Senin, 25 Juli 2016

Kode KLU Usaha Industri Makanan dan Minuman

Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) atas Usaha Perdagangan Besar dan Eceran

KLU Usaha Makanan dan Minuman

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-321/PJ/2012 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233/PJ/2012 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak, diatur tentang pengelompokan dan klasifikasi masing-masing jenis usaha yang ada di masyarakat. Untuk Klasifikasi Lapangan Usaha KLU Kategori D adalah Usaha dibidang Industri Makanan dan Minuman. Adapun uraian KLU tersebut adalah sebagai berikut :
GP G SG KEL URAIAN KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA

KATEGORI D: INDUSTRI MAKANAN DAN MINUMAN





15


INDUSTRI MAKANAN DAN MINUMAN

151

PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN DAGING, IKAN, BUAH-BUAHAN, SAYURAN, MINYAK, DAN LEMAK


1511
PEMOTONGAN HEWAN DAN PENGAWETAN DAGING



15111 Industri pemotongan hewan Kelompok ini mencakup usaha pemotongan hewan, termasuk kegiatan pengurusan hasil sampingan, seperti: pementangan kulit, penjemuran tulang, penyortiran bulu, dan pembersihan Lemak. Pemotongan yang dilakukan oleh pedagang dimasukkan dalam golongan 512, 522, 532. Kegiatan pemotongan hewan yang tidak dapat dipisahkan dari usaha peternakannya dimasukkan dalam golongan 012 (peternakan).



15112 Industri pengolahan dan pengawetan daging Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan daging dengan cara pengalengan, pengasapan, penggaraman, pembekuan, pemanisan, dan sebagainya. Termasuk juga pembuatan sosis daging, kaldu, dan pasta daging.


1512
INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN DAN BIOTA PERAIRAN LAINNYA



15121 Industri pengalengan ikan dan biota perairan lainnya Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan dan biota perairan lainnya melalui proses pengalengan, seperti: ikan sardencis dalam kaleng, udang dalam kaleng, dan kerang dalam kaleng. Kegiatan kapal pengolah ikan yang hanya melakukan pengolahan (tanpa melakukan kegiatan penangkapan) termasuk dalam kelompok ini.



15122 Industri penggaraman/pengeringan ikan dan biota perairan lainnya Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan dan biota perairan lainnya melalui proses penggaraman/pengeringan, seperti: ikan tembang asin, ikan teri asin, udang asin dan cumi-cumi asin. Kegiatan penggaraman/pengeringan ikan dan atau biota perairan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha penangkapan/budidaya dimasukkan dalam golongan 050 (Perikanan).



15123 Industri pengasapan ikan dan biota perairan lainnya Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan dan atau biota perairan lainnya melalui proses pengasapan seperti: ikan bandeng asap, dan julung-julung asap. Kegiatan pengasapan ikan dan atau biota perairan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha penangkapan/budidaya dimasukkan dalam golongan 050 (Perikanan).



15124 Industri pembekuan ikan dan biota perairan lainnya Kelompok ini mencakup usaha pengawetan ikan dan atau biota perairan lainnya melalui proses pembekuan, seperti: ikan bandeng beku, ikan tuna, cakalang beku, udang beku, kakap beku, dan paha kodak beku: Kegiatan pembekuan ikan dan atau biota perairan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha penangkaran/budidaya dimasukkan dalam golongan 050 (Perikanan). Kegiatan Ini tidak termasuk usaha pendinginan ikan dengan es yang dimaksud untuk mempertahankan kesegaran ikan tersebut.



15125 Industri pemindangan ikan dan biota perairan lainnya Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan dan atau biota perairan lainnya melalui proses pemindangan, seperti: pindang bandeng, dan pindang tongkol. Kegiatan pemindangan ikan dan atau biota perairan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha penangkapan/budidaya dimasukkan dalam golongan 050 (Perikanan).



15129 Industri pengolahan dan pengawetan lainnya untuk ikan dan biota perairan lainnya Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan dan atau biota perairan lainnya dengan cara selain yang tercakup dalam kelompok 15121 s.d. 15125, seperti: tepung ikan, kecap ikan, tepung udang, tepung kerang dan peda peragian. Kegiatan pengolahan dan pengawetan lainnya untuk ikan dan atau biota perairan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha penangkapan/ budidaya dimasukkan dalam golongan 050 (Perikanan).


1513
INDUSTRI PENGOLAHAN, PENGAWETAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN



15131 Industri pengalengan buah-buahan dan sayuran Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan buah-buahan dan sayuran melalui proses pengalengan, seperti: nanas dalam kaleng, rambutan dalam kaleng, dan wortel dalam kaleng. Yang dimaksud pengalengan di sini merupakan proses pengawetan dan bukan hanya pengemasan.



15132 Industri pengasinan/pemanisan buah-buahan dan sayuran Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses pengasinan/pemanisan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti: asinan kedondong, asinan wortel, manisan pala, dan manisan mangga.



15133 Industri pelumatan buah-buahan dan sayuran Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses pelumatan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti: selai mangga, jelly murbai, sauce tomat, cabe giling, dan sauce selada.



15134 Industri pengeringan buah-buahan dan sayuran Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan cara pengeringan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti: kismis (anggur), bawang merah, bawang putih, cabe kering, rebung kering, dan jamur kering.



15139 Industri pengolahan dan pengawetan lainnya untuk buah-buahan dan sayuran Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan cara selain yang terliput dalam kelompok 15131 s.d. 15134 seperti: bubuk sari buah-buahan, air/sari pekat buah buahan, dan air/sari pekat sayuran.


1514
INDUSTRI MINYAK MAKAN DAN LEMAK DARI NABATI DAN HEWAN



15141 Industri minyak kasar (minyak makan) dari nabati dan hewani Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan-bahan dari nabati maupun hewani menjadi minyak kasar (crude oil) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain, seperti: minyak kasar kelapa sawit (crude palm oil) dan minyak kasar kelapa. Meskipun produk tersebut masih memerlukan pengolahan lebih lanjut, kadangkala produk tersebut dapat digunakan sebagai bahan makanan. Termasuk juga industri hasil lemak dari nabati maupun hewani yang dapat digunakan sebagai bahan makanan, seperti: minyak bunga matahari, minyak ikan, minyak/lemak babi, lemak sapi, dan lemak unggas. Pengolahan minyak ikan/biota perairan lainnya yang digunakan untuk bahan farmasi ataupun kosmetik dimasukkan dalam subgolongan 2423 (Industri Farmasi dan Jamu). Kegiatan pengolahan minyak makan yang tidak dapat di- pisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan golongan 012, 013, 014, dan 015.



15142 Industri margarine Kelompok ini mencakup usaha pembuatan margarine dari minyak makan nabati.



15143 Industri minyak goreng dari minyak kelapa Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lebih lanjut (pemurnian, pemucatan dan penghilangan bau yang tidak dikehendaki) dari minyak kasar kelapa menjadi minyak goreng.



15144 Industri minyak goreng dari minyak kelapa sawit Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lebih lanjut (pemurnian, pemucatan dan penghilangan bau yang tidak dikehendaki) dari minyak kasar kelapa sawit menjadi minyak goreng.



15145 Industri minyak goreng lainnya dari nabati dan hewani Kelompok ini mencakup usaha pembuatan minyak goreng lainnya yang belum terliput pada kelompok 5143 dan 15144, seperti: minyak bekatul, minyak goreng babi, dan minyak goreng unggas.



15149 Industri minyak makan dan lemak lainnya dari nabati dan hewani. Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lainnya untuk minyak makan dan lemak, yang belum terliput pada kelompok 15141 s.d. 15145 seperti: shorterning (minyak roti).

152

INDUSTRI SUSU DAN MAKANAN DARI SUSU


1521
INDUSTRI SUSU DAN MAKANAN DARI SUSU



15211 Industri susu Kelompok ini mencakup usaha pembuatan susu bubuk, susu kental, susu cair, susu asam, dan susu kelapa, termasuk usaha pengawetannya, seperti: pasteurisasi dan sterilisasi susu. Kegiatan pasteurisasi susu yang tidak dapat dipisahkan dari usaha peternakannya dimasukkan dalam golongan 012 (Peternakan) dan 013 (Kombinasi Pertanian atau Perkebunan dengan Peternakan).



15212 Industri makanan dari susu Kelompok ini mencakup usaha pembuatan makanan yang bahan utamanya dari susu,seperti: mentega, keju, makanan bayi, dan bubuk es krim. Pembuatan es krim yang bahan utamanya dari susu dimasukkan dalam kelompok 15213.



15213 Industri es krim Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam es krim yang bahan utamanya dari susu. Pembuatan es krim yang bahan utamanya bukan dari susu dimasukkan dalam kelompok 15492.

153

INDUSTRI PENGGILINGAN PADI-PADIAN, TEPUNG, DAN MAKANAN TERNAK


1531
INDUSTRI PENGGILINGAN, PENGUPASAN DAN PEMBERSIHAN PADI-PADIAN, BIJI-BIJIAN, DAN KACANG-KACANGAN, TERMASUK PEMBUATAN KOPRA



15311 Industri penggilingan padi dan penyosohan beras Kelompok ini mencakup usaha penggilingan padi menjadi beras, termasuk penyosohan beras yang terpisah dengan usaha penggilingan padi. Kegiatan penggilingan yang tidak dapat dlpisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam golongan 011 (Pertanian Tanaman Pangan, Tanaman Perkebunan, dan Hortikultura).



15312 Industri penggilingan dan pembersihan padi-padian lainnya Kelompok ini mencakup usaha penggilingan dan pembersihan padi-padian lainnya, seperti: jagung, gandum, dan sorghum. Kegiatan penggilingan dan pembersihan yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam golongan 011 (Pertanian Tanaman pangan, Tanaman Perkebunan, dan Hortikultura).



15313 Industri pengupasan dan pembersihan kopi Kelompok ini mencakup usaha pengupasan dan pembersihan kopi yang terpisah dari usaha pertaniannya. Kegiatan pengupasan dan pembersihan kopi yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam golongan 011 (Pertanian Tanaman Pangan, Tanaman Perkebunan, dan Hortikultura). Pembuatan bubuk kopi dimasukkan dalam kelompok 15491.



15314 Industri pengupasan, pembersihan dan pengeringan cokelat (cacao) Kelompok ini mencakup usaha pengupasan dan pembersihan cokelat yang terpisah dari usaha pertaniannya. Kegiatan pengupasan dan pembersihan cokelat yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam golongan 011 (Pertanian Tanaman Pangan, Tanaman Perkebunan, dan Hortikultura).



15315 Industri pengupasan dan pembersihan bijl-bijian selain kopi dan cokelat (cacao) Kelompok ini mencakup usaha pengupasan dan pembersihan biji-bijian selain kopi dan coklat yang terpisah dari usaha pertaniannya, seperti: buah pala, lada, biji mete, kemiri dan panili. Kegiatan pengupasan dan pembersihan biji-bijian selain kopi dan coklat yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam golongan 011 (Pertanian Tanaman pangan, Tanaman Perkebunan, dan Hortlkultura).



15316 Industri pengupasan dan pembersihan kacang-kacangan Kelompok ini mencakup usaha pengupasan dan pembersihan kacang-kacangan yang terpisah dari usaha pertaniannya, seperti: kacang tanah, kacang hijau, kacang kedele dan kacang merah. Kegiatan pengupasan dan pembersihan kacang-kacangan yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam golongan 011 (Pertanian Tanaman Pangan, Tanaman Perkebunan, dan Hortikultura)



15317 Industri pengupasan dan pembersihan umbi-umbian (termasuk rizoma) Kelompok ini mencakup usaha pengupasan dan pembersihan berbagai macam umbi-umbian termasuk rizoma, yang terpisah dari usaha pertaniannya, seperti: ubi kayu, ubi jalar, kentang, taras, irut, jahe, temulawak, kunyit dan kapulaga. Kegiatan tersebut mencakup pula usaha memotong/mengiris umbi-umbian menjadi bentuk tertentu yang siap untuk dijual. Begitu pula, kegiatan pembuatan gaplek termasuk dalam kelompok ini. Kegiatan pengupasan dan pembersihan berbagai macam umbi-umbian lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam golongan 011 (Pertanian Tanaman Pangan, Tanaman Perkebunan, dan Hortikultura).



15318 lndustri kopra Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kopra yang terpisah dari usaha pertaniannya. Kegiatan pembuatan kopra yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam golongan 011 (Pertanian Tanaman Pangan, Tanaman Perkebunan, dan Hortikultura).


1532
INDUSTRI TEPUNG DAN PATI



15321 lndustri tepung terigu Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tepung terigu.



15322 lndustri berbagai macam tepung dari padi-padian, biji-bijian, kacang-kacangan, umbi-umbian, dan sejenisnya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tepung dari padi-padian, biji-bijian, kacang-kacangan, umbi-umbian, buah palm dan sejenisnya melalui proses penggilingan, seperti: tepung beras, tepung jagung, tepung sorghum, tepung kacang hijau, tepung kacang kedelai, tepung gaplek, dan tepung kelapa.



15323 lndustri pati ubi kayu Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pati ubi kayu melalui ekstraksi, seperti: tepung tapioka.



15324 Industri berbagai macam pati palma Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pati dari berbagai macam tanaman suku palma, seperti: pati sagu dan pati aren.



15329 lndustri pati lainnya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam pati melalui proses ekstraksi yang belum termasuk kelompok 15321 s.d. 15324, seperti: pati kentang, pati bengkoang, pati temulawak, pati jagung (maizena), pati irut, dan pati biji mangga.


1533
INDUSTRI MAKANAN TERNAK



15331 Industri ransum pakan ternak/ikan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam ransum pakan ternak, unggas, ikan dan hewan lainnya. Pengolahan ransom pakan ternak, unggas, ikan dan hewan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha peternakan atau perikanannya dimasukkan dalam golongan 012 (Peternakan) dan 050 (Perikanan).



15332 Industri konsentrat pakan ternak Kelompok ini mencakup usaha pembuatan konsentrat pakan ternak, unggas, dan hewan lainnya. Pengolahan konsentrat pakan temak, unggas, dan hewan lainnya yang tidak dapat di pisahkan dari usaha peternakan dimasukkan dalam golongan 012 (Petemakan).

154

INDUSTRI MAKANAN LAINNYA


1541
INDUSTRI ROTI DAN SEJENISNYA



15410 Industri roti dan sejenisnya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan segala macam roti, kue kering, dan sejenisnya.


1542
INDUSTRI GULA DAN PENGOLAHAN GULA



15421 Industri gula pasir Kelompok ini mencakup usaha pembuatan gula yang berbentuk kristal (pasir), bahan utamanya dari tebu, bit ataupun lainnya.



15422 Industri gula merah Kelompok ini mencakup usaha pembuatan gula yang tidak berbentuk kristal, dengan bahan utamanya tebu maupun nira (aren, kelapa, dan sejenisnya). Kegiatan pembuatan gula merah yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam golongan 011 (Pertanian Tanaman Pangan, Tanaman Perkebunan, dan Hortikultura) atau 013 (Kombinasi Pertanian atau Perkebunan dengan Petemakan).



15423 Industri gula lainnya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan gula yang belum terliput dalam kelompok 15421 dan 15422, seperti: glucosa, fructosa, lactosa, maltosa, sacharosa, dan gula stevia.



15424 Industri sirop Kelompok ini mencakup usaha pengolahan gula menjadi sirop. Kegiatan pembuatan sirop yang tergabung dengan pabrik gula dan tidak dapat dipisahkan tersendiri dimasukkan dalam kelompok 15421 atau 15422.



15429 Industri pengolahan gula lainnya selain sirop Kelompok ini mencakup usaha pengolahan gula ke dalam bentuk lain, termasuk pembuatan gula batu dan tepung gula.


1543
INDUSTRI COKLAT DAN KEMBANG GULA



15431 Industri bubuk coklat Kelompok ini mencakup usaha pengolahan biji coklat menjadi bubuk coklat. Pengolahan biji coklat yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukan dalam golongan 011 (Pertanian Tanaman Pangan, Tanaman Perkebunan, dan Hortikultura).



15432 Industri makanan dari coklat dan kembang gula Kelompok ini mencakup usaha pembuatan segala macam makanan yang bahan utamanya dari coklat, termasuk pembuatan segala macam kembang gula.


1544
INDUSTRI MAKARONI, MIE, SPAGHETI, BIHUN, SO'UN DAN SEJENISNYA



15440 Industri makaroni, mie, spagheti, bihun, so'un dan sejenisnya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan makaroni, mie, spagheti, bihun, so'un dan sejenisnya, baik dalam bentuk basah maupun kering.


1549
INDUSTRI MAKANAN LAINNYA YANG TIDAK DIKLASIFIKASIKAN DI TEMPAT LAIN



15491 Industri pengolahan teh dan kopi Kelompok ini mencakup usaha pengolahan daun teh menjadi teh, serta penggorengan, penggilingan, dan pensarian (ekstraksi) kopi menjadi berbagai macam bubuk atau cairan. Usaha pengolahan teh yang tidak dapat dipisahkan dari usaha/kegiatan perkebunan dimasukkan dalam golongan 011-(Pertanian Tanaman Pangan, Tanaman Perkebunan, dan Hortikultura). Penggilingan kopi bubuk di tempat pedagang kopi dimasukkan dalam golongan 521 (Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang di Dalam Bangunan).



15492 Industri es Kelompok ini mencakup usaha pembuatan es batu/es balok dan es curah, dan pembuatan macam-macam es yang bahan utamanya bukan dari susu, seperti: es lilin, es mambo dan es puter. Usaha es kering (dry ice) dimasukkan dalam golongan 241.



15493 Industri kecap Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kecap dari kedele/kacang-kacangan lainnya, termasuk pembuatan tauco (baik dari kedele/kacang-kacangan lainnya yang masih segar, maupun dari hasil sisa pembuatan kecap). Usaha pembuatan kecap ikan dimasukkan dalam kelompok 15129.



15494 Industri tempe Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tempe dari kedele/kacang-kacangan lainnya termasuk juga pembuatan tahu, kembang tahu dan oncom (dari kacang tanah/kacang-kacangan lainnya). Usaha pembuatan tempe yang bahan bakunya selain kedele/kacang-kacangan lainnya, seperti: tempe bongkrek, dimasukkan dalam kelompok 15499.



15495 Industri makanan dari kedele dan kacang-kacangan lainnya selain kecap dan tempe Kelompok ini mencakup usaha pembuatan makanan dari kedele/kacang-kacangan lainnya selain kecap dan tempe, seperti: keripik/peyek dari kacang-kacangan, daging sintetis, kacang kapri, kacang asin, kacang telur, kacang sukro, kacang bogor, kacang atom, mete, dan enting-enting.



15496 Industri kerupuk dan sejenisnya Kelompok ini mencakup usaha industri berbagai macam kerupuk, seperti: kerupuk udang, kerupuk ikan dan kerupuk pati (kerupuk terung). Dan usaha pembuatan berbagai macam makanan sejenis kerupuk, seperti macam-macam emping, kecimpring, karak, gendar, opak, keripik paru, keripik bekicot dan keripik kulit. Kegiatan/usaha pembuatan keripik/peyek dari kacang kacangan dimasukkan dalam kelompok 15493. Peyek teri, peyek udang, dan sejenisnya dimasukkan dalam kelompok 15499.



15497 Industri bumbu masak dan penyedap masakan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bumbu masak dalam keadaan sudah diramu atau belum, baik berbentuk bubuk ataupun lainnya, seperti bumbu gulai, bumbu kari, bumbu merica, bubuk jahe, bubuk jinten, bubuk para, bubuk cabe, dan bubuk kayu manis. Usaha industri penyedap masakan baik yang asli, natura maupun sintesa khemis, seperti vetsin dan serbuk panili.



15498 Industri kue-kue basah Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam makanan sejenis kue yang relatif tidak tahan lama, seperti: wajik, lemper, kue lapis, dan martabak (termasuk pembuatan tape dan dodol).



15499 Industri makanan yang tidak diklasifikasikan di tempat lain Kelompok ini mencakup usaha pembuatan petis dan terasi atau yang sejenisnya, dengan bahan baku utamanya ikan dan udang ataupun bagian-bagiannya, pembuatan macam-macam makanan yang belum tercakup dalam golongan manapun, seperti: peyek teri, garam dapur, telur asin, kue brem, tempe bongkrek, santan pekat, kecap kelapa, nata de coco (sari kelapa), dicicated coconut, krim kelapa, gist, baking powder, essence, dan cuka makan.

155

INDUSTRI MINUMAN


1551
INDUSTRI MINUMAN KERAS



15510 Industri minuman keras Kelompok ini mencakup industri pengolahan minuman yang menggunakan bahan baku alkohol (ethyl alcohol) dengan proses destilling, rectifying dan blending, tidak termasuk residu sulphite dari pabrik pulp, seperti: whisky, brandy, rum dan pencampuran minuman keras (kecuali anggur dan malt). Industri alkohol murni dimasukkan dalam subgolongan 2411. Usaha pembotolan saja, tanpa melakukan usaha pengolahan minuman dimasukkan dalam sub- golongan 5122 (Perdagangan Besar Makanan, Minuman, dan Tembakau).


1552
INDUSTRI ANGGUR DAN SEJENISNYA



15520 Industri anggur dan sejenisnya Kelompok ini mencakup industri pengolahan minuman secara fermentasi dengan bahan baku anggur, apel, buah-buahan lain, atau nabati lainnya, seperti: beras, sayuran, daun, batang, dan akar (kecuali malt). Usaha pembotolan saja tanpa melakukan usaha pengolahan minuman dimasukkan dalam subgolongan 5122 (Perdagangan Besar Makanan, Minuman, dan Tembakau).


1553
INDUSTRI MALT DAN MINUMAN YANG MENGANDUNG MALT



15530 Industri malt dan minuman yang mengandung malt Kelompok ini mencakup industri pembuatan malt (kecambah barley atau sereal lainnya yang dikeringkan) dan minuman keras dari malt, seperti: bir, ale, porter, stout, temulawak dan legen. Usaha pembotolan saja tanpa melakukan usaha pengolahan minuman dimasukkan dalam subgolongan 5122 dan 5122 (Perdagangan Besar Makanan, Minuman, dan Tembakau).


1554
INDUSTRI MINUMAN RINGAN (SOFT DRINK)



15540 Industri minuman ringan (soft drink) Kelompok ini mencakup usaha pembuatan minuman yang tidak mengandung alkohol, seperti: limun, air soda, krim soda, markisa, air anggur, beras kencur, air tebu, dan air mineral dalam kemasan/air minum dalam kemasan.


EmoticonEmoticon