Rabu, 03 Agustus 2016

Surat Keterangan Bebas (SKB)

Surat Keterangan Bebas (SKB)

Surat Keterangan Bebas (SKB)
Surat Keterangan Bebas (SKB)

Pengertian Surat Keterangan Bebas (SKB)

Surat keterangan Bebas (SKB) adalah Surat keterangan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto tertentu, dan dibebaskan dari pemotongan dan / atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain yang dapat dikreditkan.

Dasar Hukum Surat Keterangan Bebas (SKB)

Sebelumnya, aturan mengenai Surat Keterangan Bebas (SKB) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2011 tanggal 10 Januari 2011 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan untuk Mendapatkan SKB atas pemotongan PPh. Dalam aturan tersebut diatur bahwa Wajib Pajak dalam tahun  berjalan ketika dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan (PPh) yang disebabkan karena :
  • Mengalami Kerugian Fiskal
  • Berhak melakukan kompensasi Rugi Fiskal
  • PPh yang telah dan akan dibayar lebih besar dari PPh yang akan terutang
maka dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan /atau pemungutan PPh oleh pihak lain kepada DJP.
Selanjutnya atas aturan tersebut diterbitkan perubahan aturan terbaru yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2013. Meskipun terbit aturan terbaru, bukan berarti PER-1/PJ/2011 lantas dicabut, karena ketentuan tata cara pengajuan SKB berdasarkan PER-32/PJ/2013 ini hanya berlaku untuk Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.

Jenis Surat Keterangan Bebas (SKB)

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2013 tentang PPh atas Penghasilan Dari usaha Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Yang memiliki Peredaran Bruto tertentu disebutkan bahwa jenis Surat keterangan Bebas terdiri dari
  • Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 21
  • Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22
  • Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor
  • Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 23

Jangka Waktu Proses SKB

Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut pada pasal 5 ayat 2 disebutkan bahwa permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) tersebut diproses selama 5 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap, jika dalam waktu tersebut belum ada keputusan maka permohonan Surat Keterangan Bebas tersebut dianggap diterima.

Masa Berlaku Surat Keterangan Bebas (SKB)

Masa berlaku Surat Keterangan Bebas (SKB) adalah sampai dengan tahun pajak yang bersangkutan, jadi misalkan diajukan permohonan SKB di tahun 2016 dan disetujui, maka SKB tersebut berlaku sampai dengan akhir 2016 sesuai pada Pasal 6. Perlu diketahui juga bahwa permohonan SKB juga hanya berlaku untuk satu jenis Pajak Penghasilan saja, sehingga jika ingin mendapatkan SKB atas PPh 22 dan SKB PPh 23 maka harus mengajukan 2 buah permohonan SKB.

Syarat Pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB)

Sesuai pasal 4 dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2013 disebutkan bahwa syarat pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) adalah
  • Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak sebelum tahun pajak diajukan permohonan SKB
  • Menyerahkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Wajib Pajak (WP) atau kuasa Wajib Pajak yang menyatakan bahwa peredaran bruto usaha yang diterima atau diperoleh termasuk dalam kriteria untuk PPh Final disertai lampiran jumlah peredaran bruto usaha setiap bulan sampai dengan bulan sebelum diajukan SKB
  • Menyerahkan dokumen pendukung seperti Surat Perintah Kerja (SPK), Surat Keterangan Pemenang Lelang dari instansi pemerintah atau dokumen pendukung yang sejenis lainnya.
  • Ditandatangani oleh Wajib Pajak (WP) atau jika permohonan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak maka wajib dilampiri Surat Kuasa Khusus sebagaimana diatur dalam pasal 32 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP)

Manfaat dan Fungsi Surat Keterangan Bebas (SKB)

Jika sudah mempunyai Surat Keterangan Bebas (SKB) untuk masing-masing jenis pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka ketika kita melakukan suatu transaksi dengan pemotong dan /atau pemungut pajak, maka para pemotong dan /atau pemungut pajak tersebut tidak melakukan pemotongan dan / atau pemungutan pajak dengan syarat kita sudah melampirkan fotocopy SKB yang sudah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan pajak (KPP) tempat kita terdaftar.

Demikian informasi terkait seputar Surat Keterangan Bebas. Semoga bermanfaat dan Salam Sukses Selalu


EmoticonEmoticon