Rabu, 12 Oktober 2016

Ketentuan Tax Amnesty Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Bagaimana Tax Amnesty bagi bentuk usaha tetap (BUT)? Apa saja yang harus dilampirkan? berikut ketentuang tax amnesty BUT.

ketentuan tax amnesty but

Ketentuan Tax Amnesty BUT



Bentuk Usaha Tetap / BUT


Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa :


  1. tempat kedudukan manajemen;
  2. cabang perusahaan;
  3. kantor perwakilan;
  4. gedung kantor;
  5. pabrik;
  6. Bengkel;
  7. Gudang;
  8. ruang untuk promosi dan penjualan;
  9. pertambangan dan penggalian sumber alam;
  10. wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi;
  11. perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan;
  12. proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
  13. pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
  14. orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
  15. agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia;dan
  16. komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.
  17. Tempat usaha tersebut bersifat permanen dan digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dari orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.

Sebuah Perusahaan asuransi yang didirikan dan bertempat kedudukan di luar Indonesia akan dianggap mempunyai bentuk usaha tetap/BUT di Indonesia jika perusahaan asuransi tersebut nyata-nyata menerima pembayaran premi asuransi ataupun menanggung risiko di Indonesia melalui pegawai asuransi, perwakilan ataupun agennya di Indonesia. Perlu ditegaskan bahwa menanggung risiko di Indonesia maka tidak berarti bahwa peristiwa apapun yang mengakibatkan risiko tersebut terjadi di Indonesia. Dan yang perlu diperhatikan adalah pihak tertanggung bertempat tinggal di Indonesia, berada, atau bertempat kedudukan di Indonesia.

Dasar Hukum : Pasal 2 UU No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan



Ketentuan Tax Amnesty BUT



Wajib pajak yang berupa bentuk usaha tetap (BUT) yang akan mengikuti amnesti pajak wajib melampirkan informasi mengenai keuangan dan pajak dari perusahaan induk. Ketentuan ini diperlukan untuk mengetahui apa saja harta yang merupakan milik bentuk usaha tetap (BUT) dan mana yang merupakan milik dari perusahaan induk.

Wajib pajak BUT juga harus melampirkan 3 dokumen pendukung lainnya yaitu:

  1. Fotokopi surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan / SPT PPh perusahaan induk untuk tahun pajak terakhir yang sudah disampaikan pada otoritas pajak di negara tempat perusahaan induk terdaftar.
  2. Fotokopi laporan keuangan konsolidasi perusahaan induk untuk tahun pajak terakhir.
  3. Surat yang menyatakan bahwa harta tambahan yang diungkapkan dalam surat pernyataan harta (SPH) belum pernah dilaporkan dalam 2 fotokopi dokumen tersebut.



EmoticonEmoticon