Minggu, 31 Juli 2016

Cara Buat Faktur Pajak

Cara Buat Faktur Pajak dengan Efaktur


Sejak Juli tahun 2015 Direktorat Jenderal Pajak merubah secara bertahap prosedur penerbitan Faktur dan cara pelaporannya. Penerbitan faktur yang sebelumnya masih manual dan pelaporannya memakai aplikasi eSPT PPN dirubah dengan aplikasi eFaktur. Semua prosedur pembuatan, approval faktur dan pelaporannya menjadi satu di aplikasi ini sehingga menjadi lebih mudah dan ringkas. Adapun dengan adanya aplikasi eFaktur ini meminimalisir resiko penerbitan Faktur Fiktif dan mengurangi penyalahgunaan dalam pelaporan SPT Masa PPN. Untuk membuat faktur ada beberapa langkah yang harus dilakukan dan dipersiapkan, berikut ini adalah tutorial lengkapnya

Cara Membuka Efaktur


Buka aplikasi efaktur dengan klik Etaxinvoice.exe yang berada didalam folder hasil install Efaktur, Pilih Lokal Database dan Klik Connect, kemudian silahkan login dengan memasukkan User dan Password sesuai dengan settingan pada waktu install aplikasi tersebut pertama kali. Ikuti sesuai dengan petunjuk gambar di bawah
Cara membuka aplikasi efaktur
Cara membuka aplikasi efaktur

Cara membuka aplikasi efaktur
Cara membuka aplikasi efaktur

Cara membuka aplikasi efaktur
Cara membuka aplikasi efaktur


Cara Merekam Jatah Nomor Faktur


Sebelum membuat Faktur Pajak kita harus terlebih dulu merekam Range Jatah Nomor Faktur, caranya yaitu dengan klik menu Referensi kemudian klik Referensi Nomor Faktur
Cara Merekam Jatah Nomor Faktur
Cara Merekam Jatah Nomor Faktur
Silahkan klik Rekam Range Nomor Faktur, kemudian isi Range Nomor Faktur dengan jatah nomor Faktur yang telah kita dapatkan dari Kantor Pelayanan Pajak, kemudian klik Rekam Nomor Faktur sesuai dengan petunjuk gambar dibawah
Cara Merekam Jatah Nomor Faktur
Cara Merekam Jatah Nomor Faktur
Akan muncul pesan bahwa Range Nomor Faktur sudah berhasil direkam, silahkan klik OK. Perekaman Range Nomor Faktur ini hanya dilakukan satu kali ketika sudah berhasil mendapatkan jatah nomor faktur, jika nomor faktur sudah habis maka harus mengajukan lagi secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau dengan permohonan Online kemudian direkam kembali sesuai jatah yang baru.
Cara Merekam Jatah Nomor Faktur
Cara Merekam Jatah Nomor Faktur

Cara Merekam Referensi Lawan Transaksi Efaktur


Sebelum membuat Faktur Pajak kita harus terlebih dulu merekam Referensi Lawan Transaksi kita, sehingga akan memudahkan ketika kita membuat Faktur Pajak Keluaran. Untuk merekam Referensi Lawan Transaksi silahkan klik menu Referensi kemudian pilih Lawan Transaksi dan klik Administrasi Lawan Transaksi seperti petunjuk gambar dibawah ini 


Cara Merekam Referensi Lawan Transaksi Efaktur
Cara Merekam Referensi Lawan Transaksi Efaktur
Silahkan klik Tambah, kemudian isi NPWP, Nama, Alamat Jalan, Blok, RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten / Kota, Propinsi, Kode Pos serta Nomor Telepon. Jika dalam alamat Lawan Transaksi tersebut tidak ada RT, RW ataupun Kode Pos bisa diisi dengan angka 0 (nol) atau tanda - (Dash). Pastikan data Lawan Transaksi terinput dengan benar dan klik Simpan selanjutnya jika muncul pesan Referensi Lawan Transaksi Berhasil Disimpan, Apakah Anda Ingin Membuat Referensi Lawan Transaksi Baru silahkan klik No
Cara Merekam Referensi Lawan Transaksi Efaktur
Cara Merekam Referensi Lawan Transaksi Efaktur

Cara Merekam Referensi Barang / Jasa


Untuk menambah atau merekam Barang atau Jasa yang ditransaksikan silahkan klik menu Referensi kemudian pilih Barang / Jasa kemudian Klik Administrasi Barang / Jasa
Cara Merekam Referensi Barang atau Jasa
Cara Merekam Referensi Barang atau Jasa
Silahkan klik Tambah, kemudian isi kolom Kode Barang / Jasa, Nama, Harga Jual Barang / Jasa, selanjutnya jika sudah dipastikan datanya sesuai dengan transaksinya silahkan klik Simpan
Cara Merekam Referensi Barang atau Jasa
Cara Merekam Referensi Barang atau Jasa
Jika muncul pesan Referensi Barang/Jasa berhasil disimpan, Apakah anda ingin membuat Referensi Barang / Jasa baru ? silahkan Klik Yes jika ingin merekam transaksi baru lagi, atau No jika ingin langsung membuat faktur
Cara Merekam Referensi Barang atau Jasa
Cara Merekam Referensi Barang atau Jasa
Cara Membuat Faktur Pajak
Setelah langkah-langkah persiapan diatas sudah selesai dilakukan, maka langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah membuat faktur pajak, caranya yaitu klik menu Faktur kemudian pilih Pajak Keluaran dan klik Administrasi Faktur
Cara Buat Faktur Pajak
Cara Buat Faktur Pajak
Selanjutnya adalah dengan klik menu Rekam Faktur, kemudian pilih opsi Detail Transaksi yaitu dengan memilih
  • Pilih No 1 jika transaksi dilakukan kepada Pihak yang bukan Pemungut PPN, Faktur akan diawali dengan kode 010 dan PPN terhutang harus disetorkan sendiri
  • Pilih No 2 jika transaksi dilakukan Kepada Pemungut Bendaharawan, Nomor Faktur akan diawali dengan kode 020 dan PPN terutang dipungut Bendaharawan
  • Pilih No 2 jika transaksi dilakukan kepada Pemungut selain Bendaharawan, nomor faktur akan diawali dengan kode 030 
Nomor faktur akan terisi otomatis sesuai dengan jatah Faktur yang telah kita input di menu Referensi Jatah Faktur, kemudian klik Lanjutkan

Cara Buat Faktur Pajak
Cara Buat Faktur Pajak

Detail Transaksi Faktur Pajak
Detail Transaksi Faktur Pajak
Klik F3 Cari NPWP, kemudian Klik F3 Cari, selanjutnya pilih Lawan transaksi yang telah kita input di menu Referensi, seperti contoh gambar dibawah
Cara Buat Faktur Pajak
Cara Buat Faktur Pajak
Silahkan klik Lanjutkan seperti contoh gambar dibawah
Cara Buat Faktur Pajak
Cara Buat Faktur Pajak
Selanjutnya klik Rekam Transaksi, kemudian klik F3 Cari Barang / Jasa, kemudian klik F3 Cari dan pilih jenis Transaksinya
Cara Buat Faktur Pajak
Cara Buat Faktur Pajak
Silahkan klik Simpan, kemudian akan muncul pesan Apakah anda ingin mendefinisikan transaksi baru? silahkan klik No

Cara Buat Faktur Pajak
Cara Buat Faktur Pajak

Selanjutnya klik Simpan dan akan muncul pesan bahwa Dokumen Faktur berhasil disimpan, Apakah anda ingin membuat Dokumen Faktur baru? Klik No
Cara Buat Faktur Pajak
Cara Buat Faktur Pajak
Silahkan pilih Faktur yang sudah selesai dibuat, dengan meng klik list faktur tersebut kemudian klik Upload
Cara Buat Faktur Pajak
Cara Buat Faktur Pajak

Akan muncul pesan bahwa Anda memilih untuk mengupload Faktur Pajak Keluaran dan seterusnya, selanjutnya klik Yes
Cara Buat Faktur Pajak
Cara Buat Faktur Pajak
 Akan muncul pesan bahwa 1 Faktur Pajak keluaran siap diproses oleh Uploader, selanjutnya klik OK
Cara Buat Faktur Pajak
Cara Buat Faktur Pajak
 Status Faktur Pajak keluaran menjadi Siap Approve
Cara Buat Faktur Pajak
Cara Buat Faktur Pajak
Kemudian klik menu Upload Faktur
Cara Buat Faktur Pajak
Cara Buat Faktur Pajak
Klik Start Uploader dan isi Captcha serta Password sesuai dengan isian yang diminta kemudian klik Submit
Cara Buat Faktur Pajak
Cara Buat Faktur Pajak
 Akan muncul pesan bahwa Uploader Berjalan, silahkan klik OK
Cara Buat Faktur Pajak
Cara Buat Faktur Pajak
Pastikan status faktur yang diupload berubah menjadi Approval Sukses dan silahkan klik menu PDF untuk menyimpan faktur tersebut dalam format PDF sehingga bisa dicetak.

Demikian langkah-langkah membuat faktur pajak dengan aplikasi efaktur, selamat mencoba.


1 comments so far

dari awal dan nol belajar ini....atas nama CV Dwi Karya kami mengucapkan terimakasih kepada CS yang sabar mengajar dan membimbing kami.


EmoticonEmoticon