Kamis, 21 Juli 2016

Jenis SPT Tahunan PPh

Setiap tahun pada bulan Maret dan April, di Kantor Pelayanan Pajak seluruh Indonesia bisa dipastikan ada antrian pelaporan SPT Tahunan, apalagi mendekati akhir-akhir bulan Maret dan April pasti akan lebih berjubel lagi. Bagi anda yang ingin mengetahui jenis-jenis SPT Tahunan anda bisa membaca artikel ini sehingga pengetahuan anda seputar pajak menjadi lebih lengkap lagi.

Jenis SPT Tahunan PPh

Jenis SPT Tahunan PPh


SPT Tahunan PPh OP (Orang Pribadi)

Jenis SPT Tahunan PPh OP terdiri dari tiga jenis diantaranya yaitu :
  • SPT PPh OP 1770 SS  :  Biasa disebut dengan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Sangat Sederhana adalah SPT Tahunan yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp. 60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah) dalam 1 tahun.
  • SPT PPh OP 1770 S  :  Biasa disebut dengan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Sederhana adalah SPT Tahunan yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp.60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah) dalam 1 tahun.
  • SPT Tahunan PPh OP 1770  : Biasa disebut dengan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah SPT Tahunan yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas, dari satu atau lebih pemberi kerja yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan/atau bersifat Final, dan/atau dalam negeri lainnya /luar negeri.

SPT Tahunan PPh Badan

Untuk SPT Tahunan PPh Badan terdiri dari 2 jenis yaitu :
  • SPT Tahunan PPh Badan 1771 
  • SPT Tahunan PPh Badan $


EmoticonEmoticon