Senin, 02 November 2015

Persyaratan NPWP Perusahaan dalam Pengurusan NPWP

Apa saja persyaratan NPWP Perusahaan yang harus dipenuhi dalam pengurusan NPWP? berikut ini syarat Pengurusan NPWP yayasan, Joint Operation, perusahaan, dan Badan Usaha.

persyaratan npwp perusahaan

Persyaratan NPWP Badan

Setiap warga negara wajib untuk mendaftarkan diri untuk membuat NPWP sesuai dengan ketentuan PER-20/PJ/2016. Saat ini pendaftaran NPWP telah dipermudah oleh Direktorat Jenderal Pajak, persyaratan NPWP Perusahaan pun gak terlalu rumit. Cukup dalam hitungan jam bahkan menit, NPWP sudah bisa dibawa pulang.
Persyaratan NPWP Perusahaan bisa dikategorikan menjadi tiga, yaitu persyaratan NPWP Perusahaan Profit Oriented, persyaratan NPWP Joint Operation, persyaratan NPWP yayasan/badan usaha non profir oriented, dan persyaratan NPWP cabang.
Adapun persyaratan NPWP Perusahaan dapat saya jelaskan sebagai berikut:


Persyaratan NPWP Perusahaan (Profit Oriented)

Perusahaan yang berbasis profit pasti membutuhkan NPWP sebagai salah satu instrumen dalam menjalankan proses bisnis perusahaan. Perusahaan yang berbasis profit ini, adalah penyumbang sebagian besar penerimaan pajak. Wajib Pajak badan/perusahaan memiliki ciri-ciri antara lain: memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak yang sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, termasuk juga bentuk usaha tetap (BUT) dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada profit (profit oriented).

Jika mengacu pada peraturan PER-20/PJ/2013, persyaratan NPWP Perusahaan, terlihat rumit, karena sebagian Kantor Pajak mempunyai daftar persyaratan NPWP perusahaan yang lebih komplit dan sederhana. Adapun persyaratan NPWP Perusahaan sebagai berikut:

1. Mengisi Formulir Pendaftaran NPWP Wajib Pajak Badan

2. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan, yang dimaksud disini adalah fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dari notaris.

3. Fotokopi KTP Direktur Perusahaan

4. Fotokopi NPWP Direktur Perusahaan

5. Fotokopi SIUP

6. Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Kelurahan


Persyaratan NPWP Joint Operasion

Wajib Pajak badan/perusahaan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan perusahaan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan  perpajakan yang berlaku, termasuk  bentuk kerja sama operasi (Joint Operation).

Jika mengacu pada peraturan PER-20/PJ/2013, persyaratan NPWP joint operation, terlihat rumit, karena sebagian Kantor Pajak mempunyai daftar persyaratan NPWP joint operation yang lebih komplit dan sederhana. Adapun persyaratan NPWP joint operation sebagai berikut:

1. Mengisi Formulir Pendaftaran NPWP Wajib Pajak Badan

2. Fotokopi Akta Pendirian joint operation, yang dimaksud disini adalah fotokopi Akta Pendirian joint operation dari notaris dan surat perjanjian kerjasama.

3. Fotokopi masing-masing KTP Direktur Perusahaan yang tergabung dalam joint operation.

4. Fotokopi masing-masing kartu NPWP Direktur Perusahaan yang tergabung dalam joint operation.

5. Fotokopi masing-masing kartu NPWP Perusahaan  yang tergabung dalam joint operation.

6. Fotokopi SIUP

7. Surat Keterangan Domisili Joint Operation dari Kelurahan


Persyaratan NPWP Yayasan (Badan Usaha Non Profit)

Persyaratan NPWP Perusahaan non profit oriented yang dimaksud adalah persyaratan NPWP perusahaan yang berupa yayasan atau lembaga sosial atau bentuk badan lain yang bukan berbasis profit atau tidak mencari keuntungan.

Jika mengacu pada peraturan PER-20/PJ/2013, persyaratan NPWP perusahaan , terlihat rumit, karena sebagian Kantor Pajak mempunyai daftar persyaratan NPWP perusahaan yang lebih komplit dan sederhana. Adapun persyaratan NPWP Perusahaan yang non profit sebagai berikut:

1. Mengisi Formulir Pendaftaran NPWP Wajib Pajak Badan

2. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan, yang dimaksud disini adalah fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dari notaris.

3. Fotokopi KTP Direktur Perusahaan

4. Fotokopi NPWP Direktur Perusahaan

5. Fotokopi SIUP

6. Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Kelurahan

Persyaratan NPWP Perusahaan Cabang


Persyaratan NPWP Perusahaan (Profit Oriented)

Perusahaan yang berbasis profit yang multinasional biasanya punya cabang di lokasi tertentu. Maka atas perusahaan cabang tersebut diwajibkan mempunyai NPWP juga.

Jika mengacu pada peraturan PER-20/PJ/2013, persyaratan NPWP Perusahaan cabang, terlihat rumit, karena sebagian Kantor Pajak mempunyai daftar persyaratan NPWP perusahaan cabang yang lebih komplit dan sederhana. Adapun persyaratan NPWP Perusahaan cabang sebagai berikut:

1. Mengisi Formulir Pendaftaran NPWP Wajib Pajak Badan

2. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan, yang dimaksud disini adalah fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dari notaris.

3. Fotokopi KTP Direktur Perusahaan

4. Fotokopi NPWP Direktur Perusahaan

5. Fotokopi SIUP

6. Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Kelurahan
Jika mengacu pada peraturan PER-20/PJ/2013, persyaratan NPWP Perusahaan, terlihat rumit, karena sebagian Kantor Pajak mempunyai daftar persyaratan NPWP perusahaan yang lebih komplit dan sederhana. Adapun persyaratan NPWP Perusahaan sebagai berikut:

1. Mengisi Formulir Pendaftaran NPWP Wajib Pajak Badan

2. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan, yang dimaksud disini adalah fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dari notaris.

3. Fotokopi KTP Direktur Perusahaan

4. Fotokopi NPWP Direktur Perusahaan

5. Fotokopi SIUP

6. Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Kelurahan

7. Surat Penunjukan Cabang



































EmoticonEmoticon