Tax Amnesty di Indonesia memang masih hangat-hangatnya. Bagi Wajib Pajak yang sadar akan keuntungan adanya Tax Amnesty, mereka berlomba-lomba segera mengikuti Tax Amnesty untuk segera mendapatkan tarif terendah. Salah satu syarat Tax Amnesty adalah harus membayar uang Tebusan. Dimana saja bisa membayar uang Tebusan Tax Amnesty? Berikut Bank yang ditunjuk untuk menerima uang tebusan Tax Amnesty.
Tax Amnesty di Indonesia memang masih hangat-hangatnya. Bagi Wajib Pajak yang sadar akan keuntungan adanya Tax Amnesty, mereka berlomba-lomba segera mengikuti Tax Amnesty untuk segera mendapatkan tarif terendah. Salah satu syarat Tax Amnesty adalah harus membayar uang Tebusan. Dimana saja bisa membayar uang Tebusan Tax Amnesty? Berikut Bank yang ditunjuk untuk menerima uang tebusan Tax Amnesty.
Undang-undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak adalah dasar hukum kebijakan Amnesti Pajak. Sesuai Pasal 1 UU tersebut, pengertian Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri untuk menerima setoran penerimaan negara dan berdasarkan Undang Undang ini ditunjuk untuk menerima setoran Uang Tebusan dan/atau dana yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak.
Lebih Lanjut, dalam Pasal 8 Ayat 4, Uang Tebusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b harus dibayar lunas ke kas negara melalui Bank Persepsi.
Aturan lebih lanjut dijelaskan di Peraturan menteri Keuangan Nomor 118/PMK.08/2016 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Di Pasal 15 Ayat 1, Uang Tebusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b harus dibayar lunas ke kas negara melalui Bank Persepsi. Yang dimaksud Pasal 13 ayat 1 adalah uang tebusan dalam rangka Amnesti Pajak.
Di KMK 600/KMK.03/2016 Kantor Pos tidak masuk ke dalam daftar bank penerima uang tebusan tax amnesty. Jadi lebih baik membayar uang tebusan sesuai daftar bank di bawah ini.
Bank Apa saja yang boleh menerima uang tebusan dari Tax Amnesty ini? Dalam keputusan menteri Keuangan Nomor 600/KMK.03/2016 tanggal 18 Juli 2016, Bank yang ditunjuk untuk menerima uang tebusan Tax Amnesty adalah:
daftar bank yang ditunjuk menerima uang tebusan tax amnesty
bank yang ditunjuk menerima uang tebusan
Bank Yang Ditunjuk Untuk Menerima Uang Tebusan Tax Amnesty
Tax Amnesty di Indonesia memang masih hangat-hangatnya. Bagi Wajib Pajak yang sadar akan keuntungan adanya Tax Amnesty, mereka berlomba-lomba segera mengikuti Tax Amnesty untuk segera mendapatkan tarif terendah. Salah satu syarat Tax Amnesty adalah harus membayar uang Tebusan. Dimana saja bisa membayar uang Tebusan Tax Amnesty? Berikut Bank yang ditunjuk untuk menerima uang tebusan Tax Amnesty.
Bank Yang Ditunjuk Untuk Menerima Uang Tebusan Tax Amnesty
Undang-undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak adalah dasar hukum kebijakan Amnesti Pajak. Sesuai Pasal 1 UU tersebut, pengertian Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri untuk menerima setoran penerimaan negara dan berdasarkan Undang Undang ini ditunjuk untuk menerima setoran Uang Tebusan dan/atau dana yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak.
Lebih Lanjut, dalam Pasal 8 Ayat 4, Uang Tebusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b harus dibayar lunas ke kas negara melalui Bank Persepsi.
Aturan lebih lanjut dijelaskan di Peraturan menteri Keuangan Nomor 118/PMK.08/2016 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Di Pasal 15 Ayat 1, Uang Tebusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b harus dibayar lunas ke kas negara melalui Bank Persepsi. Yang dimaksud Pasal 13 ayat 1 adalah uang tebusan dalam rangka Amnesti Pajak.
Bank Yang Ditunjuk Untuk Menerima Uang Tebusan Tax Amnesty
Sebelum menunjuk bank yang akan menampung uang tebusan Tax Amnesty, kemenkeu menetapkan beberapa syarat yang ingin ditunjuk sebagai penampung uang tebusan, bagi bank, manajer investasi dan/atau perantara perdagangan efek. Syarat pertama adalah, bank persepsi harus masuk ke dalam kategori bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) 3 dan 4. Selain syarat itu, bank persepsi juga diharuskan mempunyai izin kegiatan penitipan dan pengelolaan aset (trust) dan kustodian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Di KMK 600/KMK.03/2016 Kantor Pos tidak masuk ke dalam daftar bank penerima uang tebusan tax amnesty. Jadi lebih baik membayar uang tebusan sesuai daftar bank di bawah ini.
Bank Apa saja yang boleh menerima uang tebusan dari Tax Amnesty ini? Dalam keputusan menteri Keuangan Nomor 600/KMK.03/2016 tanggal 18 Juli 2016, Bank yang ditunjuk untuk menerima uang tebusan Tax Amnesty adalah:
daftar bank yang ditunjuk menerima uang tebusan tax amnesty
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Syariah Mandiri
- PT BNI Syariah
- Bank Muamalat
- PT Bank Central Asia Tbk
- PT Bank CIMB Niaga Tbk
- PT Bank Danamon
- Bangkok Bank
- PT Bank Panin
- Bank ANZ Indonesia
- PT Bank Permata, Tbk
- Bank Chinatrust (CTBC)
- PT Bank Rabobank Internasional Indonesia
- Bank Commonwealth
- Bank DBS Indonesia
- PT Bank Sinarmas
- Bank Ganesha
- PT Bank Sinhan Indonesia (d/h PT Bank Metro Express)
- Bank ICBC Indonesia
- Bank J Trust Indonesia
- Bank Maybank Indonesia
- PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk
- Bank Mestika Dharma
- PT Bank UOB Indonesia
- Bank Mizuho
- Bank Of America
- Standard Chartered Bank
- Bank of Tokyo
- Bank QNB Kesawan
- Bank Resona Perdania
- Bank Sumitomo
- Bank Woori Saudara
- Citibank, N.A
- Deutsche Bank, A.G
- Hongkong and Shanghai Bank Corp
- JP Morgan Chase Bank
- KEB Hana
- MNC Bank Internasional
- PT Bank Artha Graha
- PT Bank Bukopin Tbk
- PT Bank Bumi Arta
- PT Bank DKI
- PT Bank Ekonomi Raharja
- PT Bank Jasa Jakarta
- PT Bank Maspion Indonesia
- PT Bank Mayapada
- PT Bank Mega
- PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk
- PT Bank OCBC NISP
- BPD Aceh
- BPD Bali
- BPD Bengkulu
- BPD Jabar Banten
- BPD Jambi
- BPD Jawa Tengah
- BPD Jawa Timur
- BPD Kalimantan Barat
- BPD Kalimantan Selatan
- BPD Kalimantan Tengah
- BPD Kalimantan Timur
- BPD Lampung
- BPD Maluku
- BPD Nusa Tenggara Barat
- BPD Nusa Tenggara Timur
- BPD Papua
- BPD Riau Kepri
- BPD Sulawesi Selatan dan Barat
- BPD Sulawesi Tengah
- BPD Sulawesi Tenggara
- BPD Sulawesi Utara
- BPD Sumatera Barat
- BPD Sumatera Utara
- BPD Sumsel Babel
- BPD Yogyakarta
EmoticonEmoticon