Rabu, 03 Agustus 2016

Cara Mengisi Formulir Pengampunan Pajak

Akan memanfaatkan amnesti pajak namun tidak tau cara mengisi formulir tax amnesty pengapunan pajak? berikut langkahnya :

cara mengisi formulir amnesti pajak formulir tax amnesty

Cara Mengisi Formulir Amnesti Pajak


panduan tax amnesty Menghitung Uang Tebusan Tax Amnesty Download Formulir Tax Amnesty Cara membayar uang tebusan tax amnesty Cara Lapor Tax Amnesty Pengampunan Pajak

Download Formulir Amnesti Pajak


Sebelum dapat mengisi formulir pengampunan pajak, terlebih dahulu anda harus mendownload formulirnya. Kami telah membuat formulir pengampunan pajak versi otomatis dan telah terintegrasi sehingga penghitungan uang tebusan telah tersystem, anda dapat download formulirnya di halaman Download formulir pengampunan pajak dalam bentu excel.

Cara Mengisi Formulir Tax Amnesty


Bila anda tidak familiar dengan rumus excel anda dapat membaca tutorial cara mengisi form tax amnesty manual di >> Cara Mengisi Manual Formulir Pengampunan Pajak

Berikut ini langkah langkah panduan mengisi formulir tax amnesty tanpa perlu menggunakan jasa konsultan pajak, Buat apa bayar orang hanya untuk mengisi formulir pengampunan pajak yang nyatanya memang mudah ^^.

Yang perlu saya tekankan disini adalah, bila anda hendak mengikuti pengampunan pajak maka jangan lagi menyembunyikan sesuatu, ungkapkan semuanya !!! karena bila tidak" bila di kemudian hari petugas pajak menemukan harta yang disembunyikan maka sanksinya adalah 200 % dari Nilai harta yang di temukan dikali dengan tarif pajak normal, jadi total semua yang harus anda bayarkan adalah pajak sebesar 300%, bila anda dikenakan tarif pajak sebesar 30 % maka total pajak yang harus anda bayar adalah 90 % dari nilai harta yang ditemukan oleh petugas pajak.

Wah kalau begitu lebih baik ndak lapor dong? 90 % dari nilai harta kan berat ^^

Bapak ibu yang terhormat, saat ini data perpajakan telah terkoneksi dengan data pbb, kependudukan, bea cukai, dan data perbankan melalui OJK pada proses pemeriksaan. Tahun depan koneksi data dengan pertanahan dan instansi lainnya tinggal menunggu waktu, bagaimanapun caranya anda menghindari pajak niscaya itu adalah sebuah hal yang sia sia dan ingat bila harta anda ditemukan oleh petugas pajak maka hadiah sanksi 200 % sebagaimana yang saya tulis diatas sangat tidak menyenangkan.

Tulisan diatas adalah pendapat pribadi saya, dan saya sarankan juga kepada anda mulailah jujur membayar pajak karena uang pajak lah yang digunakan untuk membuat jalan yang anda gunakan, membuat bandara yang juga anda gunakan, dan lebih penting lagi adalah digunakan untuk membiayai sekolah untuk anak anak dari keluarga miskin.... apa anda tidak kasihan?

"Saya mau mengikuti tax amnesty" maka mari kita mulai dengan mengisi formulir pengampunan pajak yang telah dibuat oleh lembaga pajak untuk anda sekalian :D

Langkah 1 Mengisi Formulir Tax Amnesty


Pertama tama silahkan anda buka aplikasi pengampunan pajak terintegrasi dalam bentuk excel yang andatelah unduh, bagian pertama yang harus anda isi adalah sheet isian data sebagai berikut (Jangan Lupa Bandingkan dengan Gambar dibawah):
  • PERNYATAAN KE : Bila baru pertama kali menyampaikan maka isi 1
  • NPWP : Isikan NPWP Wajib Pajak tanpa tanda baca cukup nomer saja
  • NAMA : Isikan Nama Wajib Pajak
  • NIK KTP : Isikan NIK bila wajib pajak adalah Orang Pribadi, kosongkan bila wajib pajak badan
  • NO PASSPORT :  Isikan bila wajib pajak adalah Orang Pribadi, kosongkan bila wajib pajak badan
  • ALAMAT DI INDONESIA : Isi dengan alamat tempat tinggal / kantor di Indonesia
  • ALAMAT DI LUAR NEGERI : Isikan dengan alamat tempat tinggal / kantor di luar negeri
  • BIDANG USAHA : Isikan bidang usaha sesuai dengan apa yang tercantum dalam surat keterangan terdaftar pada saat pertama kali anda mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP dulu
  • TELEPON RUMAH : Isi dengan Nomer telepon rumah bila ada, bila tidak ada cukup dikosongkan
  • NOMOR HANDPHONE : Masa ndak punya HP :D
  • ALAMAT EMAIL : Isikan alamat email anda
  • UMKM YA / TIDAK : Pilih Pada dropdown apakah peredaran usaha anda setahun tidak melebihi 4.800.000.000 bila dibawah maka pilih ya, dan bila diatas maka pilih tidak
  • KLU (KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA) : KLU anda dapat anda lihat di lembar surat keterangan terdaftar sama halnya dengan bidang usaha
  • PEMBUKUAN : Pilih apakah anda menggunakan pembukuan atau tidak
  • PERIODE PEMBUKUAN : Periode pembukuan normalnya adalah dimuai dari bulan januari sampai bulan desember jadi isikan 0112 artinya bulan 01 sampai bulan 12
  • DI AUDIT ATAU TIDAK : Bila anda diaudit oleh akuntan publik maka pilih ya dan bila tidak maka pilih tidak
  • PAKAI KONSULTAN ATAU TIDAK : Silahkan pilih pada dropdown menu apakah anda menggunakan konsultan publik atau tidak
  • NAMA KONSULTAN : Kosongkan bila anda tidak menggunakan konsultan dan membuat sendiri laporan perpajakan anda
  • TARIF UNTUK HARTA YANG DIALIHKAN KE DN : Silahkan isikan tarif anda, baca di halaman TARIF bila anda tidak mengetahui
  • TARUF UNTUK HARTA TIDAK DIBAWA KE DN : Kosongkan bila anda tidak memiliki harta diluar negeri, baca di halaman TARIF bila anda tidak mengetahui
  • JENIS WAJIB PAJAK : Pilih apakah anda wajib pajak orang pribadi atau anda wajib pajak badan
  • NAMA PENANDATANGAN : Isikan direktur bila badan dan isi sesuai nama wajib pajak bila anda adalah wajib pajak orang pribadi
  • NPWP : Isikan NPWP direktur bila badan dan isi sesuai NPWP wajib pajak bila anda adalah wajib pajak orang pribadi
  • ALAMAT : Isikan alamat orang yang menandatangani
  • KOTA SURAT DIBUAT : Isi kota tempat terdaftar sesuai dengan kartu NPWP
  • NAMA KANTOR PELAYANAN PAJAK : Isikan Nama Kantor tempat anda terdaftar


Klik Lanjut bila anda telah mengisi semua halaman ini dan anda akan dibawa pada halaman lampiran, Lihat gambar di kanan atas.

Cara Mengisi Formulir Pengampunan Pajak


Langkah 2 Cara Mengisi Formulir Amnesti Pajak


Lampiran A1 pada formulir pengampunan pajak berisikan daftar harta yang dulu pernah anda laporkan dalam SPT, jadi silahkan anda salin daftar harta anda pada SPT PPh Tahun Pajak 2015 ke halaman Ini

Cara Mengisi Formulir Pengampunan Pajak

Langkah 3 Cara Mengisi Formulir Pengampunan Pajak


Lampiran A1 pada formulir pengampunan pajak berisikan daftar utang yang dulu pernah anda laporkan dalam SPT, jadi silahkan anda salin daftar utang anda pada SPT PPh Tahun Pajak 2015 ke halaman Ini

Cara Mengisi Formulir Pengampunan Pajak


Langkah 4 Cara Mengisi Tax Amnesty


Halaman B1 adalah daftar harta di dalam negeri yang hendak anda mintakan pengampunan pajak, isikan harta anda di Indonesia / tambahan harta di dalam negeri tidak termasuk harta yang telah anda laporkan dalam SPT 2015 "Harta tambahan saja".

Cara Mengisi Formulir Tax Amnesty

Langkah 5 Cara Mengisi Pengampunan Pajak


Halaman B2 adalah daftar utang di dalam negeri yang hendak anda mintakan pengampunan pajak, isikan daftar utang anda di Indonesia / tambahan utang di dalam negeri tidak termasuk utang yang telah anda laporkan dalam SPT 2015 "Utang tambahan saja".


Cara Mengisi Formulir Tax Amnesty

Langkah 6 Cara Mengisi Amnesti Pajak


Halaman C1 adalah daftar harta di luar negeri yang hendak anda mintakan pengampunan pajakdan dibawa serta ke dalam negeri, isikan harta anda yang hendak direpatriasikan ke Indonesia / tambahan harta repatriasi tidak termasuk harta yang telah anda laporkan dalam SPT 2015 "Harta tambahan saja". Bila anda tidak memiliki aset di luar negeri maka silahkan dikosongkan "Delete Row / cell isian harta"

Cara Mengisi Formulir Tax Amnesty


Langkah 7 Cara Mengisi Formulir Tax Amnesty


Halaman C2 adalah daftar utang di luar negeri terkait dengan harta di luar negeri yng hendak direpatriasikan, silahkan isi daftar utang tambahan tidak termasuk utang yang telah anda laporkan dalam SPT 2015 "Utang tambahan saja". Bila anda tidak memiliki utang terkait harta yang hendak di repatriasikan silahkan dikosongkan "Delete Row / cell isian C2"


Cara Mengisi Formulir Amnesti Pajak

Langkah 8 Cara Mengisi Formulir Pengampunan Pajak


Halaman D1 adalah daftar harta di luar negeri yang hendak anda mintakan pengampunan pajak namun tidak dibawa serta ke dalam negeri, isikan harta anda yang tidak direpatriasikan ke Indonesia / tambahan harta saja tidak termasuk harta yang telah anda laporkan dalam SPT 2015. Bila anda tidak memiliki aset di luar negeri maka silahkan dikosongkan "Delete Row / cell isian harta"

Cara Mengisi Formulir Amnesti Pajak

Langkah 9 Cara Mengisi Formulir Tax Amnesty


Halaman D2 adalah daftar utang terkait dengan harta di luar negeri yng tidak akan direpatriasikan, silahkan isi daftar utang tambahan tidak termasuk utang yang telah anda laporkan dalam SPT 2015 "Utang tambahan saja". Bila anda tidak memiliki utang terkait harta yang tidak akan direpatriasikan silahkan dikosongkan "Delete Row / cell isian D2"

Cara Mengisi Formulir Amnesti Pajak

Langkah 10 (Terakhir) Cara Mengisi Formulir Tax Amnesty


Bila semua lampiran telah and isi sesuai urutan maka selanjutnya adalah meneliti halaman utama Surat Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak, semua data telah di otomasi termasuk perhitungan dan jumlah pajak yang harus anda bayar, silahkan diteliti apakah terdapat kesalahan atau tidak, untuk lebih jelas anda dapat mengirimkan isian data anda untuk diteliti oleh AR di Kantor pelayanan pajak melalui email sebelum anda datang ke kantor pajak agar anda tidak perlu bolak balik, tentunya anda harus berkonsultasi dulu dengan AR anda.

Cara Mengisi Formulir Tax Amnesty

Demikianlah panduan cara mengisi formulir pengampunan pajak, artikel ini memang agak panjang namun menghindarkan anda mengeluarkan uang jutaan rupiah untuk membayar konsultan, dan sekali lagi saya bukan kosultan dan saya tidak menginginkan apapun dari panduan yang saya buat ini jadi jangan tawarkan apapun kepada saya. Silahkan ikuti program pengampunan pajak dan anda bisa tidur tenang karena dengan mengikuti amnesti pajak maka data perpajakan anda sejak 1985 sampai 2015 bebas dari himbauan maupun pemeriksaan pajak dan data perpajakan anda telah diputihkan sehingga anda bisa tidur dengan tenang :D.

Setelah selesai mengisi, apa selanjutnya yang harus dilakukan? membayar dan melapor tentunya. Banyak wajib pajak mengeluhkan lamanya pelayanan dan ribetnya membayar, betulkah demikian? ribet hanya untuk mereka yang tidak terbiasa silahkan baca cara bayar tax amnesty dan cara melapor tax amnesty agar anda tidak ribet dan diribetin....termiakasih banyak



Oiya, bila ada pertanyaan silahkan isi pertanyaan di kolom komentar di bawah, untuk fast restpon gunakanlah form google....FB Biasanya agak lama....maklum saya jarang FBan. Terimakasih

A journey of a thousand miles begins with a single step, the only impossible journey is the one you never begin !!

35 comments

Apakah orang yang belum punya NPWP dan belum punya penghasilan juga harus ikut tax amnesty?

Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

Kalau harus sih tidak pak, tapi kalau mau ikut boleh. Akan tetapi harus ada Harta tambahan karena harta tambahan yang dijadikan dasar membayar uang tebusan, kalau tidk ada harta ya tidak bisa....kira kira begitu pak ^^

Terimakasih atas info yang sangat berguna ini pak. Ooya btw, kalo kasus saya ada rumah istri sebelum kami menikah belu dimasukkan dalam laporan harta saya (istri tidak bekerja skrg npwp gabung saya) kira2 beli rumahnya tahun 2000an, nah pertanyaannya nanti bayar yg 2% itu berdasar harga beli pada tahun 2000an tsb atau sesuai njop 2015? Terimakasih

Pak cara perhitungan Tax Amnesty yg benar bgm pak? Contoh tdk ada utang nilai aset 5M×2%=100jt yg hrs kita byr? Contoh ada aset tapi tdk ada uang tunai bgm pak? Apakah di thn selanjutnya tdk mampu byr akan dipidakan betul ga pak? Apakah kalo tdk ikut TA bole pak karna aset itu sdh ada dari thn 1995 rmh warisan.Mohon pencerahannya tks

Mohon tanya, untuk WNI yg sudah lama tinggal dan kerja di luar negeri dan tidak ada penghasilan atau aset apa pun di Indonesia. Saya juga tidak ada NPWP, apa juga harus mendaftar untuk tax amnesty ini? Saya baca dari sumber lain untuk WNI yg menetap dan kerja di LN itu tidak dikenakan pajak. Apa betul dan bagaimana prosedurnya kalau kami mau pulang dan menetap kembali di Indonesia? Terima kasih

saya ada kasus untuk perhitungan TA , mohon dibantu rekan :

1). untuk Point A (harta yg dilaporkan pada SPT Terakhir), dimana nilai tsb kita lihat dari necara (aktiva & passiva). jika point A.1 diisi harta pada SPT terakhir. sedangkan point A.2 hanya di isi hutang, ekuitas tidak di cantumkan, karena jika dicantumkan jumlah ekuitasnya, maka total point A = 0, karena akan balance. misalkan jumlah pada point A.1 1M dan A.2 yaitu 1.5M, dimana A.2 > dari A.1. jika ditotal maka jumlah point A akan minus?? atau menurut perhitungan pada form TA yg saya download dari sini, menggunakan rasio 75% untuk WP badan.
BADAN; JIKA NILAI HUTANG <= 75%
MAKA NILAI HARTA BERSIH = NILAI ASSET (A.1)- NILAI HUTANG (B.1)

DAN JIKA NILAI HUTANG >75%
MAKA NILAI HARTA BERSIH =25% X NILAI ASSET

tapi pada point A.2 tidak ada keterangan seperti point B.2.

tetapi pada ketika saya liat contoh di form otomatis yg terintegrasi dg exel, pehitungannya beda lagi pak, tidak menggunakan rasion 75 % atau 50% tadi. mana yg benar ya??

2). untuk point B, jika Mr. X memiliki harta tambahan (point B.1)berupa A,B,C,D, sedangkan hutang yg berkaitan dg harta tersebut adalah (point B.2) hutang terhadap aset A, hutang terhadap aset B. sedangkan hutang atas harta C, dan D sudah lunas. apakah perhitungannya tetap yaitu. B.1 - B.2 ?? atau menggunakan perhitungan seperti rumus diatas atau bagaimana rekan??

Saya bingung dgn pengisian tax amnesty, jika saya blm pernah lapor harta di spt 2015, maka kolom A1 diisi 0? Kemudian kolom B2 saya tidak ada hutang, tidak ada hutang yg terkait harta blm dilaporkan dalam spt terakhir, apakah diisi 0?

Saya bingung dgn pengisian tax amnesty, jika saya blm pernah lapor harta di spt 2015, maka kolom A1 diisi 0? Kemudian kolom B2 saya tidak ada hutang, tidak ada hutang yg terkait harta blm dilaporkan dalam spt terakhir, apakah diisi 0?

jika memang tidak ada utang terkait perolehan harta yang diungkap maka form tersebut dikosongi..

Untuk form A1 dan A2 diisikan berdasarkan SPT Tahun 2015, jadi saya kira tidak ada masalah karena tinggal tulis sesuai dengan SPT, untuk pengenaan tarif memang tidak bisa otomatis kami sudah mencoba membuat form terintegrasi 100 % namun ada poin poin tertentu pada undang undang yang tidak mengijinkan (jadi mohon maaf) undang undang tidak mengijinkan dibuat form terintegrasi 100 % makanya pada form pengakuan Harta kita tidak proteksi... untuk password unprotect bilapun anda ingin mengedit form tersebut passwordnya adalah MATOH

2)Pada B2 hutang terhadap harta c dan d tidak dicantumkan karena hutang telah lunas sehingga perhitungannya adalah Harta a1(A+B+C+D) - maks 50% dari aset terkait hutang b1 (Hutang A+HutangB) bila orang pribadi

WNI berdomisili di luar negeri maka status saudara terkait dengan kewajiban perpajakan adalah sebagai Subjek Pajak Luar Negeri. Sesuai dengan ketentuan definisi Subjek Pajak Luar Negeri adalah orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

Dengan status sebagai Subjek Pajak Luar Negeri, Saudara tidak wajib menyampaikan SPT karena sepanjang penghasilan Saudara seluruhnya berasal dari luar Indonesia maka tidak akan dikenai Pajak Penghasilan di Indonesia.

Itu terkait dengan penghasilan, bila berbicara dalam konteks tax amnesty maka semua terserah wajib pajak karena perpajakan kita menganut self assesment system, amnda menghitung, membayar dan melapor sendiri,

Bila tidak punya NPWP bagaimana? anda bisa mendaftar online melalui eregistration djp online untuk memiliki NPWP dan kemudian bisa mengikuti tax amnesty bila memang anda masih cinta Indonesia..... kira kira demikian pak

Syarat mengikuti Tax Amnesty adalah harus membayar uang tebusan pak, bila tidak memiliki uang untuk menebus maka tidak dapat mengikuti tax amnesty

Namun demikian anda tidak akan dipidanakan, karena tax amnesty sifatnya adalah pilihan bisa digunakan atau pun tidak...bila digunakan maka kewajiban perpajakan anda dari tahun 1985 sampai 2015 sudah tidak bisa lagi direcokin oleh KPP, tapi bilapun anda tidak menggunakan fasilitas ini itupun tidak apa apa....semua kembali kepada wajib pajak dihitung berdasarkan kemampuan dan untung ruginya.... namun bila anda sangat ingin mengikuti tax amnesty anda bisa langsung berkonsultasi dengan ar dimana tempat anda terdaftar untuk detail tips dan trick barangkali AR punya solusi lain untuk anda

bunyi pasal 6 ayat (4)Nilai Harta tambahan yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan dalam mata uang Rupiah berdasarkan nilai nominal untuk Harta berupa kas atau nilai wajar untuk Harta selain kas pada akhir Tahun Pajak Terakhir. http://www.lembagapajak.com/2016/08/download-peraturan-amnesti-pajak-pdf.html

Disini disebutkan nilai wajar pak....silahkan wajarnya di akhit tahun 2015 nilainya berapa itulah yang dijadikan dasar

Hi Rekan,

setelah formulir bentuk excel di isi, di upload kemana? lalu lampiran tertulis berbentuk .docs apakah masi diperlukan? (http://www.lembagapajak.com/2016/08/formulir-tax-amnesty-2016.html) thanks

Pak sy ingin ikut tax amnesty tp setelah melihat syarat dan lampiran yg wajib diswrtakan ternyata sya tidak memiliki fotokopi SPT tahun 2015. Bagaimana cara mwndpatkan spt 2015 yg sudah dilaporkan?

MAAF NUMPANG NANYA.

FILE B1 " HARTA YANG BELUM DI MASUKKAN KE SPT 2015"
PADA KOLOM "JENIS DOKUMEN" & "NOMOR DOKUMEN" ITU DI ISI APA YA?
UNTUK HARTA JENIS: MOTOR, TABUNGAN DAN ASURANSI

jenis STNK nomornya diisi nomor stnk, kira kira begitu

sudah lapor belum? Bila sudah tinggal minta dicopykan sama ARnya pak, bila belum maka tentunya harus lapor dulu :D

silahkan baca cara lapor tax amnesty disini http://www.lembagapajak.com/2016/08/cara-lapor-tax-amnesty-pengampunan-pajak.html

saya WNI yg tidak pernah bekerja di indonesia ( tidak memiliki NPWP ), dan tinggal di indonesia kurang dari 183 hari dalam setahun. Pada tahun 2011 membeli rumah dan mobil dengan atas nama istri, akan tetapi istri sudah tidak bekerja sejak tahun 2010 ( memiliki NPWP ) , saya dan istri memiliki perjanjian harta terpisah. Mobil dan Rumah sudah di laporkan oleh laporan harta tahunan istri sejak 2011. Apakah saya perlu membuat NPWP dan melaporkan untuk tax amnesty ?

Terima kasih atas jawabannya

pak/bu pokemon, saya garis bawahi : Apakah saya perlu membuat NPWP dan melaporkan untuk tax amnesty ?

Tax Amnesty itu pilihan, boleh dilakukan boleh tidak masing masing memiliki konsekuensi sendiri, jadi semua kembali ke sistem perpajakan Indonesia self assesment dan terserah pertimbangan anda sendri...bagusnya sih ikut, tapi bila tidak ikut itu juga tidak bisa dipaksakan karena bunyi UUnya begitu.

Bila mau ikut tax amnesty gimana?

Ikut tax amnesty harus punya NPWP, berarti anda harus buat.

Kalau lapor dengan NPWPIstri gimana bisa tidak?

Bisa sih bisa saja :D

Trus perjanjian pisah harta gimana klo saya lapor atas nama NPWP istri?

Darimana pajak tau anda punya perjanjian pisah harta bila anda tidak ber NPWP "Database anda kan belum ada" kan anda belum ber NPWP !! sedangkan pajak mempersyaratkan perjanjian pisah harta, bila istri ingin memiliki NPWP terpisah dari NPWP SUami

Semua pangkalnya pada sistem perpajakan indonesia SELF ASSESMENT = Anda LAPOR DJP Percaya... Anda ndak lapor?

Mau tanya kalo isian formulir tax amnesty semua ditulis pakai tangan apa boleh? Soalnya kalo orang gaptek gimana yah

Halo, saya coba print formulir surat pengakuan harta dari pajak.go.id, dari sini juga, tapi jadinya 2 halaman, apakah memang 2 halaman atau harus dijadikan 1 halaman F4 ya? Terimakasih

data tax amnesti tersebut apakah di input kembali di sistem online (djb online)?

dasar pengenaan harta yang dimaksud adalah nilai wajar, sebagaimana dimaksud dalam PER-11 tahun 2016. Nilai wajar yang dimaksud adalah nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian Wajib Pajak pada akhir tahun 2015

Permisi pak mau tanya, di formulir A1 pengisian harta yaitu aktiva tetap untuk perusahaan (misalnya mobil), yang dimasukan harga perolehan sesuai SPT ATAU nilai buku (yaitu harga perolehan dikurangi penyusutan) ? Mengacu ke undang-undang pasal berapa?
Terima Kasih :)

Halo kak, mau nanya donk...
kalo saya pny rumah dan mobil atas nama saya. saya punya npwp jg.
itu semua rumah dan mobil, orang tua yang beliin.
saya sendiri ada sedikit penghasilan dari online shop saja.
itu gimana ya?
gimana cara lapornya?

Jika harta yang dimasukkan seperti bor, kompresor, las dll. Untuk mengisi jenis dokumen dan nmr dokumen diisi apa pak?
Terimakasih.

lebih baik datang di KPP untuk konsultasi di Helpdesk tax amnesty bu, nanti dibantu petugas nya

untuk surat pengakuan harta diusahakan untuk satu halaman saja bu, namun jika memang tidak bisa karena isiannya banyak, boleh jadi 2 halaman

data di SPH tax amnesty tentu akan direkam oleh petugas di aplikasi amnesti pajak. Ketika akan lapor pajak di DJP Online, tetap harus input WP sendiri karena sistem amnesti pajak dan DJP online belum terintegrasi

Sesuai UU No. 11 Tahun 2016 bahwa di A1 diisi sesuai harta yang dilaporkan di SPT Tahun 2015. Untuk B1 baru nilai wajar sekarang aktiva yang akan diungkap

tetap dilaporkan dalam SPT Tahunan ya bu untuk harta diisi dalam kolom harta, sedangkan penghasilan, pajaknya dihitung 1% dikalikan omzet per bulan

masuk dalam kategori harta bergerak lainnya ya bu, jenis dokumen dan nomor dokumen bisa dikosongi saja kalau memang tidak ada


EmoticonEmoticon