Indonesia sedang menjalankan Tax Amnesty. Kebijakan Tax Amnesty ini bertujuan untuk memajukan perekonomian Indonesia serta mengembalikan dana WNI yang ada di Luar Negeri. Kebijakan ini sangat menguntungkan. Ada cara mudah belajar tax amnesty. inilah cara mudah belajar tax amnesty.
Cara Mudah Memahami Tax Amnesty
Indonesia sedang menjalankan Tax Amnesty. Kebijakan Tax Amnesty ini bertujuan untuk memajukan perekonomian Indonesia serta mengembalikan dana WNI yang ada di Luar Negeri. Kebijakan ini sangat menguntungkan. Ada cara mudah belajar tax amnesty. inilah cara mudah belajar tax amnesty.
Cara Mudah Tax Amnesty
Berikut Cara Mudah dalam memahami dan mempelajari keseluruhan tentang Tax Amnesty.1. Amnesti Pajak
Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
2. Latar Belakang Amnesti Pajak
Apa latar belakang adanya Amnesti Pajak ini? Latar belakang adanya amnesti pajak adalah
- Moderasi pertumbuhan ekonomi secara global
- Perekonomian Amerika yang belum stabil
- Perlambatan Pertumbuhan Tiongkok
- Ketidakpastian Kebijakan Moneter
- Harga Komoditas menurun
- Resiko Geopolitik : Timur Tengah dan Brexit (Britain Exit)
3. Dampak perekonomian dunia bagi Indonesia
Dampak Bagi Indonesia?
- Perlambatan Ekonomi Indonesia
- Defisit Neraca Perdagangan
- Penurunan laju pertumbuhan sektor industri/manufaktur
- Infrastucture Gap yang masih tinggi
4. Akibat Perekonomian Lemah
Akibatnya, pengangguran, kemiskinan serta kesenjangan antara yang ekonomi kuat dan ekonomi lemah semakin meningkat.
5. Solusi Permasalahan
Dengan kondisi di atas, kita harus menemukan sumber pertumbuhan ekonomi baru.
dengan perbandingan bahwa ketika pertumbuhan ekonomi menurun, Indonesia segera mencari sumber investasi dari Luar Negeri. maka Peluang Investasi Indonesia terbuka sangat lebar.
Disisi lain, kita juga bisa menemukan peluang itu, dengan cara repatriasi harta Warga Negara Indonesia yang ada di Luar Negeri. Karena, ternyata banyak sekali harta Warga Negara Indonesia yang disimpan di Luar Negeri. Jika Dana tersebut bisa ditarik kembali ke Indonesia, maka perekonomian Indonesia akan membaik.
6. Persebaran Harta WNI di seluruh Dunia
7. Mengapa Tax Amnesty harus sekarang?
Mengapa Tax Amnesty harus sekarang? "Negara ini membutuhkan banyak dana untuk pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif".
Mengapa harus sekarang? Memanfaatkan Tax Amnesty sekarang sebelum Automatic Exchange of Information (AEOI) yang mana paling lambat mulai 2018 dan Revisi Undang-undang Perbankan untuk keterbukaan data bagi perpajakan. Dengan dua kebijakan yang akan dilaksanakan itu, maka Wajib pajak tidak akan bisa lagi menyembunyikan asetnya (dimanapun) dari otoritas pajak.
8. Maksud Tujuan Tax Amnesty
1. Sumber pertumbuhan ekonomi melalui Repatrasi aset, yang bertujuan
- Peningkatan likuiditas domestik
- Perbaikan nilai tukar Rupiah
- Suku Bunga yang kompetitif
- Peningkatan Investasi
2. Perluasan Basis Data Perpajakan agar data lebih valid, komprehensif dan terintegrasi, serta Perhitungan potensi penerimaan pajak yang reliable
3. Meningkatkan Penerimaan Pajak yang bersumber dari:
- Jangka Pendek : Penerimaan dari uang tebusan tax amnesty
- Jangka Panjang : Penerimaan pajak berdasarkan basis data yang lebih lengkap dan akurat
9. Apa sih kebijakan Amnesti Pajak itu?
Amnesti pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
10. Keuntungan Amnesti Pajak
Keuntungan mengikuti Amnesti Pajak adalah:
- Penghapusan pajak yang seharusnya terutang
- tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan
- tidak dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, serta penyidikan
- penghentian proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, serta penyidikan
- jaminan rahasia, data amnesti pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidanan apa pun
- Pembebasan Pajak Penghasilan untuk balik nama harta tambahan
Tax Amnesty ini berlaku untuk Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan Barang Mewah sampai dengan akhir tahun pajak terakhir. Tahun pajak terakhir yang dimaksud adalah tahun pajak yang berakhir pada jangka waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015.
11. Subjek Amnesti Pajak
Tax Amnesty adalah hak. Setiap orang/badan berhak mendapatkan Amnesti Pajak. Siapa saja orang/badan yang dimaksud dalam tax amnesty ini? Orang/badan yang dimaksud dalam Tax Amnesty adalah:
- Badan
- Orang Pribadi
- Pengusaha Omzet Tertentu
- OP/Badan Belum BerNPWP
Orang / badan apa saja yang tidak boleh ikut Tax Amnesty? Orang / badan apa saja yang tidak boleh ikut Tax Amnesty yaitu Wajib Pajak yang sedang:
- dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan
- dalam proses peradilan
- menjalani hukuman pidana
12. langkah-langkah Tax Amnesty
Ungkap: Ungkapkan seluruh harta yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan PPh. harta yang dimaksud adalah keseluruhan harta yang dimiliki sampai 31 Desember 2015.
Tebus : Bayar Uang Tebusan
Selengkapnya Baca Cara bayar Uang Tebusan
Menghitung Uang Tebusan yaitu tarif dikalikan harta bersih
Tarif Tax Amnesty
Kalkulator Tax Amnesty
Cara menghitung harta bersih tax amnesty adalah jumlah harta tambahan dikurangi dengan utang yang terkait dengan perolehan harta dan belum dilaporkan di SPT PPh terakhir.
Cara menghitung harta bersih tax amnesty yaitu:
- harta berupa kas dilaporkan sesuai nominal
- harta selain kas dilaporkan sesuai harga wajar menurut penghitungan wajib pajak sendiri
Jika dalam mata uang asing, harus dirupiahkan dengan kurs Menteri Keuangan pada akhir tahun pajak terakhir.
Cara menghitung harta bersih tax amnesty : utang terkait perolehan harta dapat dikurangkan paling banyak:
- 75% dari harta tambahan untuk WP badan
- 50% dari harta tambahan untuk WP orang pribadi
Apa itu nilai wajar dalam tax amnesty? Nilai wajar adalah nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan aset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian wajib pajak.
Tarif Tax Amnesty atas pengungkapan harta yang berada di dalam wilayah NKRI
- 2% Periode I yaitu Juli-30 September 2016
- 3% Periode II yaitu 1 Oktober-31 Desember 2016
- 5% Periode III yaitu 1 Januari 2017-31 Maret 2017
Tarif Tax Amnesty atas pengungkapan harta yang berada di luar wilayah NKRI
- 4% Periode I yaitu Juli-30 September 2016
- 6% Periode II yaitu 1 Oktober-31 Desember 2016
- 10% Periode III yaitu 1 Januari 2017-31 Maret 2017
Perbedaan tarif tax amnesty jika anda mengalihkan dan menginvestasikan harta di Luar negeri ke dalam wilayah NKRI
Tarif Spesial Tax Amnesty untuk Wajib Pajak yang mengalihkan dan menginvestasikan harta di luar negeri ke dalam wilayah NKRI
- 2% Periode I yaitu Juli-30 September 2016
- 3% Periode II yaitu 1 Oktober-31 Desember 2016
- 5% Periode III yaitu 1 Januari 2017-31 Maret 2017
Batas waktu pengalihan harta masuk ke wilayah NKRI dalam tax amnesty adalah:
Jika penyampaian surat pernyataan sejak UU berlaku s.d 30 September 2015 dan 1 Oktober 2015 s.d 31 Desember 2016 maka batas waktu pengalihan harta masuk ke wilayah NKRI dalam tax amnesty adalah 31 Desember 2016
Jika penyampaian surat pernyataan 1 Januari 2017 s.d. 31 Maret 2017 maka Batas waktu pengalihan harta masuk ke wilayah NKRI dalam tax amnesty adalah 31 Maret 2016.
13. Sarana Investasi Tax Amnesty
Sarana Investasi tax amnesty adalah
- Surat berharga Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Obligasi BUMN
- Obligasi lembaga pembiayaan milik Pemerintah
- Investasi keuangan pada Bank Persepsi
- Obligasi perusahaan swasta yang diawasi OJK
- Investasi infrastruktur melalui kerja sama Pemerintah dengan badan usaha
- Investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh Pemerintah
- Bentuk Investasi lainnya yang sah sesuai Undang-undang
Jangka Waktu Investasi paling singkat 3 Tahun di Indonesia
14. Tax Amnesty UKM
Pelaku Usaha Kecil dan Menengah mendapatkkan tarif khusus tax amnesty. Bagaimana bisa dikategorikan sebagai UKM? yaitu Dalam Undang Undang Tax Amnesty disebutkan bahwa Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp 4,8 Milyar merupakan Wajib Pajak yang memiliki peredaran usaha hanya bersumber dari penghasilan atas kegiatan usaha dan tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan/ atau pekerjaan bebas.
Pekerjaan bebas merupakan pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja, antara lain seperti dokter, notaris, akuntan, arsitek, atau pengacara.
Selengkapnya baca Tax Amnesty UMKM
tarifnya adalah 0,5% jika harta yang diungkapkan sampai dengan 10 Miliar dan 2% jika harta yang diungkapkan lebih dari 10 Miliar.
15. Tata Cara Tax Amnesty
Cara Permohonan Tax Amnesty
- Temui Helpdesk untuk informasi seputar Amnesti Pajak, persyaratan yang diperlukan, tunggakan pajak, dan penghitungan uang tebusan
- Bayar Uang tebusan
- Sampaikan Surat Pernyataan Harta untuk Amnesti Pajak beserta Lampirannya
16. Tunggakan Pajak
Yang dimaksud tunggakan pajak adalah
- Jumlah Pokok pajak yang belum dilunasi
- Tambahan Pajak yang masih harus dibayar termasuk Pajak yang seharusnya tidak dikembalikan (berdasarkan keputusan DJP atau putusa peradilan)
17. Surat Pernyataan Harta Tax Amnesty
Apa itu Surat Pernyataan Harta untuk Tax Amnesty? Surat Pernyataan Harta untuk Tax Amnesty adalah Surat Pernyataan yang berisi identitas WP, harta, utang, harta bersih serta penghitungan Uang Tebusan.
Maksimal menyampaikan Surat Pernyataan Harat untuk Tax Amnesty adalah 3 kali.
18. Persyaratan Tax Amnesty
Persyaratan mengikuti Tax Amnesty adalah
- Memiliki NPWP
- Membayar uang Tebusan
- Telah melaporkan SPT Tahunan PPh Terakhir
Apa yang dimaksud dengan SPT Tahunan PPh Terakhir dalam Tax Amnesty?
- SPT Tahunan PPh 2015, bagi WP yang tahun bukunya berakhir pada periode 1 Juli 2015 s.d. 31 Desember 2015
- SPT Tahunan 2014 PPh 2014, bagi WP yang tahun bukunya berakhir pada periode 1 Januari 2015 s.d. 30 Juni 2015
Kewajiban lainnya agar bisa mengikuti Tax Amnesty adalah harus melunasi seluruh pokok tunggakan (termasuk cabang). Selain itu, bagi wajib pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan, maka harus melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar dan/atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
Persyaratan lainnya dalam mengikuti Tax Amnesty adalah harus mencabut permohonan. Permohonan yang harus dicabut adalah:
- pengembalian kelebihan pembayaran pajak
- pengurangan/penghapusan sanksi administrasi dalam SKP dan/atau STP yang terdapat pokok pajak terutang
- pengurangan/pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar
- gugatan, keberatan, banding, dan peninjauan kembali
- pembetulan atas surat ketetapan pajak dan surat keputusan
19. Surat Keterangan Pengampunan Pajak
Menteri Keuangan menerbitkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak 10 hari kerja sejak berkas diterima lengkap atau sejak diterbitkannya tanda terima Surat Pernyataan Harta tax Amnesty.
20.Kerahasiaan Data Tax Amnesty
Kerahasiaan data Tax Amnesty:
- Tidak dapat diminta oleh siapapun
- Tidak dapat diberikan pada pihak mana pun
- Tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan tindak pidana apapun.
catatan: barangsiapa membocorkan informasi akan dihukum pidana penjara paling lama 5 tahun.
21. Setelah Masa Tax Amnesty berakhir
Setelah masa Tax Amnesty berakhir, dan ternyata Wajib Pajak tidak memanfaatkan Tax Amnesty, dan DJP menemukan harta yang belum dilaporkan, konsekuensinya adalah harta tersebut akan diperhitungkan sebagai tambahan penghasilan dan dikenai pajak dengan ditambah sanksi administrasi sesuai Undang-Undang perpajakan yang berlaku.
maksimal 3 tahun sejak berlakunya Undang-undang Amnesti Pajak.
Jika setelah masa pengampunan pajak berakhir dan DJP menemukan harta yang belum dilaporkan di surat pernyataan harta ketika wp ikut tax amnesty, maka harta tersebut akan diperhitungkan sebagai tambahan penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan dengan ditambah sanksi 200%.
Segala sengketa yang berkaitan dengan pelaksanaan Amnesti Pajak hanya dapat diselesaikan melalui pengajuan gugatan pada Badan Peradilan Pajak.
EmoticonEmoticon