Rabu, 21 September 2016

Utang Yang Boleh Jadi Pengurang Harta Tambahan Amnesti Pajak

Tax Amnesty di Indonesia diatur oleh Undang-undang nomor 11 Tahun 2016. Meskipun telah diatur, namun sebagaimana aturan yang lainnya, dalam proses Tax Amnesty juga terdapat perbedaan persepsi dalam masing-masing yang mengikuti Tax Amnesty. Salah satunya masalah hutang. Hutang apa saja sih yang boleh diakui sebagai pengurang Tax Amnesty?


hutang pengurang tax amnesty
Hutang pengurang harta tambahan Tax Amnesty

Utang Pengurang Harta Tambahan Amnesti Pajak


Utang Pengurang Tax Amnesty

Tax Amnesty di Indonesia diatur oleh Undang-undang nomor 11 Tahun 2016. Meskipun telah diatur, namun sebagaimana aturan yang lainnya, dalam proses Tax Amnesty juga terdapat perbedaan persepsi dalam masing-masing yang mengikuti Tax Amnesty. Salah satunya masalah hutang. Hutang apa saja sih yang boleh diakui sebagai pengurang Tax Amnesty?

Sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak, definisi Hutang/utang dalam Tax Amnesty adalah jumlah pokok utang yang belum dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan Harta. Dalam Tax Amnesty, Hutang ini nantinya akan berpengaruh pada Dasar pengenaan uang tebusan Amnesti Pajak atau nilai harta bersih Amnesti Pajak, yang nantinya menjadi dasar menghitung berapa jumlah uang tebusan Tax Amnesty yang harus dibayar.

Besarnya Uang Tebusan dihitung dengan cara mengalikan tarif Tax Amnesty dengan dasar pengenaan Uang Tebusan. Sedangkan, yang dimaksud dasar pengenaan uang tebusan Tax Amnesty adalah nilai yang dijadikan dasar untuk menghitung uang tebusan, yaitu dihitung berdasarkan nilai Harta bersih yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir. Nilai Harta bersih Tax Amnesty merupakan selisih antara nilai Harta dikurangi nilai Utang.

Hutang Pengurang Amnesti Pajak

Apa saja sih utang yang dimaksud dalam Tax Amnesty? Nilai Utang yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan Harta Tax Amnesty meliputi: Nilai Utang yang telah dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir; dan nilai Utang yang berkaitan dengan Harta tambahan Amnesti Pajak.

Untuk penghitungan dasar pengenaan Uang Tebusan Tax Amnesty, besarnya nilai Utang yang berkaitan secara langsung dengan perolehan Harta tambahan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang nilai Harta bagi: Wajib Pajak badan paling banyak sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai Harta tambahan; atau Wajib Pajak orang pribadi paling banyak sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai Harta tambahan.

Dalam Tax Amnesty ini, Nilai Utang yang telah dilaporkan ditentukan dalam mata uang Rupiah berdasarkan nilai yang dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir. Dalam hal Wajib Pajak diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan menggunakan satuan mata uang selain Rupiah, nilai Utang ditentukan dalam mata uang Rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri untuk keperluan penghitungan pajak pada tanggal akhir tahun buku sesuai dengan SPT PPh Terakhir.

Nilai Utang yang berkaitan dengan Harta tambahan ditentukan dalam mata uang Rupiah berdasarkan nilai yang dilaporkan dalam daftar Utang pada akhir Tahun Pajak Terakhir. Dalam hal nilai Utang yang berkaitan dengan Harta tambahan ditentukan dalam mata uang selain Rupiah, nilai Utang ditentukan dalam mata uang Rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri untuk keperluan penghitungan pajak pada akhir Tahun Pajak Terakhir.

Utang Pengurang Pengampunan Pajak

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 Tax Amnesty, Dalam hal Wajib Pajak memiliki Harta tidak langsung melalui special purpose vehicle (SPV), Wajib Pajak harus mengungkapkan kepemilikan Harta beserta Utang yang berkaitan secara langsung dengan Harta dimaksud dalam daftar rincian Harta dan Utang. Jadi utang yang dimaksud harus berkaitan langsung dengan harta yang dimaksud dalam daftar rincian harta dan utang.

Masalah Tax Amnesty yang terjadi


Bagaimana jika tidak bisa menunjukan keterkaitan antara utang, namun nyata-nyata utang tersebut memang diperuntukan atas perolehan harta tersebut?

Pada dasarnya, setiap utang yang diakui di Tax Amnesty harus bisa dibuktikan, berbeda dengan Harta. Jadi jika Utang memang nyata-nyata dibuat untuk perolehan harta namun tidak bisa membuktikan, maka utang tersebut tidak bisa diakui sebagai pengurang harta tambahan.

Sebagai contoh, ketika si A pada bulan Februari 2015 utang uang tunai di bank X senilai 100 Juta. di perjanjiannya disebutkan bahwa utang berupa uang. Namun, pada Maret 2015, ternyata uang tersebut digunakan untuk membeli mobil, sehingga bisa diartikan uang dari bank X tersebut untuk membeli mobil. Maka utang tersebut tidak bisa diakui karena tidak berkaitan langsung. Dengan catatan sepanjang si A tidak bisa membuktikan utang tersebut.


EmoticonEmoticon