Apa saja persyaratan NPWP Pribadi yang harus dipenuhi dalam pengurusan NPWP Online? berikut ini syarat yang harus dipenuhi orang pribadi dalam pembuatan NPWP.
1. Mempunyai Penghasilan/mempunyai usaha
2. Mengisi Formulir pendaftaran NPWP orang pribadi
3. Melampirkan Fotokopi KTP (WNI)
Melampirkan Fotokopi Paspor, Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas(KITAS), atau Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (bagi WNA)
4. Melampirkan Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan
5. Melampirkan Fotokopi Kartu Keluarga
6. Membawa Materai 6000, karena ada sebagian Kantor Pajak yang mewajibkan mengisi surat pernyataan yang telah disediakan oleh Kantor Pajak.
*catatan: Pembuatan NPWP pribadi pengusaha/pedagang tidak boleh diwakilkan
1. Mempunyai Penghasilan/telah bekerja sebagai karyawan,pegawai negeri(PNS, TNI/POLRI)
2. Mengisi Formulir pendaftaran NPWP orang pribadi
3. Melampirkan Fotokopi KTP (WNI)
Melampirkan Fotokopi Paspor, Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas(KITAS), atau Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (bagi WNA)
4. Ada baiknya membawa Surat Keterangan kerja dari tempat anda bekerja, karena sebagian Kantor Pajak ada yang mewajibkan untuk dilampirkan.
1. Mempunyai Penghasilan sebagai Orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas (dokter, pengacara, dsb)
2. Mengisi Formulir pendaftaran NPWP orang pribadi
3. Melampirkan Fotokopi KTP (WNI)
Melampirkan Fotokopi Paspor, Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas(KITAS), atau Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (bagi WNA)
4. Melampirkan Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan
5. Melampirkan Fotokopi Kartu Keluarga
6. Membawa Materai 6000, karena ada sebagian Kantor Pajak yang mewajibkan mengisi surat pernyataan yang telah disediakan oleh Kantor Pajak.
Persyaratan NPWP Pribadi
Setiap warga negara wajib untuk mendaftarkan diri untuk membuat NPWP sesuai dengan ketentuan PER-20/PJ/2016. Saat ini pendaftaran NPWP telah dipermudah oleh Direktorat Jenderal Pajak, selain bisa langsung membuat NPWP di Kantor Pelayanan Pajak, di tahun 2016 ini NPWP dapat didaftarkan secara online malalui internet melalui situs DJP Online E-Registration. Persyaratan NPWP Pribadi pun sekarang lebih mudah, adapun persyaratan dan cara membuat NPWP dapat saya jelaskan sebagai berikut:Persyaratan NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi / Perorangan
Persyaratan NPWP Pribadi bisa dibedakan menjadi tiga, yaitu persyaratan NPWP Pribadi Karyawan, persyaratan NPWP Pribadi Usahawan/Pedagang, dan persyaratan NPWP Pribadi Pekerjaan Bebas/Profesi. Sebagai tambahan akan dijelaskan apa persyaratan NPWP Pribadi yang belum bekerja. Aturan Persyaratan NPWP sesuai PER-20/PJ/2013Persyaratan NPWP Pribadi Pengusaha / Pedagang
Berikut persyaratan NPWP pribadi pengusaha/pedagang:1. Mempunyai Penghasilan/mempunyai usaha
2. Mengisi Formulir pendaftaran NPWP orang pribadi
3. Melampirkan Fotokopi KTP (WNI)
Melampirkan Fotokopi Paspor, Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas(KITAS), atau Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (bagi WNA)
4. Melampirkan Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan
5. Melampirkan Fotokopi Kartu Keluarga
6. Membawa Materai 6000, karena ada sebagian Kantor Pajak yang mewajibkan mengisi surat pernyataan yang telah disediakan oleh Kantor Pajak.
*catatan: Pembuatan NPWP pribadi pengusaha/pedagang tidak boleh diwakilkan
Persyaratan NPWP Pribadi Karyawan
Berikut persyaratan NPWP pribadi karyawan1. Mempunyai Penghasilan/telah bekerja sebagai karyawan,pegawai negeri(PNS, TNI/POLRI)
2. Mengisi Formulir pendaftaran NPWP orang pribadi
3. Melampirkan Fotokopi KTP (WNI)
Melampirkan Fotokopi Paspor, Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas(KITAS), atau Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (bagi WNA)
4. Ada baiknya membawa Surat Keterangan kerja dari tempat anda bekerja, karena sebagian Kantor Pajak ada yang mewajibkan untuk dilampirkan.
Persyaratan NPWP Pribadi Pekerjaan Bebas (Dokter, Pengacara, dsb)
Berikut persyaratan NPWP pribadi pekerjaan bebas :1. Mempunyai Penghasilan sebagai Orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas (dokter, pengacara, dsb)
2. Mengisi Formulir pendaftaran NPWP orang pribadi
3. Melampirkan Fotokopi KTP (WNI)
Melampirkan Fotokopi Paspor, Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas(KITAS), atau Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (bagi WNA)
4. Melampirkan Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan
5. Melampirkan Fotokopi Kartu Keluarga
6. Membawa Materai 6000, karena ada sebagian Kantor Pajak yang mewajibkan mengisi surat pernyataan yang telah disediakan oleh Kantor Pajak.
*catatan: Pembuatan NPWP pribadi pekerjaan bebas tidak boleh diwakilkan
1. Mengisi Formulir pendaftaran NPWP orang pribadi
*jangan diisi belum bekerja, isilah freelance, pegawai swasta/karyawan swasta, dll, agar diterima petugas.
2. Melampirkan Fotokopi KTP (WNI)
Melampirkan Fotokopi Paspor, Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas(KITAS), atau Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (bagi WNA)
4. Ada baiknya membawa Surat Keterangan kerja, karena sebagian Kantor Pajak ada yang mewajibkan untuk dilampirkan. Untuk yang belum bekerja bawalah surat keterangan kerja dari kelurahan, jangan diisi belum bekerja, isilah pekerjaan misalnya freelance, karyawan swasta, dll.
1. Mengisi Formulir Cetak Kartu NPWP Istri
2. Melampirkan Fotokopi KTP (WNI)
Melampirkan Fotokopi Paspor, Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas(KITAS), atau Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (bagi WNA)
3. Melampirkan Fotokopi Kartu Keluarga
4. Melampirkan Fotokopi Kartu NPWP Suami
Persyaratan NPWP Pribadi Belum Bekerja
Berikut persyaratan NPWP pribadi belum bekerja agar diterima petugas NPWP.1. Mengisi Formulir pendaftaran NPWP orang pribadi
*jangan diisi belum bekerja, isilah freelance, pegawai swasta/karyawan swasta, dll, agar diterima petugas.
2. Melampirkan Fotokopi KTP (WNI)
Melampirkan Fotokopi Paspor, Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas(KITAS), atau Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (bagi WNA)
4. Ada baiknya membawa Surat Keterangan kerja, karena sebagian Kantor Pajak ada yang mewajibkan untuk dilampirkan. Untuk yang belum bekerja bawalah surat keterangan kerja dari kelurahan, jangan diisi belum bekerja, isilah pekerjaan misalnya freelance, karyawan swasta, dll.
Persyaratan NPWP Pribadi Istri
Sebenarnya, pajak mengakui bahwa satu keluarga adalah satu kesatuan ekonomis. Sehingga pajak mengakui dalam satu keluarga ada satu penghasilan gabungan. Seharusnya, persyaratan NPWP pribadi istri adalah :1. Mengisi Formulir Cetak Kartu NPWP Istri
2. Melampirkan Fotokopi KTP (WNI)
Melampirkan Fotokopi Paspor, Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas(KITAS), atau Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (bagi WNA)
3. Melampirkan Fotokopi Kartu Keluarga
4. Melampirkan Fotokopi Kartu NPWP Suami
Namun, ada kalanya istri diwajibkan mempunyai NPWP sendiri atau istri melakukan perjanjian pemisahan harta serta istri yang memilih melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah, maka persyaratan NPWP pribadi istri adalah
1. Mengisi Formulir pendaftaran NPWP orang pribadi
2. Melampirkan Fotokopi KTP (WNI)
Melampirkan Fotokopi Paspor, Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas(KITAS), atau Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (bagi WNA)
3. Melampirkan Fotokopi Kartu Keluarga
4. Melampirkan Fotokopi Kartu NPWP Suami
5. fotokopi surat perjanjian pemisahan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suami.
6. Ada baiknya membawa Surat Keterangan kerja dari tempat anda bekerja, karena sebagian Kantor Pajak ada yang mewajibkan untuk dilampirkan.
Persyaratan NPWP Online
Persyaratan NPWP pribadi Online pada dasarnya sama dengan persyaratan NPWP pribadi secara manual, yang membedakan adalah formulir yang diisi secara online, bukan manual. Akan dijelaskan lebih rinci di post selanjutnya.
Persyaratan E-Registrasion / E-Reg DJP Online
Persyaratan E-registration / E-reg DJP Online adalah :1. Mempunyai E-mail Aktif
2. Menyiapkan KTP untuk mengisi data lengkap
3. Ada jaringan internet
Akan dijelaskan lebih rinci di post selanjutnya.
Pada dasarnya persyaratan NPWP pribadi itu mudah dan gak rumit. Asalkan persyaratan sudah lengkap dan benar, pembuatan NPWP Pribadi cepat dan lancar.
EmoticonEmoticon