Senin, 10 Oktober 2016

Peraturan PPh 21 Terbaru (PER-16/PJ/2016)

Direktorat Jenderal Pajak telah Mengeluarkan Peraturan Pajak terbaru PPh 21 yaitu PER-16 tahun 2016. Berikut isi peraturan terbaru PPh 21.

PPh 21
Peraturan Terbaru Pph 21

Peraturan PPh 21 Terbaru (PER-16/PJ/2016)



Peraturan Terbaru PPh 21



Direktorat Jenderal Pajak telah Mengeluarkan Peraturan Pajak terbaru PPh 21 yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. Berikut isi peraturan terbaru PPh 21 yaitu PER-16 Tahun 2016.


Baca cara menghitung PPh 21 terbaru 2016


Peraturan pajak Terbaru PPh 21 Per-16/PJ/2016



Dengan adanya kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) per Tahun sebesar Rp.54 Juta atau Rp.4,5 Juta per bulan, maka aturan tentang bagaimana menghitung Pajak Penghasilan pasal 21 atau PPh 21 juga berubah. Peraturan terbaru PPh 21 yaitu Praturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 ini menggantikan peraturan PPh 21 yang lama yaitu PER-32/PJ/2015.


PPh 21 Terbaru



Apa perbedaan antara peraturan PPh 21 yang lama yaitu PER-32/PJ/2015 dengan peraturan terbaru PPh 21 yaitu PER-16/PJ/2016? Perbedaan peraturan PPh 21 itu adalah di setiap pasal yang mencantumkan perubahan PTKP. Selain Itu lampiran cara menghitung PPh 21 terbaru pun juga berubah. Perubahan dalam peraturan terbaru PPh 21 itu adalah:


Dasar Pengenaan dan Pemotongan PPh 21 / PPh 26



Dalam Pasal 9 peraturan terbaru PPh 21 PER-16/PJ/2016 diuraikan bahwa Dasar pengenaan dan pemotongan PPh 21 / PPh 26 adalah

1. Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:

a. Penghasilan Kena Pajak, yang berlaku bagi:

  1. Pegawai Tetap;
  2. penerima pensiun berkala;
  3. Pegawai Tidak Tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender telah melebihi Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah); dan
  4. Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan.

b. Jumlah penghasilan yang melebihi Rp 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sehari, yang berlaku bagi Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
c. 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan;
d. Jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi penerima penghasilan selain penerima penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan huruf c.

2. Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 26 adalah jumlah penghasilan bruto.


Penghasilan Tidak Kena Pajak / PTKP



Perubahan lainnya adalah jumlah besaran PTKP, sesuai Pasal 11 peraturan terbaru PPh 21 PER-16/PJ/2016 sebagai berikut:

1. Besarnya PTKP per tahun adalah sebagai berikut:

  • Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  • Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  • Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.


2. PTKP per bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c adalah PTKP per tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi 12 (dua belas), sebesar:

  • Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  • Rp375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  • Rp375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.


3. Besarnya PTKP bagi karyawati berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • bagi karyawati kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri;
  • bagi karyawati tidak kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.


4. Dalam hal karyawati kawin dapat menunjukkan keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP adalah PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk status kawin dan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

5. Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender.

6. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), besarnya PTKP untuk pegawai yang baru datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun kalender ditentukan berdasarkan keadaan pada awal bulan dari bagian tahun kalender yang bersangkutan.


PPh 21 Pegawai Tidak tetap atau Tenaga kerja Lepas



Dalam Peraturan Terbaru PPh 21 pasal 12 ada perubahan juga mengenai Penghasilan Pegawai Tidak tetap atau Tenaga kerja Lepas, yaitu:

1. Atas penghasilan bagi Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas yang tidak dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatifnya dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah), berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, dalam hal penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan sehari belum melebihi Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
  • dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, dalam hal penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan sehari melebihi Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah), dan jumlah sebesar Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut merupakan jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.


2. Rata-rata penghasilan sehari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah rata-rata upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan.

3. Dalam hal Pegawai Tidak Tetap telah memperoleh penghasilan kumulatif dalam 1 (satu) bulan kalender melebihi Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) maka jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar PTKP yang sebenarnya.

4. PTKP yang sebenarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebesar PTKP untuk jumlah hari kerja yang sebenarnya.

5. PTKP sehari sebagai dasar untuk menetapkan PTKP yang sebenarnya adalah sebesar PTKP per tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dibagi 360 (tiga ratus enam puluh) hari.

6. Dalam hal berdasarkan ketentuan di bidang ketenagakerjaan diatur kewajiban untuk mengikutsertakan Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas dalam program jaminan hari tua atau tunjangan hari tua, maka iuran jaminan hari tua atau iuran tunjangan hari tua yang dibayar sendiri oleh Pegawai Tidak Tetap kepada badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja atau badan penyelenggara tunjangan hari tua, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Juga dalam Pasal 15 peraturan terbaru PPh Pasal 21 disebutkan

1. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian, sepanjang penghasilan tidak dibayarkan secara bulanan, tarif lapisan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas:

  • jumlah penghasilan bruto sehari yang melebihi Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah); atau
  • jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP yang sebenarnya, dalam hal jumlah penghasilan kumulatif dalam 1 (satu) bulan kalender telah melebihi Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah).


2. Dalam hal jumlah penghasilan kumulatif dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp10.200.000,00 (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah), PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan atas jumlah Penghasilan Kena Pajak yang disetahunkan.


Untuk lebih jelasnya
Download Peraturan Terbaru PPh 21 PER-16/PJ/2016

Download cara menghitung PPh 21


EmoticonEmoticon