Senin, 19 September 2016

Bank Penampung Uang Tebusan Tax Amnesty

Tax Amnesty di Indonesia memang masih hangat-hangatnya. Bagi Wajib Pajak yang sadar akan keuntungan adanya Tax Amnesty, mereka berlomba-lomba segera mengikuti Tax Amnesty untuk segera mendapatkan tarif terendah. Salah satu syarat Tax Amnesty adalah harus membayar uang Tebusan. Dimana saja bisa membayar uang Tebusan Tax Amnesty? Berikut Bank yang ditunjuk untuk menerima uang tebusan Tax Amnesty.
bank uang tebusan
bank yang ditunjuk menerima uang tebusan

Bank Yang Ditunjuk Untuk Menerima Uang Tebusan Tax Amnesty



Tax Amnesty di Indonesia memang masih hangat-hangatnya. Bagi Wajib Pajak yang sadar akan keuntungan adanya Tax Amnesty, mereka berlomba-lomba segera mengikuti Tax Amnesty untuk segera mendapatkan tarif terendah. Salah satu syarat Tax Amnesty adalah harus membayar uang Tebusan. Dimana saja bisa membayar uang Tebusan Tax Amnesty? Berikut Bank yang ditunjuk untuk menerima uang tebusan Tax Amnesty.

Bank Yang Ditunjuk Untuk Menerima Uang Tebusan Tax Amnesty


Undang-undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak adalah dasar hukum kebijakan Amnesti Pajak. Sesuai Pasal 1 UU tersebut, pengertian Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri untuk menerima setoran penerimaan negara dan berdasarkan Undang Undang ini ditunjuk untuk menerima setoran Uang Tebusan dan/atau dana yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak.

Lebih Lanjut, dalam Pasal 8 Ayat 4, Uang Tebusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b harus dibayar lunas ke kas negara melalui Bank Persepsi.

Aturan lebih lanjut dijelaskan di Peraturan menteri Keuangan Nomor 118/PMK.08/2016 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Di Pasal 15 Ayat 1, Uang Tebusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b harus dibayar lunas ke kas negara melalui Bank Persepsi. Yang dimaksud Pasal 13 ayat 1 adalah uang tebusan dalam rangka Amnesti Pajak.

Bank Yang Ditunjuk Untuk Menerima Uang Tebusan Tax Amnesty

Sebelum menunjuk bank yang akan menampung uang tebusan Tax Amnesty, kemenkeu menetapkan beberapa syarat yang ingin ditunjuk sebagai penampung uang tebusan, bagi bank, manajer investasi dan/atau perantara perdagangan efek. Syarat pertama  adalah, bank persepsi harus masuk ke dalam kategori bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) 3 dan 4. Selain syarat itu, bank persepsi juga diharuskan mempunyai izin kegiatan penitipan dan pengelolaan aset (trust) dan kustodian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Di KMK 600/KMK.03/2016 Kantor Pos tidak masuk ke dalam daftar bank penerima uang tebusan tax amnesty. Jadi lebih baik membayar uang tebusan sesuai daftar bank di bawah ini.

Bank Apa saja yang boleh menerima uang tebusan dari Tax Amnesty ini? Dalam keputusan menteri Keuangan Nomor 600/KMK.03/2016 tanggal 18 Juli 2016, Bank yang ditunjuk untuk menerima uang tebusan  Tax Amnesty adalah:
daftar bank yang ditunjuk menerima uang tebusan tax amnesty


  1. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
  2. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
  3. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
  4. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
  5. PT Bank Syariah Mandiri
  6. PT BNI Syariah
  7. Bank Muamalat
  8. PT Bank Central Asia Tbk
  9. PT Bank CIMB Niaga Tbk
  10. PT Bank Danamon
  11. Bangkok Bank
  12. PT Bank Panin
  13. Bank ANZ Indonesia
  14. PT Bank Permata, Tbk
  15. Bank Chinatrust (CTBC)
  16. PT Bank Rabobank Internasional Indonesia
  17. Bank Commonwealth
  18. Bank DBS Indonesia
  19. PT Bank Sinarmas
  20. Bank Ganesha
  21. PT Bank Sinhan Indonesia (d/h PT Bank Metro Express)
  22. Bank ICBC Indonesia
  23. Bank J Trust Indonesia
  24. Bank Maybank Indonesia
  25. PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk
  26. Bank Mestika Dharma
  27. PT Bank UOB Indonesia
  28. Bank Mizuho
  29. Bank Of America
  30. Standard Chartered Bank
  31. Bank of Tokyo
  32. Bank QNB Kesawan
  33. Bank Resona Perdania
  34. Bank Sumitomo
  35. Bank Woori Saudara
  36. Citibank, N.A
  37. Deutsche Bank, A.G
  38. Hongkong and Shanghai Bank Corp
  39. JP Morgan Chase Bank
  40. KEB Hana
  41. MNC Bank Internasional
  42. PT Bank Artha Graha
  43. PT Bank Bukopin Tbk
  44. PT Bank Bumi Arta
  45. PT Bank DKI
  46. PT Bank Ekonomi Raharja
  47. PT Bank Jasa Jakarta
  48. PT Bank Maspion Indonesia
  49. PT Bank Mayapada
  50. PT Bank Mega
  51. PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk
  52. PT Bank OCBC NISP
  53. BPD Aceh
  54. BPD Bali
  55. BPD Bengkulu
  56. BPD Jabar Banten
  57. BPD Jambi
  58. BPD Jawa Tengah
  59. BPD Jawa Timur
  60. BPD Kalimantan Barat
  61. BPD Kalimantan Selatan
  62. BPD Kalimantan Tengah
  63. BPD Kalimantan Timur
  64. BPD Lampung
  65. BPD Maluku
  66. BPD Nusa Tenggara Barat
  67. BPD Nusa Tenggara Timur
  68. BPD Papua
  69. BPD Riau Kepri
  70. BPD Sulawesi Selatan dan Barat
  71. BPD Sulawesi Tengah
  72. BPD Sulawesi Tenggara
  73. BPD Sulawesi Utara
  74. BPD Sumatera Barat
  75. BPD Sumatera Utara
  76. BPD Sumsel Babel
  77. BPD Yogyakarta



EmoticonEmoticon