Sabtu, 13 Agustus 2016

Syarat Amnesti Pajak Lengkap A sampai Z

Syarat tax amnesty untuk mendapatkan pengampunan pajak itu apa saja? Berikut ini adalah syarat amnesti pajak termasuk syarat umum, formal, dan syarat material agar bisa mendapatkan pengampunan pajak :
tax amnesty indonesia

Syarat Amnesti Pajak / Syarat Tax Amnesty

panduan tax amnesty Menghitung Uang Tebusan Tax Amnesty Download Formulir Tax Amnesty Cara membayar uang tebusan tax amnesty Cara Lapor Tax Amnesty Pengampunan Pajak


Syarat Umum Amnesti Pajak


Amnesti pajak adalah untuk seluruh rakyat indonesia, sehingga sayarat amnesti pajak yang pertama adalah Warga Negara Indonesia dan Memiliki Kartu Tanda Penduduk, Karena NIK (Nomer Induk Kependudukan) tercantum dalam form isian Formulir Pengakuan Harta

Selain NIK terdapat juga isian nomer HP dan Alamat email, sehingga dipersyaratkan kepada seluruh pemohon amnesti pajak untuk memiliki HP dan suka ber email. "Mohon maaf sembari bercanda^^,
  • Fotokoi KTP
  • Nomor HP
  • Alamat Email
  • Memenuhi Persyaratan Formal Dan Material Amnesti Pajak

Bila anda telah memenuhi peryaratan umum amnesti pajak, maka anda boleh dan bisa mengikuti program amnesti pajak 2016, namun demikian agar anda mendapatkan pengampunan pajak maka terlebih dahulu anda harus memenuhi syarat formal dan material amnesti pajak, berikut ini adalah Syarat Tax Amnesty Formal Dan Material :

1. Syarat Formal Amnesti Pajak


Agar permohonan pengampunan pajak anda diterima dan dikabulkan, maka inilah syarat formal amnesty pajak yang harus dipenuhi oleh setiap pemohon tax amnesty :
  • Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Menyampaikan Surat Pernyataan Harta dan Lampirannya yang ditandatangani oleh Orang Pribadi atau Badan;
  • Membayar Uang Tebusan
  • Melunasi seluruh Tunggakan Pajak
Bagaimana bila saya tidak memenuhi syarat amnesti pajak formal diatas? berusaha dong "becanda lagi^^. Misalkan bila anda tidak memiliki kartu NPWP maka terlebih dahulu anda harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, bila anda belum melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2015 maka terlebih dahulu anda Laporkan penghasilan anda di tahun 2015.
Bila seluruh persyaratan tersebut telah anda penuhi maka secara formal anda sudah bisa mendapatkan pengampunan pajak, namun begitu agar permohonan pengampunan pajak anda diterima oleh DIrektorat Jenderal Pajak maka ada 1 syarat lagi yang harus dipenuhi, namanya syarat material amnesti pajak.

2. Syarat Material Amnesti Pajak


Syarat material amnesti pajak adalah syarat tekhnis yang harus dipenuhi agar permohonan pengampunan pajak yang anda ajukan diterima oleh Direktur Jenderal Pajak, Berikut ini adalah syarat material amnesti pajak :
  • Deklarasi Harta Dalam Negeri
    • Formulir Surat Pernyataan Harta
    • Surat Permintaan Informasi Tunggakan Pajak
    • Daftar Rincian Harta dan Utang (Untuk Utang wajib disertai dengan dokumen pendukung seperti surat perjanjian utang, untuk harta cukup dengan pengakuan tanpa bukti
    • Bukti Pembayaran Uang Tebusan
    • Fotokopi SPT PPh Terakhir
    • Surat Pernyataan tidak mengalihkan harta yang berada di dalam negeri ke luar negeri
    • Bukti Pelunasan Tunggakan Pajak
    • Bukti Pembayaran Pajak yang belum/ tidak dibayarkan bagi yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan / penyidikan
    • Surat Pernyataan Pencabutan Permohonan Upaya HUkum
    • Surat Kuasa Khusus
    • Surat Pengakuan Kepemilikan Harta
    • Surat Pengakuan Nominee
  • Repatriasi Harta Luar Negeri :
    • Formulir Surat Pernyataan Harta
    • Surat Permintaan Informasi Tunggakan Pajak
    • Daftar Rincian Harta dan Utang (Untuk Utang wajib disertai dengan dokumen pendukung seperti surat perjanjian utang, untuk harta cukup dengan pengakuan tanpa bukti
    • Bukti Pembayaran Uang Tebusan
    • Fotokopi SPT PPh Terakhir
    • Surat Pernyataan mengalihkan dan menginvestasikan harta luar negeri ke dalam negeri
    • Bukti Pelunasan Tunggakan Pajak
    • Bukti Pembayaran Pajak yang belum/ tidak dibayarkan bagi yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan / penyidikan
    • Surat Pernyataan Pencabutan Permohonan Upaya HUkum
    • Surat Kuasa Khusus
    • Surat Pengakuan Kepemilikan Harta
    • Surat Pengakuan Nominee
  • Pelaku Usaha UMKM
    • Formulir Surat Pernyataan Harta
    • Surat Permintaan Informasi Tunggakan Pajak
    • Daftar Rincian Harta dan Utang (Untuk Utang wajib disertai dengan dokumen pendukung seperti surat perjanjian utang, untuk harta cukup dengan pengakuan tanpa bukti
    • Bukti Pembayaran Uang Tebusan
    • Fotokopi SPT PPh Terakhir
    • Surat Pernyataan Besaran Peredaran Usaha UMKM
    • Surat Pernyataan tidak mengalihkan harta yang berada di dalam negeri ke luar negeri
    • Bukti Pelunasan Tunggakan Pajak
    • Bukti Pembayaran Pajak yang belum/ tidak dibayarkan bagi yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan / penyidikan
    • Surat Pernyataan Pencabutan Permohonan Upaya HUkum
    • Surat Kuasa Khusus
    • Surat Pengakuan Kepemilikan Harta
    • Surat Pengakuan Nominee
  • Deklarasi Harta Luar Negeri
    • Formulir Surat Pernyataan Harta
    • Surat Permintaan Informasi Tunggakan Pajak
    • Daftar Rincian Harta dan Utang (Untuk Utang wajib disertai dengan dokumen pendukung seperti surat perjanjian utang, untuk harta cukup dengan pengakuan tanpa bukti
    • Bukti Pembayaran Uang Tebusan
    • Fotokopi SPT PPh Terakhir
    • Bukti Pelunasan Tunggakan Pajak
    • Bukti Pembayaran Pajak yang belum/ tidak dibayarkan bagi yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan / penyidikan
    • Surat Pernyataan Pencabutan Permohonan Upaya HUkum
    • Surat Kuasa Khusus
    • Surat Pengakuan Kepemilikan Harta
    • Surat Pengakuan Nominee

Syarat Tax Amnesty


Bila seluruh ulasan saya diatas dirangkum menjadi sebuah daftar, maka syarat amnesti pajak berdasarkan lembagapajak.com adalah sebagai berikut :
  • Fotokoi KTP
  • Nomor HP
  • Alamat Email
  • Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Menyampaikan Surat Pernyataan Harta dan Lampirannya yang ditandatangani oleh Orang Pribadi atau Badan, yang diantaranya
    • Deklarasi Harta Dalam Negeri
      • Formulir Surat Pernyataan Harta
      • Surat Permintaan Informasi Tunggakan Pajak
      • Daftar Rincian Harta dan Utang (Untuk Utang wajib disertai dengan dokumen pendukung seperti surat perjanjian utang, untuk harta cukup dengan pengakuan tanpa bukti
      • Bukti Pembayaran Uang Tebusan
      • Fotokopi SPT PPh Terakhir
      • Surat Pernyataan tidak mengalihkan harta yang berada di dalam negeri ke luar negeri
      • Bukti Pelunasan Tunggakan Pajak
      • Bukti Pembayaran Pajak yang belum/ tidak dibayarkan bagi yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan / penyidikan
      • Surat Pernyataan Pencabutan Permohonan Upaya HUkum
      • Surat Kuasa Khusus
      • Surat Pengakuan Kepemilikan Harta
      • Surat Pengakuan Nominee
    • Repatriasi Harta Luar Negeri :
      • Formulir Surat Pernyataan Harta
      • Surat Permintaan Informasi Tunggakan Pajak
      • Daftar Rincian Harta dan Utang (Untuk Utang wajib disertai dengan dokumen pendukung seperti surat perjanjian utang, untuk harta cukup dengan pengakuan tanpa bukti
      • Bukti Pembayaran Uang Tebusan
      • Fotokopi SPT PPh Terakhir
      • Surat Pernyataan mengalihkan dan menginvestasikan harta luar negeri ke dalam negeri
      • Bukti Pelunasan Tunggakan Pajak
      • Bukti Pembayaran Pajak yang belum/ tidak dibayarkan bagi yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan / penyidikan
      • Surat Pernyataan Pencabutan Permohonan Upaya HUkum
      • Surat Kuasa Khusus
      • Surat Pengakuan Kepemilikan Harta
      • Surat Pengakuan Nominee
    • Pelaku Usaha UMKM
      • Formulir Surat Pernyataan Harta
      • Surat Permintaan Informasi Tunggakan Pajak
      • Daftar Rincian Harta dan Utang (Untuk Utang wajib disertai dengan dokumen pendukung seperti surat perjanjian utang, untuk harta cukup dengan pengakuan tanpa bukti
      • Bukti Pembayaran Uang Tebusan
      • Fotokopi SPT PPh Terakhir
      • Surat Pernyataan Besaran Peredaran Usaha UMKM
      • Surat Pernyataan tidak mengalihkan harta yang berada di dalam negeri ke luar negeri
      • Bukti Pelunasan Tunggakan Pajak
      • Bukti Pembayaran Pajak yang belum/ tidak dibayarkan bagi yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan / penyidikan
      • Surat Pernyataan Pencabutan Permohonan Upaya HUkum
      • Surat Kuasa Khusus
      • Surat Pengakuan Kepemilikan Harta
      • Surat Pengakuan Nominee
    • Deklarasi Harta Luar Negeri
      • Formulir Surat Pernyataan Harta
      • Surat Permintaan Informasi Tunggakan Pajak
      • Daftar Rincian Harta dan Utang (Untuk Utang wajib disertai dengan dokumen pendukung seperti surat perjanjian utang, untuk harta cukup dengan pengakuan tanpa bukti
      • Bukti Pembayaran Uang Tebusan
      • Fotokopi SPT PPh Terakhir
      • Bukti Pelunasan Tunggakan Pajak
      • Bukti Pembayaran Pajak yang belum/ tidak dibayarkan bagi yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan / penyidikan
      • Surat Pernyataan Pencabutan Permohonan Upaya HUkum
      • Surat Kuasa Khusus
      • Surat Pengakuan Kepemilikan Harta
      • Surat Pengakuan Nominee
  • Membayar Uang Tebusan
  • Melunasi seluruh Tunggakan Pajak
Banyak ya syaratnya? Tidak, cukup penuhi salah satu saja, karena tidak mungkin anda adalah orang yang mendeklarasikan harta dalam negeri sekaligus punya harta yang akan direpatriasi namun tidak mau membawa hartanya ke dalam negeri dan ternyata anda adalah pelaku usaha UMKM "hehe becanda lagi pak bu^^, mohon dimaafkan, untuk lebih simpelya silahkan anda print gambar yang ada di bawah ini :

syarat amnesti pajak, syarat pengampunan pajak, syarat tax amnesty

Syarat Pengampunan Pajak


Formulir untuk mendapatkan pengampunan pajak tersebut dapat anda unduh pada halaman yang telah kami sediakan berikut ini :

2 comments

Jika masih bingung, bisa mengunjungi Helpdesk di KPP pak


EmoticonEmoticon