Selasa, 27 September 2016

Tata Cara Berkas Tidak Lengkap Amnesti Pajak

Tata Cara Amnesti Pajak sesuai dengan peraturan terbaru PER-13/PJ/2016. Tata Cara mengikuti Amnesti Pajak di minggu terakhir periode I Amnesti Pajak. Amnesti Pajak untuk periode sampai 30 September 2016. Dan bagaimana prosedur bagi yang tidak lengkap?


amnesti pajak PER 13 2016

Tata Cara Amnesti Pajak PER-13/PJ/2016

Tata Cara Amnesti Pajak PER-13/PJ/2016



Tata Cara Tax Amnesty minggu terakhir periode 1



Tata Cara Amnesti Pajak sesuai dengan peraturan terbaru PER-13/PJ/2016. Tata Cara mengikuti Amnesti Pajak di minggu terakhir periode I Amnesti Pajak. Amnesti Pajak untuk periode sampai 30 September 2016. Di peraturan ini dijelaskan bagaimana proses Tax Amnesty sampai 30 September 2016. Berikut uraiannya.









Download Materi Per-13/PJ/2016
Download Materi Power Point Per-13/PJ/2016
Download Peraturan Per-13/PJ/2016


Amnesti Pajak PER-13/PJ/2016


amnesti pajak PER 13 2016

Peraturan terbaru Tax Amnesty PER-13/PJ/2016 tentang TATA CARA PENERIMAAN SURAT PERNYATAAN PADA MINGGU TERAKHIR PERIODE PERTAMA PENYAMPAIAN SURAT PERNYATAAN



amnesti pajak PER 13 2016


Akhir periode pertama penyampaian surat pernyataan pengampunan pajak adalah 30 September 2016. bagi Wajib Pajak yang menyampaikan surat pernyataan pengampunan pajak secara lengkap dan sesuai maka bagi DJP berlaku aturan amnesti pajak sesuai PMK-118/PMK.03/2016 stdd PMK-141/PMK.03/2016 serta PER-07/PJ/2016 stdd PER-10/PJ/2016.


Prosedur Tax Amnesty bagi yang tidak lengkap


amnesti pajak PER 13 2016


Bagaimana jika ikut Tax Amnesty tapi tidak lengkap?
Prosedur bagi yang tidak lengkap dan tidak sesuai adalah
  • Penelitian kelengkapan surat pernyataan Tax Amnesty
  • penerbitan tanda terima surat pernyataan Tax Amnesty
  • penerbitan surat keterangan Tax Amnesty
  • permintaan kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan terhadap surat pernyataan Amnesti Pajak


amnesti pajak PER 13 2016

Penelitian kelengkapan surat pernyataan amnesti pajak

  • WP tidak termasuk kriteria pasal 3 ayat 3 Undang-undang no.11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak
  • Surat pernyataan Tax Amnesty harus sesuai pasal 14 ayat 1 PMK-118 stdd PMK-141
  • Surat Pernyataan harus dilampiri bukti bayar uang tebusan, bukti lunas tunggakan pajak, bukti lunas atas pajak yang kurang/tidaj dibauar dalam hal buper/penyidikan
  • Daftar rincian harta tambahan (kode harta, tahun perolehan, nilai nominal/nilai wajar), daftar utang tambahan (kode utang, jenis utang, tahun peminjaman, nilai utang yang diperhitungkan sebagai pengurang)



amnesti pajak PER 13 2016

Pasal 4 Per-13 2016 Amnesti Pajak

  • Bentuk daftar rincian harta tambahan dan daftar utang tambahan harus sesuai dengan per-07/pj/2016 stdd per-10/pj/2016
  • Isian daftar rincian harta tambahan dan daftar utang tambahan selain pasal 3 huruf c angka 4 & 5 diisi dengan angka nol jika informasi berupa angka dan strip (-) jika selain angka

Tata Cara Berkas Tidak Lengkap Tax Amnesty




amnesti pajak PER 13 2016


Pasal 5 : penerbitan tanda terima surat pernyataan Tax Amnesty

  • DJP menerbitkan tanda terima surat pernyataan Amnesti Pajak dalam hal hasil penelitian surat pernyataan dan lampiran sudah sesuai dengan pasal 3 & 4 
  • Surat ket pengampunan pajak akan diterbitkan oleh kanwil dimana wp terdaftar paling lambat 10 hari sejak diterbitkan tanda terima Amnesti Pajak




amnesti pajak PER 13 2016


Atas surat pernyataan Amnesti Pajak yang sudah diterbitkan surat keterangan dari kanwil, maka DJP harus meminta kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan kepada wp dlm rangka memastikan kelengkapan dan kesesuaian sp beserta lampirannya telah memenuhi ketentuan pasal 14 ayat 6 pmk-118 stdd pmk-141

DJP menerbitkan surat permintaan kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan kepada wp paling lambat tgl 31 oktober 2016 dengan format sesuai lamp per-13

Permintaan kelengkapan tsb harus dipenuhi seluruhnya oleh wp paling lambat 31 desember 2016


amnesti pajak PER 13 2016


Pemenuhan kelengkapan dokumen harus diserahkan secara langsung oleh wp di tempat wp menyampaikan surat pernyataan Tax Annesty

Atas pemenuhan permintaan kelengkapan tsb akan diterbitkan BA pemenuhan kelengkapan dokumen sesuai format dalam lamp II per-13/pj/2016 ini


amnesti pajak PER 13 2016

Dlm hal wp tidak memenuhi sebagian / seluruh permintaan kelengkapan yg mengakibatkan kelebihan atau kekurangan pembayaran uang tebusan namun kelengkapan dan kesesuaian surat pernyataan beserta lampirannya (pasal 14 ayat 6 pmk-118) terpenuhi , maka surat keterangan akan dibetulkan sesuai dengan kelengkapan dokumen Dan /atau penjelasan wp sesuai tata cara pada pasal 41&42

Dlm hal wp tidak memenuhi sebagian / seluruh permintaan kelengkapan yg mengakibatkan kelengkapan dan kesesuaian tidak memenuhi (pasal 14 ayat 6 pmk-118)  maka surat keterangan batal demi hukum


amnesti pajak PER 13 2016


Djp mengembalikan surat pernyataan Tax Amnesty beserta lampirannya dan menyampaikan surat keterangan batal demi hukum Amnesti Pajak sesuai dengan format dalam lamp iii per-13/pj/2016

Wp yang surat keterangannya batal demi hukum dapat menyampaikan surat pernyataan Amnesti Pajak beserta lampirannya pada periode penyampaian surat pernyataan berikutnya


amnesti pajak PER 13 2016


EmoticonEmoticon