Jumat, 19 Agustus 2016

Cara Menghitung Tax Amnesty + Semua Contoh Kasus !

Ada 3 contoh perhitungan Tax Amnesty, yaitu cara menghitung tax amnesty atas harta dalam negeri, perhitungan uang tebusan tax amnesty atas harta repatriasi, dan perhitungan uang tebusan atas harta non repatriasi silahkan kunjungi 3 menu terkait untuk melihat penjelasan detail dan contoh perhitungan, klik pada menu:


Dasar Hukum Perhitungan Tax Amnesty


Dasar hukum perhitungan tax amnesty / amnesti pajak untuk menghitung besarnya uang tebusan yang harus dibayar sehingga wajib pajak memperoleh pengampunan pajak (Fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT) adalah :
  1. Pasal 4 UU No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak dan
  2. Pasal 10 PMK Nomor 118/PMK.03/2016 Tentang Pelaksanaan UU No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.
tarif tax amnesty untuk cara menghitung uang tebusan amnesti pajak

Apabila kita terjemahkan gambar tarif tax amnesti tersebut, maka menurut UU Nomor 11 tentang Pengampunan pajak terdapat tiga kelompok tarif yang masing masing sebagai berikut :

Kelompok Tarif Atas Tambahan Harta Dalam Negeri


Untuk menghitung uang tebusan atas tambahan harta dalam negeri dalam amnesti pajak tarif yang digunakan ada dua macam, yaitu tarif atas pelaku usaha UMKM dan Non UMKM sebagai berikut :

Tarif Tax Amnesty Harta Dalam Negeri

Tarif uang tebusan Amnesti Pajak atas harta dalam negeriJuli-September 2016Oktober-Nopember 2016Januari-Maret 2017
2%3% 5%
Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4,8 miliar pada tahun pajak 2015
  1. 0,5% bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai harta sampai dengan Rp10 miliar; atau
  2. 2% bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai harta lebih dari Rp10 miliar.
untuk contoh kasus perhitungan amnesti pajak, silahkan kunjungi artikel Cara Menghitung Uang Tebusan Tax Amnesty Harta Dalam Negeri.

Kelompok Tarif Atas Tambahan Harta Repatriasi


Untuk menghitung uang tebusan atas tambahan harta dalam negeri maka tarif yang digunakan ada tiga macam, yaitu tarif  tax amnesty triwulan I, II, dan III sebagai berikut :

Tarif Tax Amnesty Harta Luar Negeri (Repetriasi)

Tarif uang tebusan Amnesti Pajak atas harta dalam negeriJuli-September 2016Oktober-Nopember 2016Januari-Maret 2017
4%6% 10%
untuk contoh kasus perhitungan amnesti pajak, silahkan kunjungi artikel Cara Menghitung Uang Tebusan Tax Amnesty Harta Repatriasi.

Kelompok Tarif Atas Tambahan Harta Non Repatriasi


Untuk menghitung uang tebusan atas tambahan harta dalam negeri maka tarif yang digunakan ada tiga macam, yaitu tarif  amnesti pajak triwulan I, II, dan III sebagai berikut :

Tarif Tax Amnesty Harta Luar Negeri (Tidak di Repetriasi)

Tarif uang tebusan Amnesti Pajak atas harta dalam negeriJuli-September 2016Oktober-Nopember 2016Januari-Maret 2017
4%6% 10%
untuk contoh kasus perhitungan amnesti pajak, silahkan kunjungi artikel Cara Menghitung Uang Tebusan Tax Amnesty Tidak Repatriasi Ke Indonesia.


CARA MENGHITUNG TAX AMNESTY


Istilah dalam Perhitungan Tax Amnesty

Ada beberapa istilah yang perlu diperhatikan sebelum kita mulai menghitung uang tebusan agar tidak terjadi kesalahan persepsi, karena bahasa undang undang biasanya memiliki maksud yang berbeda dengan bahasa keseharian yang kita gunakan, berikut ini istilah yang ada dalam formulir pernyataan harta untuk pengampunan pajak :
  1. Harta : Yang dimaksud dalam UU Tax Amnesti sebagai harta adalah seluruh "aset" yang anda miliki termasuk UANG, TABUNGAN, BARANG BERGERAK, BARANG TIDAK BERGERAK, dan semua yang anda miliki yang dapat dinilai dengan uang seperti STOK BARANG DAGANGAN, PERLENGKAPAN KANTOR dan barang lain sejenisnya.
  2. Utang : Yang dimaksud dengan Utang dalam UU Tax Amnesty adalah semua kewajiban yang  terjadi karena kepemililikan harta pada nomer 1 contohnya : Hutang di FIF Karena membeli mobil, Hutang di BPR Karena membeli tanah, dan anda harus bisa membuktikan koneksi antara Harta dan Utang, bila tidak maka tidak boleh dijadikan pengurang / tidak bisa digunakan dalam perhitungan.
  3. Tambahan Harta : Tambahan Harta adalah dasar pengenaan tarif (Objek Amnesti Pajak). Untuk menghitung tambahan harta, maka Harta - Hutang, namun demikian ada beberapa syarat yang harus dipenuhi :
    • Hutang hanya boleh dibebankan maksimal 50 % dari harta untuk WP Orang Pribadi, dan 75 % untuk WP Badan
    • Hutang harus memiliki koneksi dengan Harta.

Contoh Perhitungan Tax Amnesty Atas Tambahan Harta


M Jupe hendak melaporkan hartanya untuk mengikuti amnesti pajak dengan rincian sebagai berikut :
  1. Mobil senilai 300.000.000
  2. Rumah Senilai 500.000.000
  3. Hutang FIF Senilai 200.000.000
  4. Hutang di Bank BRI Senilai 500.000.000
Hitung Berapa Jumlah Tambahan Hartanya!!

Jawab

Jumlah Harta 300.000.000 + 500.000.000 = 800.000.000

Jumlah Utang adalah sebesar 150.000.000 dengan rincian :
  1. Karena M Jupe adalah Orang Pribadi maka maksimal utang yang boleh dibebankan adalah sebesar 50 % dari nilai Harta = 50 % X 300.000.000 = 150.000.000, dari seluruh utang di FIF sebesar 200.000.000 hanya sebesar 150.000.000 yang boleh dibebankan sebagai pengurang.
  2. Hutang di BRI tidak dapat diakui karena M Jupe tidak dapat memberikan bukti koneksi antara hutang BRI dengan Harta
Total Tambahan Harta 

Nilai total tambahan harta dalam perhitungan tax amnesty adalah 800.000.000 - 150.000.000 = 650.000.000 Jumlah inilah yang dijadikan sebagai dasar pengenaan tarif tax amnesty.

Menghitung Uang Tebusan

Jumlah uang tebusan yang harus dibayar M Jupe seandainya M Jupe adalah pengusaha UMKM adalah sebesar 0,5 % X 650.000.000 = 3.250.000

Mudah bukan? kini saatnya menghitung jumlah uang tebusan yang harus anda bayar. Semoga artikel tentang cara menghitung tax amnesty ini bermanfaat untuk kita semua. #salamsatujiwa.

A journey of a thousand miles begins with a single step, the only impossible journey is the one you never begin !!

1 comments so far

sangat membantu ..terimakasih atas contoh perhitungannya ...


EmoticonEmoticon