Kode Akun Pajak PPnBM Lainnya
Kode Setoran Pajak |
Berikut ini adalah rincian Kode Jenis Pajak dan Kode Setoran Pajak PPnBM lainnya sesuai dengan ketentuan terbaru
19. Kode Akun Pajak 411229 Untuk Jenis Pajak PPnBM Lainnya
|
||
KJS
|
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
100
|
Setoran Masa PPnBM Lainnya |
untuk pembayaran PPnBM Lainnya yang terutang.
|
300
|
STP PPnBM Lainnya |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Lainnya.
|
310
|
SKPKB PPnBM Lainnya |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Lainnya.
|
320
|
SKPKBT PPnBM Lainnya |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Lainnya.
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
500
|
PPnBM Lainya atas pengungkapan ketidakbenaran |
untuk kekurangan pembayaran PPnBM Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
501
|
PPnBM Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana |
untuk kekurangan pembayaran PPnBM lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
510
|
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran PPnBM Lainnya |
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran PPnBM Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan |
atau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
EmoticonEmoticon