Kamis, 27 Oktober 2016

Yang Boleh Mencabut Surat Keterangan Pengampunan Pajak PER-21/PJ/2016

PER-21/PJ/2016 telah terbit. hal apa saja yang terpenting dari Peraturan terbaru Tax Amnesty ini? berikut ulasannya.

per-21-pj-2016

Yang Boleh Mencabut Surat Keterangan Pengampunan Pajak PER-21/PJ/2016



Yang Boleh Mencabut Surat Keterangan Pengampunan Pajak PER-21/PJ/2016



PER-21/PJ/2016 telah terbit. hal apa saja yang terpenting dari Peraturan terbaru Tax Amnesty ini? berikut ulasannya.

Baca Artikel Peraturan Terbaru Tax Amnesty PER-21/PJ/2016 disini



Peraturan Terbaru Tax Amnesty Pencabutan Surat Keterangan



Pasal 1 Peraturan Direktur jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2016 tentang Tata Cara pencabutan Surat Keterangan Pengampunan Pajak, disebutkan bahwa yang boleh mencabut Surat keterangan pengampunan pajak adalah:

a. memiliki penghasilan di bawah batasan penghasilan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50A ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016; dan/atau

b. hanya memiliki Harta tambahan berupa harta warisan dan/atau harta hibahan yang bukan merupakan objek Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50A ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016.

Apa yang dimaksud diatas??


Yang Boleh Mencabut Surat Keterangan Pengampunan Pajak PER-21/PJ/2016



Yang dimaksud dalam pasal 1 PER-21/PJ/2016 yaitu yang boleh mencabut Surat keterangan Pengampunan Pajak adalah memiliki penghasilan di bawah batasan penghasilan tertentu dan/atau hanya memiliki harta tambahan berupa arta warisan dan/atau harta hibahan yang bukan merupakan objek Pengampunan Pajak.

Lebih lanjut, pasal 50 A ayat 1 huruf a dan huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016 ini merujuk pada PER-11/PJ/2016 (baca PER-11/PJ/2016) .

Maka, yang boleh mencabut Surat Keterangan Pengampunan Pajak adalah Wajib pajak yg memenuhi salah satu atau dua syarat, yaitu:

1. Orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subjek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada Tahun Pajak Terakhir di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Jadi, Jika Penghasilan pada tahun 2015 dibawah PTKP, maka wajib pajak tersebut boleh mengajukan surat pencabutan surat keterangan pengampunan pajak. Penghasilan yang dimaksud adalah seluruh penghasilan yang diterima, baik itu penghasilan yang belum dipotong, dipungut atau bersifat final.

Syarat yang kedua

2. hanya memiliki Harta tambahan berupa harta warisan dan/atau harta hibahan yang bukan merupakan objek Pengampunan Pajak.

yang dimaksud adalah hanya memiliki Harta tambahan berupa harta warisan dan/atau harta hibahan yang diterima oleh ahli waris atau penerima yang penghasilan pada tahun 2015 di bawah PTKP dan/atau sudah dilaporkan di SPT Tahunan.



EmoticonEmoticon