Selasa, 10 Januari 2017

Restitusi PPN Gagal Produksi

Bagaimana PPN perusahaan yang baru berdiri? Bagaimana Restitusi Gagal Produksi? Berikut Penjelasannya

restitusi-ppn

Restitusi PPN Gagal Produksi



Restitusi PPN Gagal Produksi



Perusahaan yang baru berdiri, seluruh transaksinya umumnya hanya merupakan pembelian barang modal saja, sehingga memungkinkan timbulnya suatu keadaan lebih bayar di dalam perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Bagaimana implikasi atas pajak masukan (PM) yang dikompensasikan atau dimintakan restitusi dalam hal jika perusahaan mengalami kegagalan produksi?


PPN Perusahaan Baru



Dalam Pasal 9 ayat 2 a Undang-undang PPN menyatakan bahwa bagi Pengusaha Kena Pajak atau PKP yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, maka pajak masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan.

Selain itu, dalam Pasal 9 ayat 4 dan 4a Undang-undang PPN juga menyatakan bahwa atas kelebihan pajak dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku.

Dikecualikan dari ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 4 dan ayat 4a, Pasal 9 ayat 4b UU PPN dijelaskan bahwa atas kelebihan pajak masukan, dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap masa pajak, salah satunya yaitu oleh PKP dalam tahap belum berproduksi.

Namun jika PKP yang belum berproduksi tersebut, ternyata mengalami keadaan gagal berproduksi yaitu dalam jangka waktu paling lama tiga tahun sejak masa pajak pengkreditan dimulai, maka PKP tersebut wajib membayar kembali atas kelebihan pembayaran Pajak yang sebelumnya telah dilakukan pengembalian oleh DJP.



PPN Gagal Produksi




Apa yang dimaksud dengan Gagal Produksi? Keadaan gagal berproduksi dijelaskan dan diatur dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-31 Tahun 2014 yaitu:


  1. PKP yang kegiatan usaha utamanya adalah sebagai produsen yang menghasilkan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), apabila dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak pertama kali mengkreditkan Pajak Masukan tidak melakukan kegiatan Penyerahan BKP, Penyerahan JKP, Ekspor BKP dan Ekspor JKP;
  2. PKP yang kegiatan usaha utamanya selain sebagai produsen yang menghasilkan Barang Kena Pajak (BKP)/ Jasa Kena Pajak (JKP), apabila dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak pertama kali mengkreditkan Pajak Masukan tidak melakukan kegiatan Penyerahan BKP, Penyerahan JKP, Ekspor BKP dan Ekspor JKP.


Maka, apabila PKP melakukan salah satu kegiatan dimaksud dalam jangka waktu yang telah diatur dalam Pasal 5 PMK-31/2014 di atas, maka PKP dianggap telah melakukan kegiatan produksi, sehingga tidak dianggap sebagai PKP dalam keadaan gagal berproduksi.


Restitusi yang Belum dimintakan Setelah lewat batas waktu gagal produksi


Apabila Pengusaha Kena Pajak dinyatakan gagal berproduksi, akan tetapi belum melakukan kompensasi atau mengajukan permohonan pengembalian kelebihan Pajak Masukan, maka, sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) Peraturan menteri kauangan nomor PMK-31/2014 terdapat penambahan 2 tahun bagi PKP untuk melakukan kompensasi atau permohonan pengembalian kelebihan (restitusi) atas Pajak Masukan yang sebelumnya telah dikreditkan.

Apabila dalam jangka waktu 2 tahun sejak kompensasi atau permohonan pengembalian kelebihan Pajak Masukan (restitusi) dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak, lalu mengalami keadaan gagal berproduksi, maka atas Pajak Masukan yang sebelumnya telah dikompensasikan atau dikembalikan, wajib dibayar kembali oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak paling lambat akhir bulan berikutnya setelah keadaan gagal berproduksi.

Gagal Produksi Karena Force Majeur


Pengusaha Kena Pajak yang tidak wajib membayar kembali pajak masukan atas perolehan barang modal yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian dalam hal keadaan gagal berproduksi adalah Pengusaha Kena Pajak yang disebabkan oleh bencana alam atau sebab lain di luar kekuasaan Pengusaha Kena Pajak (keadaan kahar atau force majeure) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 9 Peraturan menteri Keuangan Nomor PMK-31/2014.

Sanksi


Apabila Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi nantinya mengalami kondisi gagal berproduksi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Masa Pajak pengkreditan dimulai, maka Pengusaha Kena Pajak tersebut wajib membayar kembali atas kelebihan pembayaran Pajak yang sebelumnya telah dikembalikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Bahwa atas pembayaran kembali kelebihan pembayaran Pajak tersebut diawali dengan penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) oleh DJP sesuai Pasal 14 ayat (1) huruf “g” UU KUP.

Lebih lanjut, dalam Pasal 14 ayat (5) UU KUP dan peraturan pelaksananya yaitu Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-31/2014 PKP, wajib pajak juga akan dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 (dua) % per bulan dari jumlah pajak yang ditagih kembali, dihitung dari tanggal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sampai dengan tanggal penerbitan Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan


PPN gagal Produksi



Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan dan kelebihan pajak dapat dikompensasikan atau dapat diajukan permohonan pengembalian (restitusi).

Namun apabila Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi tersebut nantinya mengalami keadaan gagal berproduksi, atas Pajak Masukan yang sebelumnya telah dikompensasikan atau dikembalikan, wajib dibayar kembali oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak kecuali bagi Pengusaha Kena Pajak yang mengalamai gagal produksi akibat force majeur tidak wajib membayar kembali atas Pajak Masukan yang telah dikreditkan.

Dampak atas pembayaran kembali kelebihan pembayaran Pajak tersebut adalah penerbitan STP serta dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah pajak yang ditagih kembali.


EmoticonEmoticon