Jumat, 01 Juli 2016

Surat Pernyataan Mengalihkan Dan Menginvestasikan Harta Tambahan

Berikut ini adalah contoh Surat Pernyataan Mengalihkan Dan Menginvestasikan Harta Tambahan ke dalam Indonesia untuk Tax Amnesty :





SURAT PERNYATAAN MENGALIHKAN DAN MENGINVESTASIKAN HARTA TAMBAHAN


Saya yang bertandatangan di bawah ini:
Nama Wajib Pajak : .....................................................................
NPWP : ....................................................................
Alamat : ....................................................................

Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri/wakil dari (hanya diisi dalam hal Wajib Pajak Badan):
Nama Wajib Pajak : .....................................................................
NPWP : ....................................................................
Alamat : ....................................................................

Dengan ini menyatakan bahwa:

  1. Adalah benar saya telah mengajukan Surat Pernyataan Pengampunan Pajak sesuai dengan ketentuan yang ada pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
  2. Sebagai tindak lanjut untuk memenuhi ketentuan yang ada pada Undang-Undang tersebut, saya menyatakan kesanggupan untuk mengalihkan harta yang berada di luar negeri ke dalam negeri dan untuk menempatkan dana tersebut dalam bentuk investasi sebesar Rp ……… dengan rincian harta sebagai berikut:

No Kode Harta Nama Harta Nilai (Dalam Mata Uang Asing) Nilai (Rp)

  1.  .....
  2.  ....
  3. dst

TOTAL
paling lambat tanggal 31 Desember 2016/31 Maret 2017.

  1. Investasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun sejak dialihkan dalam bentuk:
    • surat berharga Negara Republik Indonesia;
    • obligasi Badan Usaha Milik Negara;
    • obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh Pemerintah;
    • investasi keuangan pada Bank Persepsi;
    • obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
    • investasi infrastruktur melalui kerja sama Pemerintah dan badan usaha;
    • investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh Pemerintah; dan/atau
    • bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Akan menyampaikan Laporan Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan setiap 6 (enam) bulan selama 3 (tiga) tahun sejak pengalihan Harta.

Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan akan saya laksanakan dengan seksama.

..................,   ...................
Ttd.
Wajib Pajak/Wakil

Stempel

Meterai
Rp. 6000

Suprrapti



PETUNJUK PENGISIAN CONTOH FORMAT SURAT PERNYATAAN MENGALIHKAN DAN MENGINVESTASIKAN HARTA


1. IDENTITAS
Pada bagian identitas, hal-hal yang harus diisikan oleh Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

a. Nama Wajib Pajak
Diisi dengan nama dari Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan Mengalihkan dan Menginvestasikan Harta.
Dalam hal Wajib Pajak badan, nama dari Wajib Pajak pada kolom identitas berikutnya diisi dengan nama wakil Wajib Pajak yang merupakan pemimpin tertinggi/penerima kuasa.

b. NPWP
Diisi dengan NPWP dari Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan Mengalihkan dan Menginvestasikan Harta.
Dalam hal Wajib Pajak badan, NPWP dari Wajib Pajak pada kolom identitas berikutnya diisi dengan NPWP wakil Wajib Pajak yang merupakan pemimpin tertinggi/penerima kuasa.

c. Alamat
Diisi dengan alamat Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan Mengalihkan dan Menginvestasikan Harta.
Dalam hal Wajib Pajak badan, alamat dari Wajib Pajak pada kolom identitas berikutnya diisi dengan alamat wakil Wajib Pajak yang merupakan pemimpin tertinggi/penerima kuasa.

2. TABEL RINCIAN HARTA
a. Kode Harta
Diisi dengan kode Harta yang dimiliki atau dikuasai oleh Wajib Pajak sebagai berikut:
Kas dan Setara Kas:
011 : uang tunai
012 : tabungan
013 : giro
014 : deposito
019 : setara kas lainnya

Piutang dan Persediaan:
021 : piutang
022 : piutang afiliasi
023 : Persediaan Usaha
029 : piutang lainnya

Investasi:
031 : saham yang dibeli untuk dijual kembali
032 : saham
033 : obligasi perusahaan
034 : obligasi pemerintah Indonesia (Obligasi Ritel Indonesia atau ORI, surat berharga syariah negara, dll)
035 : surat utang lainnya
036 : reksadana
037 : Instrumen derivatif (right, warran, kontrak berjangka, opsi, dll)
038 : penyertaan modal dalam perusahaan lain yang tidak atas saham meliputi penyertaan modal pada CV, Firma, dan sejenisnya
039 : Investasi lainnya

Alat Transportasi:
041 : sepeda
042 : sepeda motor
043 : mobil
049 : alat transportasi lainnya

Harta Bergerak Lainnya:
051 : logam mulia (emas batangan, emas perhiasan, platina batangan, platina perhiasan, logam mulia lainnya)
052 : batu mulia (intan, berlian, batu mulia lainnya)
053 : barang-barang seni dan antik (barang-barang seni, barang-barang antik, lukisan, guci, dan lain-lain)
054 : kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olahraga khusus
055 : peralatan elektronik, furnitur
059 : Harta bergerak lainnya seperti kuda, hewan ternak, dan lain-lain

Harta Tidak Bergerak:
061 : tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal.
062 : tanah dan/atau bangunan untuk usaha (toko, pabrik, gudang, dan sejenisnya)
063 : tanah atau lahan untuk usaha (lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat, dan sejenisnya)
069 : Harta tidak bergerak lainnya

Harta Tidak Berwujud:
071 : Paten
072 : Royalti
073 : Merek Dagang
079 : Harta tidak berwujud lainnya

b. Nama Harta
Diisi dengan nama Harta yang dimiliki atau dikuasai Wajib Pajak sesuai dengan kode Harta di atas.

c. Nilai (dalam Mata Uang Asing)
Diisi dengan nilai Harta yang akan dialihkan dan diinvestasikan dalam satuan mata uang asing.

d. Nilai (Rp)
Diisi dengan nilai Harta yang akan dialihkan dan diinvestasikan dalam satuan mata uang Rupiah. Dalam hal Harta tersebut dinilai dalam mata uang asing, nilai Harta tersebut dikonversikan dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan Kurs Menteri Keuangan per tanggal 31 Desember 2015.

e. TOTAL
Diisi dengan total nilai Harta tambahan yang akan dialihkan dan diinvestasikan dalam satuan mata uang Rupiah.

3. BENTUK INVESTASI
Bentuk investasi yang dapat ditempatkan dari Harta yang direpatriasi adalah sebagai berikut:
a. surat berharga Negara Republik Indonesia;
b. obligasi Badan Usaha Milik Negara;
c. obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh Pemerintah;
d. investasi keuangan pada Bank Persepsi;
e. obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
f. investasi infrastruktur melalui kerja sama Pemerintah dengan badan usaha;
g. investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh Pemerintah; dan/atau
h. bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penghitungan jangka waktu 3 (tiga) tahun dihitung sejak Wajib Pajak menempatkan Harta tambahannya di cabang bank persepsi penerima dana repatriasi baik yang berada di dalam negeri maupun berada di luar negeri.

4. BUKTI PENGALIHAN HARTA
Terkait dengan pengalihan Harta dan/atau bukti investasi, laporan disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan selama 3 (tiga) tahun sejak pengalihan tanpa disertai bukti pendukung pengalihan Harta/bukti investasi.

5. TANDA TANGAN
Pada bagian di atas kolom tanda tangan, diisi dengan nama Kota dan tanggal Surat Pernyataan Mengalihkan dan Menginvestasikan Harta Tambahan ditandatangani.
Pada kolom tanda tangan, diisi dengan tanda tangan Wajib Pajak/wakil Wajib Pajak yang merupakan pemimpin tertinggi/penerima kuasa.
Pada bagian di bawah kolom tanda tangan, diisi dengan nama Wajib Pajak/wakil Wajib Pajak yang merupakan pemimpin tertinggi/penerima kuasa yang bertanda tangan.

A journey of a thousand miles begins with a single step, the only impossible journey is the one you never begin !!


EmoticonEmoticon