Jumat, 19 Agustus 2016

Klasifikasi Lapangan Usaha - KLU Pajak

Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Pajak

KLU Pajak Klasifikasi Lapangan Usaha

Aturan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Pajak

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-321/PJ/2012 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233/PJ/2012 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak, diatur tentang pengelompokan dan klasifikasi masing-masing jenis usaha yang ada di masyarakat. Berdasarkan aturan tersebut ada beberapa hal yang mendasar terkait Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) diantaranya adalah sebagai berikut :
  1. Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) menggunakan kode angka sebanyak 5 (lima) digit, dan satu digit berupa kode alfabet yang disebut kategori. Kode alfabet tersebut bukan merupakan bagian dari kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), tetapi kode alfabet ini dicantumkan dengan maksud untuk memudahkan di dalam penyusunan tabulasi sektor atau lapangan usaha utama.
  2. Struktur dan pemberian kode untuk KLU adalah seperti berikut:
  • Kategori, menunjukkan garis pokok penggolongan kegiatan ekonomi. Penggolongan ini diberi kode satu digit kode alfabet. Dalam KLU, seluruh kegiatan ekonomi di Indonesia digolongkan menjadi 21 golongan kategori. Kategori-kategori tersebut diberi kode huruf dari A sampai dengan U.
  • Golongan Pokok, merupakan uraian lebih lanjut dari kategori. Setiap kategori diuraikan menjadi satu atau beberapa golongan pokok (sebanyak-banyaknya 5 golongan pokok, kecuali industri pengolahan) menurut sifat-sifat masing-masing golongan pokok. Setiap golongan pokok diberi kode dua digit angka.
  • Golongan, merupakan uraian lebih lanjut dari golongan pokok. Kode golongan terdiri dari tiga digit angka yaitu dua digit angka pertama menunjukkan golongan pokok yang berkaitan dan satu digit angka terakhir menunjukkan kegiatan ekonomi dari setiap golongan bersangkutan. Setiap golongan pokok dapat diuraikan menjadi sebanyak-banyaknya sembilan golongan.
  • Subgolongan, merupakan uraian lebih lanjut dari golongan. Kode subgolongan terdiri dari empat digit, yaitu kode tiga digit angka pertama menunjukkan golongan yang berkaitan, dan satu digit angka terakhir menunjukkan kegiatan ekonomi dari subgolongan bersangkutan. Setiap golongan dapat diuraikan lebih lanjut menjadi sebanyak-banyaknya sembilan subgolongan.
  • Kelompok, dimaksudkan untuk memilah lebih lanjut kegiatan yang tercakup dalam suatu subgolongan, menjadi beberapa kegiatan yang lebih homogen.

Perbandingan KLU Baru dan KLU Lama

Untuk mendapatkan gambaran perbandingan antara Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak 2003 dengan KLU berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dapat dilihat dalam tabel gambar berikut :

Klasifikasi Lapangan Usaha - KLU Pajak

Klasifikasi Lapangan Usaha - KLU Pajak
Demikian informasi seputar aturan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Pajak. Semoga bisa bermanfaat dan Salam Sukses Selalu.



EmoticonEmoticon