Kamis, 21 Juli 2016

Bentuk Investasi Harta Repatriasi

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Pengisian Dokumen Dalam Rangka Pelaksanaan Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak disebutkan bahwa Bentuk investasi yang dapat ditempatkan dari Harta yang direpatriasi adalah sebagai berikut  :

Bentuk Investasi Harta Repatriasi

Bentuk Investasi Harta Repatriasi


panduan tax amnesty Menghitung Uang Tebusan Tax Amnesty Download Formulir Tax Amnesty Cara membayar uang tebusan tax amnesty Cara Lapor Tax Amnesty Pengampunan Pajak

  1. Surat berharga Negara Republik Indonesia
  2. Obligasi Badan Usaha Milik Negara
  3. Obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki pemerintah
  4. Investasi keuangan pada Bank persepsi
  5. Obligasi perusahaan Swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
  6. Investasi infrastruktur melalui kerjasama pemerintah dengan badan usaha
  7. Investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah
  8. Bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peratiran perundang-undangan.
Penghitungan jangka waktu 3 tahun dihitung sejak Wajib Pajak menempatkan harta tambhannya di cabang Bank Persepsi penerima dana repatriasi baik yang berada didalam negeri maupun berada diluar negeri.

Demikian informasi seputar Bentuk Investasi Harta Repatriasi. Semoga Bermanfaat . Salam Sukses Selalu


EmoticonEmoticon