Kamis, 01 September 2016

Kode akun Pajak PPh 22 Impor

Kode akun Pajak, Kode Setor Pajak, Kode Bayar Pajak, Kode Jenis Pajak untuk pembayaran dan penyetoran pajak PPh pasal 22 Impor

Kode akun Pajak PPh 22 Impor


Kode akun Pajak

Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 yang mengatur tentang Bentuk Surat setoran Pajak (SSP) dan Kode Akun Pajak serta Kode Jenis Setoran Pajak, berikut ini adalah rincian Kode Akun Pajak untuk Jenis Pajak PPh 22 Impor

3. Kode Akun Pajak 411123 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22 Impor 
KODE
JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Masa PPh Pasal 22 Impor
untuk pembayaran pajak yang harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas transaksi impor termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
199
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 22 Impor
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 22 Impor.
300
STP PPh Pasal 22 Impor
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 22 atas transaksi impor.
310
SKPKB PPh Pasal 22 Impor
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 22 atas transaksi impor.
320
SKPKBT PPh Pasal 22 Impor
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 22 atas transaksi impor.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
500
PPh Pasal 22 Impor atas pengungkapan ketidakbenaran
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaran atas transaksi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
501
PPh Pasal 22 Impor atas penghentian penyidikan tindak pidana
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidana atas transaksi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
510
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22 Impor
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
511
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.


EmoticonEmoticon