Senin, 19 September 2016

Sebaiknya Ikut Tax Amnesty atau Tidak?

Ikut Tax Amnesty atau Tidak? Dalam PER-11 Tahun 2016 dijelaskan bahwa Tax Amnesty adalah sebuah Pilihan. Namun, setiap pilihan punya konsekuensi masing-masing bukan? begitu Pula Tax Amnesty. Apa Bedanya Ikut Tax Amnesty dan tidak ikut Tax Amnesty? Berikut perbedaan Ikut Tax Amnesty dan tidak ikut Tax Amnesty.
Ikut Tax Amnesty atau Tidak
Ikut Tax Amnesti atau Tidak

Ikut Tax Amnesty atau Tidak Ikut Tax Amnesty


Ikut Tax Amnesty atau Tidak? Dalam PER-11 Tahun 2016 dijelaskan bahwa Tax Amnesty adalah sebuah Pilihan. Namun, setiap pilihan punya konsekuensi masing-masing bukan? begitu Pula Tax Amnesty. Apa Bedanya Ikut Tax Amnesty dan tidak ikut Tax Amnesty? Akan dijelaskan dibawah ini.

Ikut Tax Amnesty atau Tidak Ikut Tax Amnesty


Ikut Tax Amnesty atau Tidak? Dalam PER-11 Tahun 2016 dijelaskan bahwa Tax Amnesty adalah sebuah Pilihan. Namun, setiap pilihan punya konsekuensi masing-masing bukan? begitu Pula Tax Amnesty. Apa Bedanya Ikut Tax Amnesty dan tidak ikut Tax Amnesty? Berikut perbedaan Ikut Tax Amnesty dan tidak ikut Tax Amnesty.

Apa Bedanya Ikut Tax Amnesty dan Tidak Ikut Tax Amnesty?


Akhir-akhir ini, kita sering mendengar celotehan soal Tax Amnesty. Hampir semua media membahas tentang Tax Amnesty. Bahkan, seluruh lapisan masyarakat, baik itu yang muda atau tua, baik pekerja ataupun pengusaha, baik pejabat atau warga sipil, semuanya heboh dengan adanya kebijakan Amnesti Pajak.

Di dalam proses pemberitaan dan proses berjalannya kebijakan Amnesti Pajak, banyak sekali isu yang berkembang mengenai Tax Amnesty. Tentu, masih banyak masyarakat yang dilanda kebingungan, sebenarnya, perlu ikut Tax Amnesty atau tidak sih?

Terpenting, Tax Amnesty sendiri bukan merupakan sebuah kewajiban setiap Wajib Pajak. Tax Amnesty adalah hak yang bisa diperoleh oleh Wajib Pajak yang alpa tentang kewajiban perpajakannya atau secara khusus alpa tidak atau kurang melaporkan hartanya.

Yang berhak mengajukan Tax Amnesty adalah perorangan ataupun badan usaha seperti PT, CV dsb. Perorangan baik itu pebisnis, wiraswasta ataupun karyawan berhak untuk ikut Tax Amnesty. Lalu yang jadi pertanyaan, apa bedanya jika kita mengikuti Tax Amnesty dengan tidak mengikuti Tax Amnesty?

Ikut Tax Amnesty atau Tidak Ikut Tax Amnesty


Jika Ikut Tax Amnesty :

Setiap Warga Negara Indonesia berhak untuk mengikuti program Amnesti Pajak dan jika memutuskan untuk mengikuti program Amnesti Pajak maka wajib pajak tersebut tidak boleh melakukan pembetulan atas SPT yang telah dilaporkan terhitung dari SPT tahun 2015. Hal tersebut sudah menjadi ketentuan.

Untuk mengikuti program Tax Amnesty, Wajib Pajak dapat mengungkapkan seluruh harta yang dimiliki yang selama ini baik alpa atau sengaja belum dilaporkan di SPT Tahunan 2015 lalu kemudian membayar sejumlah uang tebusan atas harta tersebut.
Baca Syarat Tax Amnesty

Tarif uang tebusan Tax Amnesty sendiri berbeda-beda tergantung periode waktu pengajuannya dan jenis Tax Amnesty apa yang dilakukan Wajib Pajak, baik mulai dari 2% sampai dengan 10%. Khusus untuk tarif UMKM, adalah 0,5% dan 2%.
Baca Tarif Tax Amnesty dan Tarif Amnesty Pajak UMKM

Bagaimana Amnesti Pajak itu? Pada dasarnya Amnesti Pajak yang sekarang berjalan adalah berupa penghapusan pajak yang seharusnya terutang dan juga pembebasan sanksi administrasi serta sanksi pidana perpajakan.

Ikut Tax Amnesty atau Tidak Ikut Tax Amnesty

Apa sih Keuntungannya ikut Tax Amnesty? Berikut Keuntungan Ikut Tax Amnesty Sesuai UU Pengampunan Pajak.

1. Jika Wajib Pajak sudah mengikuti Program Amnesti Pajak, atas harta yang telah diungkapkan atau dilaporkan tidak akan diperiksa lagi di masa yang akan datang.

2. Jika ikut Tax Amnesty, keuntungannya yaitu akan dilakukan penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan juga penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, yang dalam hal ini Wajib Pajak memang sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

3. PPh Final atas pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan akan dihapuskan jika Wajib Pajak ikut Tax Amnesty. Begitu pula dengan PPh Final atas saham.

Selain Keuntungan, tentu pula ada konsekuensi jika mengikuti Tax Amnesty dengan benar, yaitu jika ikut Tax Amnesty dan dikemudian hari ternyata ditemukan harta yang tidak diungkapkan/dilaporkan di dalam periode Tax Amnesty yaitu harta per 31 Desember 2015 , maka atas temuan harta tersebut akan dikenakan tarif pajak sebesar tarif PPh pribadi yang berlaku (5%, 15%, 25% atau 30%) ditambah sanksi denda sebesar 200 persen.

Oleh karena itu, Jika ikut Tax Amnesty, Ungkap semua harta yang ada per 31 Desember 2015 untuk menghindari sanksi tersebut.

Ikut Tax Amnesty atau Tidak Ikut Tax Amnesty


Jika Tidak Ikut Tax Amnesty :

Bagaimana jika tidak ikut Tax Amnesty? Seperti yang saya ungkapkan di awal bahwa Tax Amnesty ini adalah hak. Jadi boleh ikut boleh juga tidak ikut. Jika Wajib Pajak tidak ikut Tax Amnesty, wajib pajak atas inisiatif sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dengan menyampaikan pernyataan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak. Dengan syarat, Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan terhadap wajib pajak tersebut.

Sesuai UU KUP, maka jika pembetulan SPT Tahunan yang dilakukan mengakibatkan adanya penambahan utang pajak, maka Wajib Pajak tersebut dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan (maksimal atas jumlah pajak yang kurang dibayar. Ini terhitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan).

Jika Wajib Pajak telah memiliki NPWP sejak tahun 2015 atau sebelumnya, dan juga belum melaporkan SPT Tahunan PPh 2015, maka Wajib Pajak tersebut dapat melaporkan hartanya tanpa ikut Tax Amnesty dan hanya dikenai Sanksi Denda Administrasi atas keterlambatan melaporkan SPT Tahunan sebesar Rp 100.000 (bagi WP Orang Pribadi) dengan syarat atas penambahan harta tersebut tidak menyebabkan timbulnya tambahan utang pajak.

Harta yang dilaporkan dalam pembetulan SPT Tahunan tersebut masih bisa diperiksa kembali di kemudian hari.
Jika tidak ikut Tax Amnesty dan dikemudian hari ditemukan data/temuan harta yang tidak dilaporkan di dalam Pembetulan SPT Tahunan, maka atas temuan harta tersebut akan dikenakan sanksi sebesar tarif PPh pribadi yang berlaku (5%, 15%, 25% atau 30%) dan sanksi bunga sebesar 2 persen perbulan maksimal 24 bulan atau maksimal 48 persen.

Ikut Tax Amnesty atau Tidak Ikut Tax Amnesty semua keputusan ada ditangan anda. Hanya sebagai pengingat bahwa kebijakan Amnesti Pajak ini bukan kebijakan yang akan terjadi lagi di tahun-tahun berikutnya. Bisa Jadi sampai puluhan tahun nanti tidak ada lagi kebijakan amnesti pajak.


EmoticonEmoticon