Selasa, 27 September 2016

Tax Amnesty PER-13/PJ/2016

Tata Cara Penerimaan Surat Pernyataan Harta Tax Amnesty Akhir Triwulan Pertama

Tax Amnesty PER-13/PJ/2016

Sehubungan dengan akan segera berakhirnya batas waktu penyampaian Surat pernyataan Harta Tax Amnesty periode triwulan pertama yang berakhir pada tanggal 30 September 2016 ini, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan aturan terbaru yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2016 tanggal 26 September 2016 yang mengatur tentang TATA CARA PENERIMAAN SURAT PERNYATAAN PADA MINGGU TERAKHIR PERIODE PERTAMA PENYAMPAIAN SURAT PERNYATAAN. Dalam aturan tersebut diatur dengan lebih tegas dan jelas terkait batasan-batasan penerimaan Surat Pernyataan Harta serta prosedur yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ketika Surat pernyataan Harta tersebut lengkap ataupun tidak lengkap.

Ulasan PER-13/PJ/2016

Agar lebih memahami prosedur dan langkah-langkah terkait pengajuan Tax Amnesty silahkan anda membaca ulasan aturan PER-13/PJ/2016 berikut ini :

Pasal 1 PER-13/PJ/2016

Dalam pasal 1 ayat 1 Peraturan Direktur jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2016 disebutkan bahwa akhir periode pertama penyampaian Surat Pernyataan Pengampunan Pajak adalah akhir September 2016 atau tepatnya tanggal 30 September 2016, jadi jika anda ingin memanfaatkan tarif 2% khusus untuk Deklarasi Harta Dalam Negeri atau Repatriasi maka silahkan anda segera ikuti dan laporkan Surat Pernyataan Hartanya paling lambat tanggal 30 September 2016.
Sejak berlakunya Peraturan Direktur jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2016 ini pada pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa jika dalam hal Wajib Pajak bisa menyampaikan Surat Pernyataan beserta lampirannya dengan lengkap dan sesuai maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melaksanakan prosedur penerimaan Surat Pernyataan sesuai dengan PMK-118/PMK.03/2016 Sebagaimana Telah Diubah dengan PMK-141/PMK.03/2016. Apabila ternyata WP tidak dapat menyampaikan Surat Pernyataan beserta Lampirannya dengan lengkap dan sesuai maka Surat Pernyataan tetap akan diterima dan kemudian Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan Surat Permintaaan kelengkapan dan atau penjelasan yang harus segera dilengkapi oleh Wajib Pajak yang ikut Tax Amnesty paling lambat tanggal 31 Desember 2016

Pasal 2 PER-13/PJ/2016

Didalam pasal 2 PER-13/PJ/2016 disebutkan bahwa bagi Wajib Pajak (WP) yang tidak dapat menyampaikan Surat Pernyataan beserta Lampirannya dengan lengkap dan sesuai maka akan dilakukan prosedur penerimaan sebagaimana berikut
  • Penelitian Kelengkapan Surat Pernyataan
  • Penerbitan Tanda Terima Surat Pernyataan
  • Permintaan Kelengkapan Dokumen dan/atau Penjelasan terhadap Surat Pernyataan

Pasal 3  PER-13/PJ/2016

Dalam rangka Penelitian kelengkapan Surat Pernyataan, DJP akan melakukan proses penelitian diantaranya yaitu :
  • Memastikan bahwa Wajib Pajak (WP) tidak termasuk kedalam kriteria Wajib Pajak yang dalam proses penyidikan dan berkasnya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, Dalam proses peradilan, dan menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan.
  • Surat Pernyataan harus sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 14 ayat 1 PMK-118/PMK.03/2016 sebagaimana telah diubah dengan PMK-141/PMK.03/2016
  • Surat Pernyataan harus dilampiri dengan Bukti Pembayaran Uang Tebusan/ Bukti Penerimaan Negara, Bukti pelunasan Tunggakan Pajak, Bukti Pelunasan Pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam hal WP sedang dilakukan pemeriksaaan Bukti Permulaaan dan atau Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, Daftar Rincian Harta Tambahan (Kode Harta, Nama Harta, Tahun Perolehan, Nilai Nominal atau Nilai wajar), Daftar Utang Tambahan (Kode Utang, Jenis Utang, Tahun Peminjaman, Nilai yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang)

Pasal 4 PER-13/PJ/2016

Daftar Rincian Harta tambahan dan daftar Utang Tambahan harus menggunakan form sesuai dengan PER-07/PJ/2016 tentang Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen Dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak yang sudah diubah dengan aturan terbaru yaitu PER-10/PJ/2016
Isian dalam daftar Rincian Harta Tambahan dan Daftar Utang Tambahan selain yang dimaksud dalam pasal 3 angka 4 dan 5 PER-13/PJ/2016 yang belum dilengkapi diisi dengan angka 0 (nol) untuk informasi yang berupa nagka dan tanda - (Strip) untuk informasi selain berupa angka

Pasal 5 PER-13/PJ/2016

Dalam Pasal 5 PER-13/PJ/2016 disebutkan bahwa DJP akan menerbitkan Tanda terima Surat Pernyataan dalam hal hasil penelitian kelengkapan Surat Pernyataan beserta lampirannya  sudah memenuhi ketentuan dalam pasal 3 dan 4 PER-13/PJ/2016

Dari ulasan per pasal diatas bisa dimbil ringkasan dan rumusan sebagai berikut :
PER-13/PJ/2016 ini memperkenankan WP untuk menyampaikan SPH meskipun dokumen WP belum sepenuhnya lengkap, namun minimal harus ada dokumen :

  • SPH
  • Bukti bayar uang tebusan
  • Bukti pelunasan tunggakan pajak (jika ada tunggakan)
  • Bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang seharusnya tidak kembalikan (jika WP dibuper/disidik)
  • Daftar rincian harta tambahan
  • Daftar rincian utang tambahan.

Syarat Minimal Surat Pernyataan Harta

Daftar rincian harta minimal memuat :

  • Kode harta
  • Nama harta
  • Tahun perolehan
  • Nilai nominal/nilai wajar

Daftar rincian utang minimal memuat:

  • Kode utang
  • Jenis utang
  • Tahun peminjaman
  • Nilai yang dapat diperhitungakan sbg pengurang

Syarat Lain dan Prosedur Pengajuan Surat Pernyataan Harta


  • Kolom pada daftar rincian harta dan utang selain yang disebut pada minimal 4 item di atas dapat diisi dengan angka “0" jika informasi yang diminta berupa angka, dan diisi tanda “-“ jika informasi yang diminta berupa selain angka.
  • Jika semua syarat minimal diatas terpenuhi, Dirjen Pajak menerbitkan tanda terima SPH dan menerbitkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak dalam jangka waktu 10 hari sejak tanda terima.
  • Terhadap SPH yang telah diterbitkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak tersebut, Kasubtim Peneliti/Peneliti tetap harus meminta kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan kepada WP sesuai prosedur biasa (sesuai Pasal 14 (6) PMK 118 j.o PMK 141) paling lambat 31 Oktober 2016 sesuai format Lampiran I PER-13/PJ/2016
  • WP harus melengkapi dokumen paling lambat 31 Desember 2016 dengan cara mengantar langsung dokumen yang kurang, jika sudah lengkap dibuat BA Pemenuhan Kelengkapan Dokumen sesuai format Lampiran II PER-13/PJ/2016
  • Bila WP sampai dengan 31 Desember 2016 tidak juga melengkapi dokumen,  maka S Ket Pengampunan Pajak batal demi hukum. SPH beserta lampiran dikembalikan kepada WP dan diterbitkan “Surat Keterangan  Batal Demi Hukum” sesuai format lampiran III PER-13/PJ/2016
  • WP yang Surat Keterangannya batal demi hukum tetap dapat menyampaikan SPH pada periode berikutnya







EmoticonEmoticon