Minggu, 03 Juli 2016

PTKP 2016 Terbaru Berdasarkan PMK No 101/PMK.010/2016

Daftar tarif PTKP 2016 Terbaru disertai cara menghitung PTKP yang dinaikkan sesuai PMK 101 tahun 2016 tentang Besarnya Penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak

tarif ptkp 2016 terbaru cara menghitung ptkp dinaikkan pmk 101 tahun 2016

PTKP Terbaru 2016


Pengertian PTKP


PTKP adalah singkatan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak, PTKP tersebut merupakan pengurang penghasilan netto yang diperbolehkan dan dilegalkan oleh Undang-Undang. PTKP ini hanya diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi / Perseorangan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang PPh Pasal 6 Ayat 3.

Besaran jumlah PTKP sudah beberapa kali mengalami perubahan, perubahan besaran PTKP tersebut disesuaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan  (PMK) setelah mendapatkan pesetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sesuai dengan pengertiannya diatas, fungsi PTKP adalah untuk menghitung besaran Penghasilan Kena Pajak (PKP).

PTKP Dinaikkan Lagi?


PTKP 2016 sebagi salah satu unsur pegurang pajak telah dinaikkan lagi oleh pemerintah. Dinaikkan Lagi? Setelah pemerintah menaikkan PTKP pada Tahun 2015 di Tahun 2016 ini pemerintah menaikkan besarnya penghasilan tidak kena pajak 2016 melalui  PMK No 101/PMK.010/2016.

Kenaikan PTKP 2016


Kenaikan PTKP Tahun 2016 bila dibandingkan dengan PTKP Tahun 2015 adalah sebagai berikut :

  1. Untuk Status TK tambahan PTKP Tahun 2016 bila dibandingkan dengan PTKP Tahun 2015 adalah naik sebesar Rp 18.000.000
  2. Untuk Tanggungan, besarnya kenaikan PTKP Tahun 2016 bila dibandigkan dengan PTKP Tahun 2015 adalah naik sebesar Rp 1.500.000

Unsur PTKP


PTKP mempunyai beberapa unsur yaitu TK, K. I, dan Angka yang menandakan jumlah banyaknya tanggunan pada penghasilan tidak kena pajak, berikut ini contoh perhitungan PTKP :
  • TK (Tidak Kawin) digunakan untuk menyebut Penghasilan Tidak Kena Pajak diri sendiri Rp 54.000.000
  • K (Tambahan untuk status Kawin) mendapat tambahan bonus Rp 4.500.000 bila dibandingkan dengan Tidak Kawin sehingga jumlahnya adalah Rp 58.000.000
  • I (Istri) adalah tambahan PTKP bila penghasilan suami dan istri digabungkan jadi satu dalam menghitung jumlah pajak terutangnya PTKP untuk status I adalah Rp 54.000.000
  • Angka menunjukkan tanggungan anggota keluarga sedarah, dan keleuarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal 3 orang. 1 orang tanggungan nilainya dalam PTKP adalah sebesar 4.500.000

Cara Menghitung PTKP 2016


Berdasarkan nilai PTKP untuk masing masing status seperti yang telah saya sebutkan dalam unsur PTKP diatas maka cara menghitung PTKP Adalah dengan menjumlahkan nilai PTKP untuk masing masing status.


Contoh Soal PTKP


Nurkolis adalah seorang duda beranak 4 berapakah PTKPnya?

Dari pertanyaan diatas maka status nurkolis adalah tidak kawin (TK) karena nurkolis adalah seorang duda 54.000.000 Sedangkan tanggunan yang dapat diakui adalah 3 karena maksimal tanggungan yang dapat diakui adalah 3 orang (3 X 4.500.000 = 13.500.000) dengan demikian total PTKP Nurkolis adalah sebesar TK + 3 = 54.000.000 + 13.500.000 = 67.500.000

Untuk belajar soal PTKP silahkan hitung PTKP tetangga anda di rumah kemudian cocokkan dengan gambar tabel PTKP 2016 dibawah ini untuk melihat apakah perhitungan anda benar atau salah.

Tabel PTKP 2016 / Tarif PTKP 2016


Berikut adalah Tabel PTKP 2016 berdasarkan PMK No 101/PMK.010/2016 :

ptkp 2016

Download Aturan PTKP Terbaru dalam bentuk PDF

PMK 101 Tahun 2016 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak



Bunyi PMK 101 2016


Pasal 1

Besarnya penghasilan tidak kena pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut:

a. Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;

b. Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;

c. Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suam1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang­ Undang Nomor 36 Tahun 2008;

d. Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah clan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Pasal 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk Wajib Pajak orang pribadi diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 3

Ketentuan mengenai penyesuaian besarnya penghasilan tidak kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mulai berlaku pada Tahun Pajak 2016.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Menteri m1 mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Menteri 1m mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

2 comments

Maaf pak, untuk status K/I knp sgtu ya? Klo hitungan saya dari dulu seperti ini :
(54.000.000 x 2) + 4,500,000 + (4,500,000 x jml tanggungan)
PTKP Suami + PTKP Istri + status Kawin + jml tanggungan
apa slama ini saya salah ?

baik pak, jadi memang sudah ketentuan bahwa K/I memang seperti itu

jika pemahaman bapak yang sudah dijabarkan seperti diatas, maka statusnya K/I/I artinya, kawin, penghasilan istri digabung dan ada 1 tanggungan
dan perlu diketahui bahwa jika penghasilan istri digabung maka ada penghitungan kembali atas penghasilan secara proporsional


EmoticonEmoticon