Jumat, 30 September 2016

Hal Penting Dari Pajak Pengalihan Tanah dan Bangunan PP 34 Tahun 2016

Peraturan terbaru pajak yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 telah dirilis. Berikut Penjelasan singkat dari PP 34 Tahun 2016.

PP 34 Tahun 2016
PP 34 Tahun 2016

Hal Penting Pajak Penghasilan Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016



Peraturan terbaru pajak yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 telah dirilis. Peraturan ini menjelasakan bagaiman pengenaan pajak atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Dengan kata lain, pajak jual beli rumah dan tanah. Berikut Penjelasan singkat dari PP 34 Tahun 2016.


PP Nomor 34 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan, Dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Beserta Perubahannya.


Untuk Penjelasan Detailnya Baca Jual Beli Rumah dan Tanah

Download PP 34 Tahun 2016


Tanggal Berlakunya PP 34 tahun 2016 Pajak Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau bangunan



Pasal 12 PP Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan, Dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Beserta Perubahannya tersebut berlaku sejak tanggal 7 September 2016.

Tarif Pajak Jual Beli Rumah dan Tanah



Tarif Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan, Dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Beserta Perubahannya sesuai pasal 2 ayat 1 PP Nomor 34 Tahun 2016 adalah


  • 0% (nol persen) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN) yang mendapat penugasan khusus dari pemerintah, atau badan usaha milik daerah (BUMD) yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum
  • 1 % (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
  • 2,5 % (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2


Perjanjian Pengikatan Jual Beli



Perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 huruf b PP 34 Tahun 2016 merupakan kesepakatan jual beli antara para pihak yang meliputi surat PPJB, surat pemesanan unit, kuitansi pembayaran uang muka, atau bentuk kesepakatan lainnya antara pihak yang mengalihkan tanah dan/ayau bangunan dan pihak yang menerima pengalihan tanah dan/atau bangunan


Nilai Pengalihan 

Pasal 2 ayat 2 huruf a dan b dalam PP 34 tahun 2016, nilai pengalihan yang dimaksud adalah


  • nilai berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang (pengalihan kepada pemerintah)
  • nilai menurut risalah lelang (pengalihan sesuai peraturan lelang)


Pasal 2 ayat 2 huruf c dan huruf d dalam PP nomor 34 Tahun 2016, bahwa nilai yang diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui jual beli meliputi:


  • yang dipengaruhi hubungan istimewa adalah harga pasar wajar atau hasil penilaian dari penilai independen yang mencerminkan harga pasar yang wajar
  • yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa adalah nilai transaksi penjualan yang sebenarnya dilakukan oleh wajib pajak


Pembayaran Pajak Jual Beli Rumah dan Tanah


Ketentuan pembayaran pajak penghasilan jual beli rumah dan tanah adalah sebagai berikut:

Di dalam pasal 3 dan 5 PP 34 Tahun 2016 disimpulkan bahwa pembayaran PPh dilakukan untuk setiap pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau setiap PPJB (yaitu berdasarkan Nomor Objek Pajak/NOP atas tanah dan/atau bangunan) sehingga pembayaran untuk beberapa pengalihan tidak boleh digabungkan dalam satu bukti pembayaran.


Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran PPh Jual beli Rumah dan Tanah



Sesuai pasal 6 PP 34 Tahun 2016, yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran pemungutan PPh yaitu:

  • Orang Pribadi mempunyai penghasilan di bawah PTKP yang melakukan pengalihan dengan jumlah bruto pengalihan kurang dari 60 Juta Rupiah dan bukan dipecah-pecah
  • Orang Pribadi yang mengalihkan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah, badan keagamaan, pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau op menjalankan usaha mikro dan kecil, sepanjang tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan
  • Badan yang mengalihkan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah, badan keagamaan, pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau op menjalankan usaha mikro dan kecil, sepanjang tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan
  • Pengalihan karena waris
  • Badan yang melakukan pengalihan karena penggabungan, peleburan, pemekaran usaha
  • Orang Pribadi atau Badan yang melakukan pengalihan dalam rangka perjanjian bangun serah guna, bangun guna serah, atau pemanfaatan barang milik negara

Untuk Pihak-pihak yang dimaksud diatas, pengecualian dari kewajiban pembayaran pemungutan PPh dilakukan dengan penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB).

Untuk Pihak yang mengalihkan tanah dan/atau bangunan yaitu orang pribadi atau badan yang bukan subjek pajak, maka tidak perlu melalui penerbitan SKB.


Jual Beli Tanah dan Rumah Sebelum 7 September 2016



Jika Penghasilan dari pihak penjual yang namanya tercantum dalam PPJB akan ada 2 perlakuan, yaitu:

  • Jika Sebagian atau Seluruh pembayaran atas pengalihan diterima sebelum tanggal 7 September 2016, maka dikenai tarif 5 % sesuai pasal 4 ayat 1 PP 48 Tahun 1994 stdd PP 71 Tahun 2008
  • Jika Sebagian atau seluruh pembayaran atas pengalihan diterima pada tanggal 7 September dan/atau setelahnya, maka dikenai tarif baru sesuai Pasal 2 ayat 1 PP 34 Tahun 2016


Penghasilan Pihak Pembeli yang namanya tercantum dalam PPJB sebelum terjadi perubahan atau adendum PPJB sebagaimana dalam pasal 1 ayat 3 huruf b:

  • Perubahan atau adendum perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dilakukan sebelum tanggal 7 September 2016 dikenai PPh tarif Pasal 17 ayat 1, ayat 2 atau pasal 26 ayat 2a UU Pajak Penghasilan
  • Perubahan atau adendum perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dilakukan pada tanggal 7 September 2016 dan/atau setelahnya dikenai PPh berdasarkan tarif pasal 2 ayat 1 PP Nomor 34 Tahun 2016




EmoticonEmoticon