Selasa, 16 Agustus 2016

Cara Menghitung Tax Amnesty Atas Harta Dalam Negeri

Bagaimana cara menghitung tax amnesty harta dalam negeri? berikut ini contoh perhitungan disertai penerapan dalam formulir tax amnesty.

cara menghitung tax amnesty, cara menghitung amnesti pajak, cara menghitung uang tebusan
Gambar Aset Dalam Negeri


Cara Menghitung Tax Amnesty Harta Dalam Negeri


Sesuai Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty atau Amnesti pajak pengertian Harta adalah Akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada didalam dan/ atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesi (NKRI). Sedangkan Pengertian Harta Dalam Negeri sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor -118/PMK/2016 adalah Harta yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Amnesti Pajak


Menurut Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id), Amnesti Pajak atau pengampunan pajak atau dikenal dengan tax amnesty adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan atas sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang mana belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.

Tarif Uang Tebusan

 
Untuk menghitung uang tebusan harta dalam negeri sesuai Pasal 10 Ayat 1 PMK-118/PMK/2016 berlaku tarif sebagai berikut :
  • 2% (Dua Persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku sampai dengan tanggal 30 September 2016
  • 3% (Tiga Persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016
  • 5% (Lima Persen) untuk periode penyampaian Surat Pernytaan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Maret 2017
Lebih lanjut dalam tabel ini:

Tarif uang tebusan Amnesti Pajak atas harta dalam negeriJuli-September 2016Oktober-Nopember 2016Januari-Maret 2017
2%3% 5%

Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4,8 miliar pada tahun pajak 2015
  1. 0,5% bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai harta sampai dengan Rp10 miliar; atau
  2. 2% bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai harta lebih dari Rp10 miliar.

Cara Menghitung Amnesti Pajak Atas Harta Dalam Negeri





1. Contoh Soal Tax Amnesty : Menghitung Uang Tebusan Atas Harta Dalam Negeri

Wajib Pajak memiliki harta di dalam negeri yang belum dilaporkan di SPT Tahunan PPh 2015
Tuan Ahmad mempunyai harta yang berada di dalam negeri dan belum dilaporkan sepenuhnya dalam SPT Tahunan Orang Pribadi PPh 2015. Dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2015 Tuan Ahmad melaporkan harta dan hutang sebagai berikut:
Harta  Rp 19.000.000.000,-
HutangRp 11.000.000.000,-

Nilai harta dan hutang yang seharusnya dilaporkan oleh Tuan Ahmad(nilai harta dan utang pada 31 Desember 2015) adalah:
Harta  Rp 29.000.000.000,-
HutangRp 11.000.000.000,-

Dalam Surat Pernyataan yang disampaikan pada periode bulan pertama sampai dengan akhir bulan ketiga terhitung sejak Undang-Undang Tax Amnesty mulai berlaku (1 Juli 2016 s.d 30 September 2016) diungkap bahwa  :
  • Total nilai Harta Wajib Pajak pada tanggal 31 Desember 2015 adalah Rp. 29.000.000.000 terdiri atas Nilai Harta dalam SPT PPh terakhir sebesar Rp. 19.000.000.000 dan nilai harta yang belum dilaporkan dalam SPT PPh terakhir sebesar Rp. 10.000.000.000 dengan rincian Nilai Harta yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebesar Rp. 10.000.000.000


  • Total nilai Utang Wajib Pajak pada tanggal 31 Desember 2015 adalah Rp. 11.000.000.000 terdiri atas Nilai Utang dalam SPT PPh terakhir sebesar Rp. 11.000.000.000 dan tidak ada Utang yang belum dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir. Hutang tesebut terdiri atas Nilai Utang yang berkaitan dengan Harta yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebesar Rp. 11.000.000.000.
  • Nilai Harta Bersih pada saat penyampaian Surat Pernyataan Harta yang berkaitan dengan harta yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah :
          Rp. 29.000.000.000 - Rp. 11.000.000.000 = Rp. 18.000.000.000
          
Dengan demikian dasar pengenaan Uang Tebusan untuk :
  • Harta yangberada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebesar :  
          Rp.18.000.000.000 - Rp.8.000.000.000 = Rp. 10.000.000.000

Perhitungan Uang Tebusan Tax Amnesty


Tuan Ahmad bermaksud memanfaatkan pengampunan pajak. Uang tebusan yang harus dibayar Tuan Ahmad adalah sebagai berikut:
 a.

Nilai harta bersih yang seharusnya dilaporkan Tuan Ahmad
Harta                         Rp29.000.000.000,-
Hutang                      Rp11.000.000.000,-
Nilai Harta Bersih      Rp18.000.000.000,-
             
b.  Nilai harta bersih yang telah dilaporkan Tuan Ahmad di SPT Tahunan PPh 2015
Harta                         Rp19.000.000.000,-
Hutang                      Rp11.000.000.000,-
Nilai Harta Bersih     Rp  8.000.000.000,-
       
c. Sehingga Dasar Penghitungan Uang Tebusan Amnesti Pajak adalah:
Nilai harta bersih yang seharusnya dilaporkan    Rp18.000.000.000,-
Nilai harta bersih yang sudah dilaporkan(SPT)   Rp  8.000.000.000,-
Dasar Penghitungan Uang Tebusan                     Rp10.000.000.000,-
   
d.   Maka Uang tebusan dihitung sebagai berikut:
Jika Tuan Ahmad menyampaikan Surat Pernyataan Harta untuk pengampunan pajak pada  Juli - September 2016 Oktober - Nopember 2016 Januari - Maret 2017
2% x Rp10.000.000.000,- = Rp200.000.000,- 3% x Rp10.000.000.000,- = Rp300.000.000,-  5% x Rp10.000.000.000,- = Rp500.000.000,-


Penghitungan Tax Amnesty UMKM

Penghitungan Tax Amnesty UMKM memiliki syarat yaitu peredaran usaha sampai dengan 4,8 Miliar dan bersumber dari penghasilan atas kegiatan usaha, tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau pekerjaan bebas.(PMK-118 2016) http://www.lembagapajak.com/2016/08/umkm-amnesti-pajak-berapa-tarifnya.html

Jika Tuan Ahmad pada 31 Desember 2015 mempunyai peredaran usaha Kurang dari 4,8 Miliar atau sama dengan 4,8 Miliar, maka Tuan Ahmad dikategorikan sebagai UMKM. maka penghitungan uang tebusan Amnesti Pajak  Tuan Ahmad adalah:

  • Dasar Penentuan bagi UMKM untuk menentukan tarif 0.5% atau 2% adalah nilai harta sepenuhnya (keseluruhan harta yang dimiliki pada 31 Desember 2015). Dalam kasus Tuan Ahmad, Nilai harta keseluruhan adalah Rp.29.000.000.000 , maka Tuan Ahmad harus memakai tarif 2% 
  • Sedangkan, untuk nilai harta yang diungkapkan atau dasar penghitungan uang tebusan Tuan Ahmad adalah Rp.10.000.000.000
  • Maka, Uang tebusan dihitung sebagai berikut:
  • Rp.10.000.000.000 x 2% = Rp.200.000.000
  • Yang menjadi catatan disini adalah dasar penentuan tarif UMKM berdasarkan nilai keseluruhan harta pada 31 Desember 2015, bukan nilai harta yang diungkapkan saja. Namun dasar penghitungan uang tebusan adalah harta yang diungkapkan yaitu harta bersih yang belum dilaporkan di SPT Tahunan 2015.
Demikian adalah tutorial Cara Menghitung Tax Amnesty Harta Dalam Negeri, semoga bisa bermanfaat dan Salam Sukses Selalu.


EmoticonEmoticon