amnesti Pajak?
Jawaban:
Dalam hal istri memilih untuk melaksanakan kewajiban perpajakan sendiri maka pengajuan Amnesti Pajak dilakukan oleh masing-masing. 

19. Dalam hal suami-istri masing-masing memiliki NPWP dan mempunyai joint-account, bagaimana pelaporannya dalam Amnesti Pajak?
Jawaban:
Besaran nilai joint-account untuk masing-masing diserahkan kepada WP dengan melampirkan surat pernyataan.

20. Kalau suami WNA dan istri WNI bagaiimana?
Jawaban:
Dalam hal suami merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri dan tidak ada perjanjian pisah harta, maka hanya suami yang mengikuti Amnesti Pajak.
Dalam hal suami bukan Subjek Pajak Dalam Negeri dan tidak ada perjanjian pisah harta, maka tidak dapat mengikuti Amnesti Pajak.

21. Bagaimana cara menilai harta tambahan?
Jawaban:
Untuk harta berupa kas dinilai berdasarkan nilai nominal
Selain kas dinilai berdasarkan nilai wajar.
Nilai wajar adalah nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan dari asset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian WP.

22. Apakah atas setiap Surat Pernyataan pasti diterbitkan Surat Keterangan?
Jawaban:
Semua Surat Pernyataan yang disampaikan oleh Wajib Pajak akan diteliti kelengkapan dan kebenarannya sebelum diberikan tanda terima. Dalam hal tanda terima telah diberikan maka akan diterbitkan Surat Keterangan. 

23. Apakah Surat Pernyataan bisa dikuasakan penandatangannya?
Jawaban:
Penandatangan Surat Pernyataan oleh Kuasa hanya berlaku bagi WP Badan. Sedangkan WP Orang Pribadi, wajib ditandatangani oleh WP langsung.

24. Apakah untuk penyampaian Surat Pernyataan ke KPP dapat dikuasakan?
Jawaban:
Penyampaian Surat Pernyataan bagi WP Badan dan WP OP dapat dikuasakan dengan menggunakan Surat Kuasa sesuai dengan KUH Perdata.

25. Apakah selain surat pernyataan (misal surat komitmen untuk memasukkan harta, surat pernyataan peredaran dll) bisa dikuasakan penandatangannya?
Jawaban:
Perlakuan mengenai penandatangan Surat selain Surat Pernyataan disamakan dengan ketentuan mengenai Surat Kuasa untuk menandatangani Surat Pernyataan

26. Apakah surat pernyataan bisa disampaikan via pos?
Jawaban:
Tidak bisa, harus disampaikan langsung ke KPP terdaftar (tidak bisa ke KPP selain KPP terdaftar) atau bagi yang di luar negeri hanya bisa ke KBRI Singapura, KBRI London, KJRI Hongkong

27. Apabila sedang sengketa PK dan yang mengajukan PK adalah DJP bukan WP, apakah WP bisa ikut TA?  Dalam hal bisa, Tunggakan Pajak yang mana yang harus diselesaikan oleh WP? Apakah yang dalam putusan banding?
Jawaban:
WP Bisa mengikuti TA sepanjang bukan yang dikecualikan oleh UU. DJP akan menarik PK yang diajukan.
Posisi pokok pajak pada produk hukum terakhir dianggap sebagai tunggakan pajak yang harus dilunasi terlebih dahulu oleh Wajib Pajak.

28. Apakah harta berupa saham dapat di repatriasi?
Jawaban:
Repatriasi harus berbentuk uang yang ditentukan nilainya dalam mata uang rupiah. Untuk itu dalam hal WP memiliki harta dalam bentuk non uang di luar negeri dan hendak melakukan repatriasi, maka harta tersebut harus dalam bentuk uang yang ditentukan nilainya dalam mata uang rupiah dan diinvestasikan dalam instrument yang telah ditetapkan.

29. WP mau mengalihkan uang dari suatu Negara ke Indonesia, Negara tersebut membuat regulasi bahwa tidak memungkinkan uang keluar dari Negara itu.Bagaimana agar WP memperoleht tarif repatriasi?
Jawaban:
Apabil WP tidak dapat mengalihkan hartanya yang berada di luar negeri ke dalam negeri, maka WP harus melakukan deklarasi dengan tarif sesuai ketentuan

30.Tunggakan apa saja yang harus dibayar?
Jawaban:
Tunggakan yang harus dibayar hanya atas pokok pajak saja.
STP yang hanya atas sanksi administrasi tidak perlu dibayar.
Dalam hal tunggakan dalam skp sudah dibayar sebagian, maka penentuan pokok yang belum dibayar menggunakan penghitungan secara proporsional.

31. STP yang hanya mencantumkan sanksi administrasi yang sudah diterbitkan maupun kesalahan administrasi yang berpotensi STP namun belum diterbitkan STP bagaimana?
Jawaban:
Atas STP yang hanya atas sanksi administrasi saja akan dihapuskan secara jabatan.
Atas STP yang belum terbit, untuk WP yang telah memperoleh tanda terima atas Surat Pernyataan maka tidak perlu diterbitkan.

32. Apakah harta yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan perlu didukung dengan data/dokumen kepemilikan?
Jawaban:
Atas Harta yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan tidak perlu dilampiri bukti pendukung. WP hanya perlu mencatumkan informasi mengenai harta dalam Surat Pernyataan. 

33. Bagaimana bila harta yang diungkap dalam Surat Pernyataan masih atas nama orang lain?
Jawaban:
Status kepemilikan Harta diserahkan pada Wajib Pajak dan dalam hal terdapat harta yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan masih atas nama orang lain, maka Surat Pernyataan dapat dilampiri Surat Pernyataan Nominee.

34. Bagaimana perlakuannya dalam hal Wajib Pajak menyatakan repatriasi namun sampai batas waktu yang ditetapkan WP tidak melakukan repatriasi, atau Wajib Pajak melakukan repatriasi namun sebelum jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak dialihkan Harta dimaksud dialihkan ke luar negeri?
Jawaban:
Dalam hal Wajib Pajak menyatakan repatriasi namun sampai batas waktu yang ditetapkan WP tidak melakukan repatriasi atau Wajib Pajak melakukan repatriasi namun sebelum jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak dialihkan Harta dimaksud dialihkan ke luar negeri maka atas Harta yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan diperlakukan sebagai penghasilan pada tahun 2016 dan dikenai pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 

35. Bagi WP yang memiliki NPWP tahun 2015 dan sebelumnya yang belum melaporkan SPT Tahunan PPh tahun 2015, terdapat  potensi moral hazard dengan cara menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun 2015 yang nilai hartanya telah digelembungkan sehingga Uang Tebusan yang harus dibayarkan menjadi rendah. Bagaimana cara mencegah hal ini?
Jawaban:
Harta yang dicantumkan dalam SPT Tahunan PPh Tahun 2015 harus mencerminkan harta yang telah dilaporkan dalam SPT PPh sebelum SPT PPh Tahun 2015 ditambah harta yang bersumber dari penghasilan tahun 2015.

36. Sesuai dengan ketentuan, pokok tunggakan pajak harus dilunasi dalam hal WP mengikuti Amnesti Pajak, misalnya di kemudian hari baru ditemukan tunggakan pajak yang belum dibayar WP pada saat WP mennyampaikan Surat Pernyataan, apakah atas tunggakan pajak tersebut tetap dapat ditagih?
Jawaban:
Atas pokok tunggakan pajak yang terbit sebelum Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan, tetap dapat ditagih sesuai dengan ketentuan.



EmoticonEmoticon