Senin, 05 September 2016

Peraturan Terbaru Tax Amnesty PER-11/PJ/2016

Peraturan Terbaru Tax Amnesty. Seperti apa peraturan terbaru Tax Amnesty? Berikut Penjelasan singkat peraturan Terbaru Tax Amnesty yaitu PER-11 Tahun 2016.

tax amnesty


Peraturan Terbaru Tax Amnesty



Pada Tanggal 29 Agustus 2016, peraturan terbaru tax amnesty yaitu PER-11/PJ/2016 dikeluarkan oleh Dirjen Pajak. Peraturan terbaru Tax Amnesty tersebut menjawab keraguan dan keresahan masyarakat soal Tax Amnesty. Peraturan Terbaru Tax Amnesty ini menjelaskan siapa saja yang menjadi subjek pajak Tax Amnesty, bagaimana jika tidak mengikuti Tax Amnesty, dan hal-hal lainnya yang dianggap perlu untuk dijelaskan.

Download peraturan terbaru tax amnesty PER-11/PJ/2016
Download lampiran dan contoh penerapan peraturan terbaru tax amnesty PER-11/PJ/2016

 

 Peraturan Terbaru Tax Amnesty

Subjek dan Objek Tax Amnesty

Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2016 menjelaskan apa subjek dan objek tax amnesty, yaitu:

1. Wajib Pajak yang mempunyai kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan berhak mendapatkan Pengampunan Pajak.
2. Orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subjek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada Tahun Pajak Terakhir di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak.
3. Warga Negara Indonesia yang tidak bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak mempunyai penghasilan dari Indonesia merupakan Subjek Pajak Luar Negeri dan dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak.
4. Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak tidak diterapkan.

 Tax Amnesty

Peraturan Terbaru Tax Amnesty



Harta Tambahan


Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2016 menjelaskan apa saja yang dimaksud dengan harta tambahan, yaitu:

- Termasuk dalam pengertian Harta tambahan sebagaimana dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 11 tentang Pengampunan Pajak merupakan:
  1. harta warisan; dan/atau
  2. harta hibahan yang diterima keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat,
yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan.

- Harta warisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bukan merupakan objek Pengampunan Pajak apabila:
  1. diterima oleh ahli waris yang tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak; atau
  2. harta warisan sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan pewaris.
- Harta hibahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bukan merupakan objek Pengampunan Pajak apabila:
  1. diterima oleh orang pribadi penerima hibah yang tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak; atau
  2. harta hibahan sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan pemberi hibah.
- Dalam hal ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penerima hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menggunakan haknya untuk menyampaikan harta warisan dan/atau harta hibahan dalam Surat Pernyataan dalam rangka Pengampunan Pajak, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak tidak diterapkan.

Penyampaian atau Pembetulan SPT Tahunan Pajak Penghasilan

Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2016 menjelaskan bagaimana jika wajib pajak tidak mengikuti Tax Amnesty. Hal ini menjadi jawaban atas keresahan masyarakat soal Tax Amnesty. Maka, apabila tidak mengikuti Tax Amnesty maka:

- Bagi Wajib Pajak yang tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
- Terhadap Harta yang diperoleh dari penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan atau Harta yang diperoleh dari penghasilan yang bukan objek Pajak Penghasilan dan belum dilaporkan dalam Surat  Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan telah disampaikan, Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; atau
  2. dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan belum disampaikan, Wajib Pajak dapat melaporkan Harta tersebut dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
- Dalam hal Wajib Pajak tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak dan Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi atas Harta yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak diterapkan.

Nilai Wajar Harta

Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2016 menjelaskan bagaimana penentuan Nilai Wajar Harta yang akan diungkapkan. Maka Nilai Wajar Harta yaitu:

1. Nilai wajar Harta Tambahan adalah nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian Wajib Pajak.
2. Nilai wajar untuk Harta Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain kas atau setara kas adalah nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian Wajib Pajak pada akhir Tahun Pajak Terakhir.
3. Nilai wajar yang dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pernyataan Harta tidak dilakukan pengujian atau koreksi oleh Direktur Jenderal Pajak.

 Tax Amnesty

Beberapa Poin Penting dari PER-11/PJ/2016


1. Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi dan pidana pajak, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.

2. Pengampunan adalah hak yang diberikan Undang-undang kepada setiap wajib pajak, yaitu orang pribadi atau badan yang memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan.

3. Orang pribadi yang menjadi subjek Tax Amnesty adalah yang memperoleh penghasilan di atas Rp.3 juta/bulan (pada tahun 2015) serta memiliki harta tambahan yang belum dilaporkan di SPT Tahunan 2015. Sebagaimana tentang prinsip hak, para wajib pajak dapat menggunakan atau dapat tidak menggunakannya. Tentunya tiap pilihan ada konsekuensi dan risiko masing-masing.

4. Selain ikut Tax Amnesty, Wajib Pajak bisa memilih pembetulan SPT Tahunan
- Wajib pajak yang seluruh penghasilan yang diterimanya telah dipotong pajak dapat memilih melakukan pembetulan SPT Tahunan guna melaporkan harta tambahan yang belum dilaporkan, tanpa membayar pajak tambahan atau uang tebusan.
- Sebaliknya, bagi para wajib pajak yang memang menginginkan mendapatkan fasilitas pengampunan atau fasilitas Tax Amnesty berupa penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan dan pidana pajak, dan tidak akan dilakukan pemeriksaan pajak sampai dengan tahun 2015, dapat mengikuti program Tax Amnesty. Dengan demikian tidak akan ada pajak berganda atas harta yang diuangkapkan.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2016, menegaskan bahwa bagi orang pribadi yang penghasilan yang diterimanya tidak lebih dari Rp 3 juta/bulan (pada tahun 2015), dapat tidak menggunakan haknya untuk memperoleh pengampunan pajak, termasuk apabila menerima warisan atau hibah, dengan catatan sepanjang warisan atau hibah yang dimaksud telah dilaporkan dalam SPT Tahunan pewaris/pemberi hibah.



EmoticonEmoticon