Selasa, 10 Januari 2017

Menghitung PPN Terbaru Hasil Tembakau (PMK 207 Tahun 2016)

Peraturan pajak terbaru yaitu PMK 207 tahun 2016 telah terbit. berikur cara Menghitung PPN Terbaru Hasil Tembakau sesuai PMK 207 Tahun 2016.

ppn-tembakau

Menghitung PPN Terbaru Hasil Tembakau (PMK 207 Tahun 2016)



Menghitung PPN Terbaru Hasil Tembakau (PMK 207 Tahun 2016)



Peraturan Pajak Terbaru Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2016 Tentang Perubahan Atas peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penghitungan Dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau.

Peraturan PMK 207 Tahun 2016 ini jelas mengubah beberapa pasal dala PMK 174 tahun 2016. Apa saja yang diubah dan bagaiman isi lengkapnya? berikut penjelasan lebih lanjut PMK 207 tahun 2016

PMK 207 Tahun 2016 ini mengubah tarif yang semula 8,7 % menjadi 9,1 %

PMK 207 Tahun 2016 PPN Penyerahan Hasil Tembakau


Apa itu Hasil Tembakau menurut PMK 207 Tahun 2016? Hasil Tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.


Hasil Tembakau Yang Dikenakan PPN PMK 207 Tahun 2016


Atas Impor dan/atau penyerahan Hasil Tembakau dikenai PPN

Hasil Tembakau yang dikenai PPN meliputi:

  • Hasil Tembakau yang dalam distribusinya wajib dilekati pita cukai; dan
  • Hasil Tembakau yang dalam distribusinya tidak dilekati pita cukai



Pengusaha Kena Pajak atas PPN Hasil Tembakau


Sesuai Pasal 7 PER-49/PJ/2015, Pengusaha Penyalur yang semata-mata hanya melakukan penyerahan HASIL TEMBAKAU yang dalam distribusinya wajib dilekati pita cukai tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Dan Pasal 8 PMK-174/PMK.03/2015, Produsen dan/atau Importir yang memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kecil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dapat memilih dan melaporkan kegiatan usahanya untuk ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.


Mekanisme Pemungutan PPN Hasil Tembakau


A. Atas HASIL TEMBAKAU yang dalam distribusinya wajib dilekati pita cukai

1.Atas penyerahan HASIL TEMBAKAU yang dalam distribusinya wajib dilekati pita cukai mulai dari tingkat Importir dan/atau Produsen, Pengusaha Penyalur hingga ke konsumen akhir dilakukan pemungutan PPN satu kali di tingkat Importir dan/atau Produsen pada saat pemesanan pita cukai.

2.PPN Hasil Tembakau = tarif efektif 9,1% x DPP berupa Nilai Lain. (PMK-207/PMK.010/2016)


    • Nilai Lain adalah : sesuai Pasal 3 ayat (2) PMK-174/PMK.03/2015 Yang dimaksud Nilai lain adalah: Harga Jual Eceran Hasil Tembakau untuk penyerahan Hasil Tembakau ; atau harga Jual Eceran Hasil Tembakau untuk jenis dan merek yang sama, yang dijual untuk umum setelah dikurangi laba bruto untuk penyerahan Hasil tembakau yang diberikan secara cuma-cuma.

3. Sesuai Pasal 5 ayat 1 PER-49/PJ/2015, Atas penyerahan HASIL TEMBAKAU dibuat bukti pemungutan PPN saat Importir dan/atau Produsen melakukan pemesanan pita cukai HASIL TEMBAKAU dengan menggunakan Dokumen CK-1.

1. Dokumen CK-1 ini merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
2. Dalam hal terjadi kesalahan perhitungan PPN yang terutang dalam Dokumen CK-1, Importir dan/atau Produsen harus:
a.membuat Tanda Bukti Perhitungan PPN atas Dokumen CK-1 yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Dokumen CK- 1; dan

Dokumen CK-1 yang dilengkapi Tanda Bukti Perhitungan PPN atas Dokumen CK-1 ini merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak pengganti. ( Sesuai Pasal 5 ayat (4) PER-49/PJ/2015). Untuk tata cara pengisiannya adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I PER-49/PJ/2015.


b.melaporkan Dokumen CK-1 dan Tanda Bukti Perhitungan PPN atas Dokumen CK-1 dalam SPT Masa PPN.

Dokumen CK-1 ini harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan tetap berpedoman kepada Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian SPT Masa PPN. ( sesuai Pasal 5 ayat (5) PER-49/PJ/2015). Contoh pelaporan Dokumen CK- 1 pada SPT Masa PPN adalah  sebagaimana tercantum dalam Lampiran II PER-49/PJ/2015.

B. HASIL TEMBAKAU yang dalam distribusinya tidak dilekati pita cukai.

1.Atas HASIL TEMBAKAU yang dalam distribusinya tidak dilekati pita cukai dilakukan pemungutan PPN pada saat impor oleh Importir dan/atau pada saat penyerahan oleh PKP.

2.PPN =  10% X DPP

  • DPP ini berupa :
  1. Nilai Impor untuk impor HASIL TEMBAKAU oleh Importir; atau
  2. Harga Jual untuk penyerahan HASIL TEMBAKAU oleh PKP.
3.Bukti pemungutan PPN-nya berupa:
  • a. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dilampiri dengan Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh DJBC untuk impor HASIL TEMBAKAU oleh Importir; atau
  • b. Faktur Pajak untuk penyerahan HASIL TEMBAKAU oleh PKP.



DALAM HAL TERJADI PERUSAKAN PITA CUKAI ATAU TERJADI PENGEMBALIAN PITA CUKAI (Pasal 6 PER-49/PJ/2015) 



  • Dalam hal terjadi perusakan pita cukai HASIL TEMBAKAU sebagaimana tercantum dalam Dokumen CK-2 dan/atau pengembalian pita cukai HASIL TEMBAKAU msebagaimana tercantum dalam Dokumen CK-3, PPN yang telah disetor atas pita cukai yang dirusak dan/atau dikembalikan dilakukan penghitungan kembali dengan menggunakan Tanda Bukti Perhitungan PPN atas Dokumen CK-2 dan/atau Dokumen CK-3. 
  • Dokumen CK-2 dan/atau Dokumen CK-3 yang dilampiri dengan Tanda Bukti Perhitungan PPN atas Dokumen CK-2 dan/atau Dokumen CK-3 ini merupakan PPN disetor dimuka pada Masa Pajak diterimanya Dokumen CK-2 dan/atau Dokumen CK-3. 
  • Dokumen Tanda Bukti Perhitungan PPN atas Dokumen CK-2 dan/atau Dokumen CK-3  dan tata cara pengisiannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran III PER-49/PJ/2015)


ATAS PERNYERAHAN JASA MAKLON PRODUKSI HASIL TEMBAKAU (Pasal 8 PER-49/PJ/2015) 


A. Atas penyerahan jasa maklon produksi HASIL TEMBAKAU oleh PKP Mitra Produksi kepada Produsen dikenai PPN.

B. PPN = 10% X  Dasar Pengenaan Pajak berupa Penggantian.

C. Jasa maklon produksi HASIL TEMBAKAU merupakan kegiatan pemberian jasa dalam rangka proses menghasilkan HASIL TEMBAKAU yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), dan pengguna jasa menetapkan spesifikasi, serta menyediakan bahan baku dan/atau barang setengah jadi dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya, dengan kepemilikan atas barang jadi pada pengguna jasa.

D. Dalam hal bahan baku dan/atau bahan penolong/pembantu disediakan oleh Mitra Produksi :

  • Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Mitra Produksi menghasilkan HASIL TEMBAKAU karena pesanan dan atas petunjuk dari Produsen, namun bahan baku dan/atau bahan penolong/pembantu untuk memproduksi HASIL TEMBAKAU disediakan oleh Mitra Produksi, atas penyerahan HASIL TEMBAKAU dari Mitra Produksi kepada Produsen terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari Harga Jual 




Download Peraturan Terbaru PMK 207 Tahun 2016


pmk-207-2016


2 comments

Menghitung ppn ht apakah 9.1% × (penjualan _ hpp )

High Five Online Casino | The Best Betting Sites of 2021 카지노사이트 카지노사이트 leovegas leovegas 온카지노 온카지노 5071Royal Ace Casino Online Free Money and 100% Deposit


EmoticonEmoticon