Cara lapor SPT Orang Pribadi Yang Ikut Amnesti Pajak
Cara lapor SPT Orang Pribadi Yang Ikut Amnesti Pajak
Lapor SPT Tahunan adalah kewajiban bagi wajib pajak yang telah memiliki NPWP. lapor SPT Tahunan ini adalah kegiatan atau kewajiban rutin setiap tahunnya. batas waktu untuk lapor SPT tahunan adalah akhir bulan maret untuk orang pribadi dan akhir bulan april untuk badan atau lembaga.
Pada Tahun 2016 bulan juli, pemerintah mengeluarkan kebijakan pengampunan pajak atau lebih dikenal amnesti pajak. Kebijakan ini adalah kebijakan pengampunan atas kewajiban pajak tahun 2015 dan sebelumnya dengan mengungkapkan harta. Pengungkapan harta ini perlu ditebus dengan tarif amnesti pajak untuk bisa menghapuskan sanksi administrasi.
Setelah mengikuti amnesti pajak, tentu kewajiban perpajakan pada tahun 2016 setelahnya akan dimulai lagi seperti baru. Seperti pada bulan ini, Maret 2017, kewajiban lapor SPT tahunan Orang pribadi tahun 2016 memasuki bulan terakhir. Nah, bagaiman cara lapor SPT Tahunan bagi yang mengikuti amnesti pajak? berikut penjelasannya.
Cara lapor SPT Tahunan
Pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Terkait Pengampunan Pajak
Pelaporan harta dan Utang. Cara Lapor Harta dan Utang
Pelaporan Harta dan Utang dalam SPt Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi
Seluruh Harta dan Utang dalam Surat Pernyataan Harta / SPH Amnesti Pajak dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak diperolehnya Surat Keterangan (Lampiran IV SPT 1170 atau Lampiran II SPT 1770 S)
Ditambah dengan harta dan utang yang diperoleh pada Tahun Pajak 2016
Harta dilaporkan sebesar nilai perolehan, sedangkan utang dilaporkan sebesar pokok sisa utang pada akhir tahun
Nilai wajar harta dalam SPH dicatat sebagai nilai perolehan dalam SPT tahunan PPh
Contoh Pengisan Kolom Harta SPT Tahunan
lampiran pada A1 SPH, keterangan seperti lokasi harta dan nomor dokumen pada SPH dicantumkan dalam kolom nama harta atau keterangan pada SPT Tahunan
Contoh Pengisian sesuai B1 SPH ke Kolom harta SPT Tahunan
Contoh Pengisian sesuai B1 SPH ke Kolom harta SPT Tahunan
Contoh Pengisian sesuai C1 SPH ke Kolom harta SPT Tahunan
Contoh Pengisian sesuai D1 SPH ke Kolom harta SPT Tahunan
Harta Yang Diperoleh Pada Tahun 2016
Pelaporan Penghasilan dari Harta
Cara Lapor SPT Pelaporan Penghasilan dari Harta
Misalkan pada Tahun Pajak 2016, harta yang dimiliki Tn. Fulan menghasilkan penghasilan sebagai berikut:
A. Harta di dalam negeri:
- Total penghasilan bunga tabungan dan deposito sebesar Rp.175.000.000,00 dan telah dipotong PPh Final sebesar Rp.35.000.000,00
- Penghasilan sewa rumah di Yogyakarta sebesar Rp.24.000.000,00 dan PPh Final-nya sebesar Rp.2.400.000,00
B. Harta di luar negeri:
- Penghasilan bunga deposito dari bank Singapura sebesar Rp.105.000.000,00 dan telah dipotong PPh sebesar Rp.36.750.000,00 (35%)
- Penghasilan sewa apartemen di Australia sebesar Rp.50.000.000,00 dengan PPh sebesar Rp.2.500.000,00 (5%)
Cara Pengisiannya adalah sebagai berikut
Demikian Uraiannya, semoga membantu anda dalam menjalankan kewajiban perpajakan anda!!
EmoticonEmoticon