Selasa, 05 Juli 2016

PTKP 2015

PTKP 2015

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122/PMK.010/2015 tanggal 29 Juni 2015 yang mengatur tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tahun 2015 ditetapkan bahwa aturan tersebut berlaku surut Per 1 Januari 2015. Adapun besaran perubahan PTKP tersebut adalah sebagai berikut
PTKP 2015
PTKP 2015

Perubahan PTKP tersebut didasari oleh beberapa sebab salah satunya adalah kondisi perkembangan perekonomian nasional yang sedang melambat akibat perekonomian global yang sedang bergejolak, Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi tersebut akhirnya pemerintah mengeluarkan salah satu instrumen kebijakan fiskal yaitu dengan menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ini, sehingga diharapkan bisa membantu pertumbuhan ekonomi negara seperti penciptaan lapangan kerja.

Perbandingan PTKP Per Tahun

Sejak tahun 2012 sudah terjadi beberapa kali perubahan PTKP dengan uraian sebagai berikut :

  • Tahun 2012 sampai dengan 2014 untuk status PTKP diri sendiri sebesar Rp. 24.300.000 dan penambahan masing-masing tanggungan sebesar Rp. 2.025.000
  • Tahun 2015 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor PMK 122/PMK.010/2015 PTKP naik menjadi Rp.36.000.000 untuk status diri sendiri dan Rp. 3.000.000 masing-masing untuk penambahan status kawin dan tanggungan.
  • Tahun 2016 pemerintah kembali menaikkan PTKP untuk satus diri sendiri menjadi Rp. 54.000.000 dan Rp. 4.500.000 untuk masing-masing tanggungan dan status perkawinan. 

panduan tax amnesty Menghitung Uang Tebusan Tax Amnesty Download Formulir Tax Amnesty Cara membayar uang tebusan tax amnesty Cara Lapor Tax Amnesty Pengampunan Pajak

1 comments so far

Salah tuh untuk status K/I/... Status Kawin belum masuk hitungan


EmoticonEmoticon