Kode Pajak Tax Amnesty
Kode Pajak Pembayaran Uang Tebusan Tax Amnesty
Ketika Wajib Pajak (WP) mengikuti Amnesti Pajak maka salah satu yang menjadi syarat wajib agar bisa mengajukan permohonan Tax Amnesty adalah harus menyetorkan dan melunasi Uang Tebusan Tax Amnesty. Untuk membayar uang tebusan tersebut maka harus membuat kode billing untuk Kode Pajak Tax Amnesty.Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-06/PJ/2016 Tanggal 15 Juli 2016 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak (SSP), ditetapkan bahwa dalam aturan tersebut terdapat penambahan Kode Jenis Setoran pada Kode Akun Pajak 411129 untuk mengakomodir pembayaran atas Tax Amnesty atau Amnesti Pajak. Adapun rincian Kode Pajak Tax Amnesty didalam aturan tersebut adalah sebagai berikut :
Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran Tax Amnesty
- 411129-512
untuk Kode Pajak Pembayaran Uang Tebusan Tax Amnesty. - 411129-513
untuk Kode Pajak Tax Amnesty atas pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. - 411129-514
untuk Kode Pajak Tax Amnesty atas harta bersih tambahan yang diperlakukan sebagai penghasilan. - 411129-515
untuk Kode Pajak Tax Amnesty atas pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Non Migas Lainnya atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap atas Wajib Pajak yang sudah memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak. - 411129-516
untuk Kode Pajak Tax Amnesty atas pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Non Migas lainnya atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty berakhir.
EmoticonEmoticon