Kamis, 01 September 2016

Kode Akun Pajak

Kode Akun Pajak, Kode Jenis Setoran Pajak, SSP Pajak, Kode Bayar Pajak, Kode Setor Pajak yang diperlukan ketika akan melakukan penyetoran dan pembayaran pajak

Kode Akun Pajak

Kode Akun

Kode Akun

Kode Akun Pajak dan Kode jenis Setoran, mendengar kata tersebut bagi anda yang sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baik Orang Pribadi (OP) ataupun WP Badan pastilah sudah sangat familiar. Kode akun Pajak dan Kode Jenis Setoran akan kita perlukan Ketika akan melakukan pembayaran atau penyetoran pajak. Pada waktu mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) atau pada waktu melakukan penyetoran pajak secara online dengan eBilling kita harus mencantumkan Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran agar penyetoran dan pembayaran pajak yang kita lakukan tersebut bisa masuk sesuai dengan Jenis Pajak yang seharusnya.

SSP Pajak

Untuk mengetahui Jenis Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran kita bisa melihat referensi aturan yang mengatur tentang Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran tersebut sehingga kita bisa meminimalisir dan mencegah terjadinya kesalahan penyetoran dan pembayaran. Sesuai dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 Tanggal 23 Juni 2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak (SSP)

Surat Setoran Pajak (SSP)

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 yang mengatur tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak (SSP), pada pasal 2 disebutkan bahwa SSP dibuat dalam rangkap 4 dengan rincian peruntukan sebagai berikut :

  • Lembar Ke- 1 (Satu) untuk Arsip Wajib Pajak (WP)
  • Lembar Ke- 2 (Dua) Untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
  • Lembar Ke- 3 (Tiga) Untuk dilaporkan oleh Wajib Pajak (WP) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana NPWP terdaftar
  • Lembar Ke- 4 (Empat) Untuk Bank Persepsi / Kantor Pos dan Giro
SSP Pajak

Dalam hal diperlukan Surat setoran Pajak (SSP) dapat dibuat dalam rangkap 5 (Lima) dengan peruntukan lembar ke-5 untuk arsip Wajib Pungut atau Pihak Lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kode Akun Pajak

Sedangkan untuk Kode akun Pajak dalam aturan PER-38/PJ/2009 ini, disebutkan bahwa Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran pajak terdiri dari :


SSP Pajak dan Aturannya

Sampai dengan saat ini Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 yang mengatur tentang Bentuk Surat setoran Pajak (SSP) dan Kode Akun Pajak serta Kode Jenis Setoran Pajak telah dirubah beberapa kali dengan rincian Peraturan Dirjen Pajak sebagaimana berikut :

  • PER-23/PJ/2010 Tanggal 22 April 2010
    Merupakan perubahan pertama atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009, mengatur penambahan pada Kode akun Pajak 411129 untuk Jenis Pajak PPh Non Migas Lainnya, Kode akun Pajak 411611 untuk Bea Materai serta Kode akun Pajak 411612 untuk Penjualan Benda Materai
  • PER-24/PJ/2013 Tanggal 02 Juli 2013
    Merupakan perubahan kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009, mengatur tentang penambahan Kode Akun Pajak 411128 untuk Jenis Pajak PPh Final serta Kode Akun Pajak 411211 untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri
  • PER-30/PJ/2015 Tanggal 05 Agustus 2015
    Merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009, mengatur tentang penambahan Kode Akun Pajak 411122 untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22, Kode Akun Pajak 411313 untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Kode Akun Pajak 411314 untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan, Kode Akun Pajak 411315 untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara, Kode Akun Pajak 411316 untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi, Kode Akun Pajak 411317 untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi serta Kode Akun Pajak 411319 untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya
  • PER-44/PJ/2015 Tanggal 21 Desember 2015
    Merupakan perubahan keempat atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009, mengatur tentang penambahan Kode Jenis Setoran 512 pada Kode Akun ajak 411129 untuk Jenis Pajak PPh Non Migas Lainnya, dan mengubah Kode Jenis Setoran 900 pada Kode Akun Pajak 411122, 411211, 411212, 411221, 411222, 411619 serta menambahkan Jenis Setoran 910, 920, 930 pada masing-masing Kode Akun Pajak tersebut
  • PER-06/PJ/2016 Tanggal 15 Juli 2016
    Merupakan perubahan kelima atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009, mengatur tentang penambahan Kode Jenis Setoran 513, 514, 515, 516 pada Kode Akun Pajak 411129 untuk Jenis Pajak PPh Non Migas Lainnya, perubahan aturan ini khusus mengakomodir untuk setoran Uang Tebusan Tax Amnesty


EmoticonEmoticon