Senin, 10 April 2017

Formulir Laporan Penempatan Harta Tambahan Tax Amnesty Terintegrasi Excel Otomatis

Download Formulir penempatan Harta Tambahan Tax Amnesty dan Laporan Repatriasi Excel!! Valid

formulir-laporan-penempatan-harta

Formulir Laporan Penempatan Harta Tambahan Tax Amnesty



Formulir Laporan Penempatan Harta Tambahan Tax Amnesty



Wajib Pajak yang mengikuti Tax Amnesty diwajibkan untuk melaporkan Realisasi investasi harta ke dalam negeri atau penempatan harta selama 3 tahun. bagaimana mekanisme nya?

Aturan baru telah terbit yaitu PER-3/PJ/2017 tentang Tata cara pelaporan dan Pengawasan Harta Tambahan Dalam Rangka pengampunan Pajak. Aturan ini terbit pada tanggal 29 Maret 2017.

Pada dasarnya WP yang mengikuti Tax Amnesty mengungkapkan harta yang terbagi 2 jenis yaitu harta yang di luar negeri dan harta di dalam negeri. Harta yang diungkap di Luar Negeri ketika WP menyatakan akan mengalihkan Harta Tambahan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus mengalihkan dan menginvestasikan Harta Tambahan dimaksud di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat 3 tahun. Selain Itu, Wajib Pajak yang mengalihkan harta Tambahan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus menyampaikan laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan secara berkala setiap tahun selama 3 tahun.


Wajib Lapor Penempatan Harta Tax Amnesty



Siapa sih yang diwajibkan menyampaikan laporan secara berkala?

1. Repatriasi: WP yang ikut Tax Amnesty yang melakukan pengalihan dan realisasi investasi harta Tambahan ke Dalam wilayah NKRI
2. Deklarasi : WP yang ikut Tax Amnesty yang melakukan penempatan Harta tambahan di dalam wilayah NKRI.

tentunya yang telah diterbitkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak.


Cara Penyampaian Laporan Penempatan Harta Tax Amnesty


Ada beberapa ketentuan dalam penyampaian laporan ini, yaitu

1. Tanda Tangan

Wajib Pajak Orang Pribadi harus ditandatangani sendiri dan tidak boleh dikuasakan

Wajib Pajak badan ditandatangani oleh Pemimpin Tertinggi berdasarkan akta pendirian atau kuasa jika berhalangan

2. mencantumkan informasi Harta Tambahan

3.Disampaikan ke KPP oleh Wajib Pajak atau Kuasa dengan Surat Kuasa yang telah diatur sesuai peraturan

4. Disampaikan dalam bentuk cetakan (hardcopy) dan salinan digital (softcopy) ke KPP terdaftar secara langsung 


Waktu Penyampaian Laporan Penempatan Harta Tax Amnesty


Kapan waktu penyampaian Laporan Penempatan harta atau laporan pengalihan realisasi investasi harta?

Batas Akhir Penyampaian laporan Penempatan harta adalah
31 Maret 2018 bagi WP Orang Pribadi
30 April 2018 untuk WP Badan


Laporan Penempatan Harta, Ketentuan, Aturannya dan Formulir


1. Jika disampaikan oleh Kuasa yang ditunjuk maka harus dilampiri dengan surat kuasa bermeterai

2. laporan disampaikan dalam bentuk hardcopy dan softcopy

3. Disampaikan setelah periode laporan 31 Desember 2017

4. Batas Akhir penyampaian Tahun I (pertama)

31 Maret 2018 untuk WP Orang Pribadi
30 April 2018 untuk WP badan

5. Wajib Pajak yang telah menyampaikan laporan sebelum berlakunya ketentuan PER-03/PJ/2017 harus menyampaikan laporan berdasarkan ketentuan berdasarkan PER-03/PJ/2017

6. Wajib Pajak UMKM tidak wajib melaporkan laporan Penempatan Harta Tambahan (pasal 38 ayat 1 PMK 118/2016 stdd PMK 141/2016)

7. Laporan Penempatan harta Tambahan tidak perlu diberi meterai


Download Formulir laporan penempatan Harta Tambahan




Download Formulir laporan penempatan Harta Tambahan


Download Peraturan Terbaru PER-03/PJ/2017

1 comments so far

Ini form Laporan after TA yang terbaru ya......baru update nih


EmoticonEmoticon