Bagaimana cara lapor SPT Tahunan? Berikut cara Lapor SPT Tahunan
Lapor SPT Tahunan 2016
Lapor SPT Tahunan 2016
Setiap Wajib Pajak yang telah mempunyai NPWP mempunyai kewajiban perpajakan. Salah Satunya Menyampaikan atau Lapor SPT Tahunan. SPT tahunan ini ada beberapa jenis nya sesuai dengan kondisi masing-masing wajib pajak.
Cara Lapor SPT Tahunan
Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi ada dua cara, yaitu Lapor Manual Ke KPP atau secara online melalui DJP Online.
Lapor Manual ke KPP harus diketahui Formulir SPT Tahunan mana yang harus digunakan. Pada dasarnya ada tiga jenis SPT yaitu SPT 1770, 1770S, 1770SS. Sesuai pada infografis diatas jika penghasilan berapapun jika pegawai dengan penghasilan lebih dari 1 atau bukan pegawai (usahawan, dokter, pengacara, seniman dsb) menggunakan formulir 1770. untuk pegawai jika 1 pemberi kerja, jika 60 Juta atau 60 Juta kebawah dalam setahun menggunakan 1770SS. Jika penghasilan dalam setahun lebih dari 60 Juta, menggunakan 1770S.
Dokumen Apa saja yang harus disiapkan?
Dokumen yang harus disiapkan adalah untuk 1770S dan 1770SS adalah bukti potong PPh 1721 A1 untuk pegawai swasta dan bukti potong PPh 1721 A2 untuk PNS/TNI/Polri.
Untuk Usahawan/pekerjaan bebas, Bukti potong 1721 A1/A2, bukti pebghasilan lain diluar pekerjaan, dan neraca & laba rugi bagi yang melakukan pembukuan/rekapitulasi penghasilan bulanan bagi yang melakukan pencatatan.
Bagaimana bentuk Formulirnya? silakan klik link berikut untuk download formulir nya
Download Formulir SPT 1770
Download Formulir SPT 1770S
Download Formulir SPT 1770SS
Lapor Pajak Online melalui DJP Online
Lapor Pajak online atau Lapor SPT Tahunan Online ini ada dua cara atau fasilitas, yaiti melalui efiling DJP Online dan Eform DJP Online.
Klik Link dibawah untuk detai cara lapor pajak online melalui DJP Online
Efiling DJP Online
Eform DJP Online
Bagaimana Mudah Bukan? Ayo Segera Laporkan SPT.
1 comments so far
Mohon penjelasan, Bagi karyawan yang belum mempunyai NPWP apakah perlu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Terima kasih
EmoticonEmoticon