Jumat, 23 Desember 2016

Peraturan Terbaru Tax Amnesty PER-23/PJ/2016

Peraturan Terbaru Tax Amnesty yaitu PER-23/PJ/2016 telah terbit. Bagaimana isi Peraturan Terbaru Tax Amnesty yaitu PER-23/PJ/2016? Berikut isi Peraturan Terbaru Tax Amnesty yaitu PER-23/PJ/2016.

per-23-pj-2016

Peraturan Terbaru Tax Amnesty PER-23/PJ/2016



Peraturan Terbaru Tax Amnesty PER-23/PJ/2016


Peraturan Terbaru Tax Amnesty yaitu PER-23/PJ/2016 telah terbit. Bagaimana isi Peraturan Terbaru Tax Amnesty yaitu PER-23/PJ/2016? Berikut isi Peraturan Terbaru Tax Amnesty yaitu PER-23/PJ/2016.


PER-23/PJ/2016


Peraturan Terbaru Tax Amnesty yaitu PER-23/PJ/2016 atau Peraturan Direktur jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2016 tentang Layanan Pajak di Luar Kantor di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Bagaimana isi nya?

Di dalam Pasal 2 PER-23/PJ/2016 disebutkan bahwa

Bentuk Layanan Pajak di Luar Kantor, meliputi:
a. Layanan Pajak dengan tempat atau sarana permanen, terdiri atas:

  1. Pos Pajak;
  2. Pos Pengamatan Pajak;
  3. Pos Pelayanan;
  4. Loket Pajak;
  5. Gerai Pajak; dan
  6. Tempat atau sarana permanen lainnya.


b. Layanan Pajak dengan tempat atau sarana nonpermanen (Mobile Tax Unit), terdiri atas:

  1. Drop Box;
  2. Point of Contact;
  3. Mobil Pajak Keliling;
  4. Pojok Pajak; dan
  5. Tempat atau sarana nonpermanen lainnya.



Kegiatan layanan apa saja yang termasuk dalam PER-23/PJ/2016 ini? Sesuai Pasal 3,

(1) Kegiatan layanan perpajakan melalui Layanan Pajak di Luar Kantor, yaitu:

a. bagi Wajib Pajak dan/atau masyarakat dari wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak, meliputi:


  1. penyuluhan dan edukasi perpajakan (dapat dilaksanakan dalam bentuk kelas pajak); 
  2. penyediaan materi dan sarana penyuluhan perpaj akan; 
  3. konsultasi perpajakan; 
  4. pendaftaran NPWP; 
  5. cetak ulang kartu NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi; 
  6. cetak kartu NPWP suami bagi istri; 
  7. pengukuhan dan penerimaan permohonan pencabutan PKP; 
  8. penerimaan permohonan penghapusan NPWP; 
  9. penerimaan Penerimaan permohonan perubahan data Wajib Pajak; 
  10. penerimaan permohonan penetapan dan proses pengaktifan Wajib Pajak Non Efektif; 
  11. aktivasi Electronic Filing Identification Number (e-FIN) Wajib Pajak Orang Pribadi; 
  12. pembuatan e-Billing tanpa akun;
  13. penerimaan SPT; 
  14. pengaduan Wajib Pajak dan/atau masyarakat tentang masalah perpajakan; 
  15. administrasi penerimaan surat selain permohonan dari Wajib Pajak dan/ataumasyarakat; dan 
  16. penyampaian surat kepada Wajib Pajak dan/atau masyarakat. 



b. bagi Wajib Pajak dan/atau masyarakat selain wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak, meliputi:


  1. penyuluhan dan edukasi perpajakan (dapat dilaksanakan dalam bentuk kelas pajak); 
  2. penyediaan materi dan sarana penyuluhan perpajakan; 
  3. konsultasi perpajakan; 
  4. cetak ulang kartu NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi; 
  5. cetak kartu NPWP suami bagi istri; 
  6. aktivasi e-FIN Wajib Pajak Orang Pribadi; 
  7. pembuatan e-Billing tanpa akun; 
  8. penerimaan SPT;dan 
  9. pengaduan Wajib Pajak dan/atau masyarakat tentang masalah perpajakan. 



(2) Ketentuan mengenai SPT yang diterima melalui Layanan Pajak di Luar Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 13 dan Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 8 mengikuti ketentuan dalam peraturan tentang pengelolaan SPT.


Untuk lebih jelasnya klik link di bawah ini


PER-32/PJ/2016




EmoticonEmoticon