Rabu, 05 Oktober 2016

TP Doc Bagi Perusahaan

Sebuah Perusahaan bisa bertransaksi dengan pihak afiliasi di luar negeri. Namun ada perusahaan yang tidak membuat Transfer Pricing Documentation / TP Doc. Apakah TP Doc itu bersifat wajib? Kenapa harus membuat TP Doc setiap tahun? berikut penjelasannya.

perusahaan wajib membuat TP Doc?
perusahaan wajib membuat TP Doc?

Perusahaan Wajib Membuat TP Doc?



Perusahaan dan TP Doc



Sebuah Perusahaan bisa bertransaksi dengan pihak afiliasi di luar negeri. Namun ada perusahaan yang tidak membuat Transfer Pricing Documentation / TP Doc. Apakah TP Doc itu bersifat wajib? Kenapa harus membuat TP Doc setiap tahun? berikut penjelasannya.


TP Doc Perusahaan



Sesuai Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan pemenuhan Kewajiban Perpajakan, dalam hal wajib pajak atau Wajib Pajak melakukan proses transaksi dengan pihak-pihak hubungan istimewa, Wajib pajak tersebut wajib memiliki dokumen dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Selain itu, dalam aturan lain yaitu Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-39/PJ/2009 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan beserta Petunjuk Pengisiannya juga menyebutkan bahwa Wajib Pajak Badan dalam hal memiliki transaksi dengan pihak hubungan istimewa wajib melampirkan Lampiran Khusus 3A atau 3B pada saat menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.

Ketentuan dalam PER-39 2009 mengalami perubahan pada tahun pajak 2010, yaitu tentang Lampiran Khusus 3A dan 3B tersebut ditambah dengan Lampiran Khusus 3A-1/3B-1 dan Lampiran Khusus 3A-2/3B-2.  Sebab, pada Lampiran Khusus 3A-1/3B-1 dan Lampiran Khusus 3A-2/3B-2 tersebut terdapat detail mengenai uraian pengungkapan transaksi dengan pihak afiliasi. Selain itu, terdapat pula isian mengenai konfirmasi apakah Wajib Pajak telah menyiapkan TP Doc.


Transfer Pricing Document



Kemudian, dalam aturan lain yaitu pada Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara WP dengan Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa, menyebutkan bahwa prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dilakukan dengan mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan harga wajar atau laba wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pengecualiannya untuk kewajiban yang diatur pada pasal dalam aturan tersebut adalah untuk nilai seluruh transaksi yang tidak melebihi Rp 10 miliar (sepuluh miliar rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak untuk setiap lawan transaksi.

Lebih lanjut lagi dalam hal terjadi proses pemeriksaan, Pemeriksa Pajak akan melakukan pemeriksaan berdasarkan atas informasi yang telah diberikan oleh Wajib Pajak, dalam hal ini adalah  TP Doc yang telah dipersiapkan. Akan tetapi, dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memberikan TP Doc tersebut, pihak Pemeriksa Pajak dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat melakukan penetapan berdasarkan atas fakta dan analisa dari informasi yang telah tersedia.

Jika hal tersebut memang terjadi, Wajib Pajak justru akan menanggung beban pembuktian dari proses pemeriksaan untuk menunjukkan ketidakbenaran pendekatan yang telah dilakukan oleh DJP.  Oleh sebab itu, TP Doc harus dilihat sebagai sebuah kesempatan bagi Wajib Pajak untuk mengungkapkan fakta dan kondisi Wajib Pajak yang sebenarnya dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman harga hubungan istimewa yang digunakan dalam proses pemeriksaan.

Selain itu juga, karena  TP Doc memang mengacu pada fakta dan kondisi Wajib Pajak pada periode yang  dianalisis, maka untuk bisa  mengakomodasi kemungkinan adanya beberapa perbedaan kondisi pada tahun analisis yang memang berbeda, TP Doc memang harus disiapkan setiap tahun guna mempertimbangkan hal tersebut.

Jadi bisa disimpulkan dari uraian diatas adalah sebaiknya memang Transfer Pricing Document (TP Doc itu dibuat setiap tahun bagi setiap perusahaan yang bertransaksi dengan afiliasi luar negeri.


EmoticonEmoticon