Senin, 15 Agustus 2016

Cara Menghitung Tax Amnesty Harta Repatriasi

Cara Menghitung Tax Amnesty Harta Repatriasi, tutorial bagaimana cara menghitung uang tebusan atas harta repatriasi (yaitu harta di luar negeri yang akan di bawa serta ke Indonesia) untuk dideklarasikan dan didaftarkan untuk mendapatkan pengampunan pajak.

Cara Menghitung Tax Amnesty Harta Repatriasi

Cara Menghitung Uang Tebusan Tax Amnesty Harta Repatriasi

Sesuai Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty atau Amnesti pajak pengertian Harta adalah Akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada didalam dan/ atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesi (NKRI). Sedangkan Pengertian Harta Repatriasi sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor -118/PMK/2016 adalah Harta yang berada diluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan diinvestasikan didalam wilayah NKRI dalam jangka waktu paling singkat 3 (Tiga) Tahun sejak tanggal dialihkan.


Tarif Menghitung Uang Tebusan Harta Repatriasi


Untuk menghitung uang tebusan harta hasil repatriasi sesuai Pasal 10 Ayat 1 PMK-118/PMK/2016 berlaku tarif sebagai berikut :
  • 2% (Dua Persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku sampai dengan tanggal 30 September 2016
  • 3% (Tiga Persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016
  • 5% (Lima Persen) untuk periode penyampaian Surat Pernytaan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Maret 2017

Cara Menghitung Tax Amnesty Harta Repatriasi


Untuk menghitung berapa uang tebusan yang harus dibayar dalam hal Harta Repatriasi ada contoh kasus dan cara perhitungan sebagai berikut :
Wajib Pajak X mengikuti program Tax Amnesty bermaksud mengalihkan sebagian hartanya dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, namun dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2015 (SPT PPh Terakhir) Wajib Pajak tersebut hanya melaporkan harta yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan rincian sebagai berikut  :
  • Nilai Harta               :     Rp. 15.000.000.000
  • Nilai Utang              :     Rp.   5.000.000.000
  • Nilai harta Bersih    :     Rp.  10.000.000.000
Dalam Surat Pernyataan yang disampaikan pada periode bulan pertama sampai dengan akhir bulan ketiga terhitung sejak Undang-Undang Tax Amnesty mulai berlaku (1 Juli 2016 s.d 30 September 2016) diungkap bahwa  :
  • Total nilai Harta Wajib Pajak pada tanggal 31 Desember 2015 adalah Rp. 50.000.000.000 terdiri atas Nilai Harta dalam SPT PPh terakhir sebesar Rp. 15.000.000.000 dan nilai harta yang belum dilaporkan dalam SPT PPh terakhir sebesar Rp. 35.000.000.000 dengan rincian Nilai Harta yang berada diluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang akan dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebesar Rp. 12.000.000.000 dan nilai Harta yang berada diluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak dialihkan ke dalam negeri adalah sebesar Rp. 23.000.000.000

  • Total nilai Utang Wajib Pajak pada tanggal 31 Desember 2015 adalah Rp. 14.000.000.000 terdiri atas Nilai Utang dalam SPT PPh terakhir sebesar Rp. 5.000.000.000 dan nilai Utang yang belum dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir sebesar Rp. 9.000.000.000 terdiri atas Nilai Utang yang berkaitan dengan Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang akan dialihkan kedalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebesar Rp. 3.000.000.000 dan Nilai Utang yang berkaitan dengan Harta yang berada diluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak dialihkan kedalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebesar Rp. 6.000.000.000
  • Nilai Harta Bersih pada saat penyampaian Surat Pernyataan yang berkaitan dengan harta yang akan dialihkan kedalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah :
          Rp. 12.000.000.000 - Rp. 3.000.000.000 = Rp. 9.000.000.000
  • Nilai Harta Bersih yang berkaitan dengan Harta diluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak dialihkan kedalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah 
          Rp. 23.000.000.000 - Rp. 6.000.000.000 = 17.000.000.000
          
Dengan demikian dasar pengenaan Uang Tebusan untuk :
  • Harta yang akan dialihkan kedalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebesar :  
          Rp.9.000.000.000 - 0 = Rp. 9.000.000.000
  • Harta yang tidak dialihkan kedalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebesar :
          Rp. 17.000.000.000 - 0 = Rp. 17.000.000.000

Perhitungan Uang Tebusan Tax Amnesty


Tarif pada periode penyampaian Surat Pernyataan bulan pertama sampai dengan akhir bulan ketiga terhitung sejak Undang-Undang tersebut mulai berlaku adalah :
  • 2% (Dua Persen) untuk Harta yang akan dialihkan kedalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
  • 4% (Empat Persen) untuk Harta yang tidak akan dialihkan kedalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.  
Sehingga perhitungan Uang Tebusan adalah sebagai berikut :
  • Untuk Harta yang akan dialihkan kedalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
          2%  x  Rp. 9.000.000.000 = Rp. 180.000.000
  • Untuk Harta yang tidak dialihkan kedalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
          4%  x  Rp. 17.000.000.000 = Rp. 680.000.000

Dengan demikian Total Uang Tebusan Tax Amnesty yang harus dibayarkan oleh WP X tersebut adalah Rp. 180.000.000 + Rp. 680.000.000 = Rp. 860.000.000

Demikian adalah tutorial Cara Menghitung Tax Amnesty Harta Repatriasi, semoga bisa bermanfaat dan Salam Sukses Selalu.


EmoticonEmoticon