Kamis, 29 September 2016

Keadaan Luar Biasa Amnesti Pajak (PER-14/PJ/2016)

Amnesti Pajak telah mencapai minggu terakhir untuk Periode I. Tepatnya besok adalah hari terakhir Penyampaian Surat Pernyataan Harta amnesti pajak Periode pertama. Bagaimana jika dalam menyampaikan SPH Amnesti Pajak terjadi gangguan?

Statistik Amnesti Pajak

Kondisi Luar Biasa Amnesti Pajak

Keadaan Luar Biasa Amnesti Pajak PER-14/PJ/2016


Amnesti Pajak telah mencapai minggu terakhir untuk Periode I. Tepatnya besok adalah hari terakhir Penyampaian Surat Pernyataan Harta amnesti pajak Periode pertama. Bagaimana jika dalam menyampaikan SPH Amnesti Pajak terjadi gangguan?

.

PER-14/PJ/2016



Hari Terakhir Periode Pertama Amnesti Pajak adalah 30 September 2016. Peraturan terbaru Tax Amnesty telah dikeluarkan oleh DJP yaitu Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-14/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan Surat Pernyataan dalam Hal Terjadi Gangguan pada Jaringan dan/atau Keadaan Luar Biasa pada Akhir Periode Penyampaian Surat Pernyataan. Peraturan terbaru Tax Amnesty ini ditandatangani pada tanggal 27 September 2016.

Di dalam peraturan terbaru tax amnesty ini,  menetapkan bahwa apabila terjadi gangguan jaringan atau memang antrean wajib pajak yang sangat panjang pada setiap akhir periode dalam penyampaian SPH amnesti pajak, maka wajib pajak yang mana menyampaikan surat pernyataan harta (SPH) amnesti pajak akan diberikan tanda terima sementara atas SPH tersebut.

Setelah wajib pajak menerima tanda terima sementara, kemudian petugas pelayanan amnesti pajak akan melakukan penelitian terhadap berkas SPH. Apabila surat pernyataan harta amnesti pajak beserta lampirannya sudah sesuai, maka akan diterbitkan tanda terima SPH. Kemudian 10 hari kerja berikutnya akan diterbitkan surat keterangan yang akan dikirimkan kepada Wajib Pajak.

Selengkapnya baca PER-14/PJ/2016



EmoticonEmoticon