Jumat, 22 Juli 2016

Tarif Amnesti Pajak dalam Menghitung Uang Tebusan

Tarif Amnesti pajak berdasarkan uu pengampunan pajak adalah 2 % 3 % 5 % untuk harta di dalam negeri, 0,5 % dan 2 % untuk umkm, dan 4 % 6 % 10 % untuk harta di luar negeri. Sebagaimana disebutkan dalam UU Pengampunan Pajak Sebagai berikut :

tarif uang tebusan tax amnesty pengampunan pajak

TARIF AMNESTI PAJAK DAN CARA MENGHITUNG UANG TEBUSAN


panduan tax amnesty Menghitung Uang Tebusan Tax Amnesty Download Formulir Tax Amnesty Cara membayar uang tebusan tax amnesty Cara Lapor Tax Amnesty Pengampunan Pajak



Pasal 4

  1. Tarif Uang Tebusan atas Harta yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan diinvestasikan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak dialihkan, adalah sebesar :
    1. 2% (dua persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan pertama sampai dengan akhir bulan ketiga terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku;
    2. 3% (tiga persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan keempat terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2016; dan
    3. 5% (lima persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.
  2. (2) Tarif Uang Tebusan atas Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebesar:
    1. 4% (empat persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan pertama sampai dengan akhir bulan ketiga terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku;
    2. 6% (enam persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan keempat terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2016; dan
    3. 10% (sepuluh persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.
  3. (3) Tarif Uang Tebusan bagi Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empatmiliar delapan ratus juta rupiah) pada Tahun Pajak Terakhir adalah sebesar:
    1. 0,5% (nol koma lima persen) bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai Harta sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dalam Surat Pernyataan; atau
    2. 2% (dua persen) bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai Harta lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dalam Surat Pernyataan, untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan pertama sejak Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017

Cara Hitung Tax Amesty Menghitung Uang Tebusan



Bagaimana cara menghitung uang tebusan yang harus dibayar?

Jawaban:

Uang tebusan dihitung dengan mengalikan tarif dengan Dasar Pengenaan Uang Tebusan yaitu nilai Harta bersih yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir. Besarnya dasar pengenaan Uang Tebusan adalah Harta tambahan yang belum pernah dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir dikurangi dengan Utang yang terkait dengan perolehan Harta tambahan tersebut. Tarif uang tebusan yang harus dibayar adalah:

I. Tarif Tax Amnesty Bagi WP yang melakukan kegiatan usaha :


  • Bagi Wajib Pajak yang peredaran usahanya diatas Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) tarif pengampunan pajaknya adalah sebagai berikut :


tarif pengampunan pajak peredaran usaha diatas 4,8 Milyar

  • Bagi Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) / UMKM, tarif tax amnesty untuk menghitung uang tebusan adalah sebagai berikut :

tarif pengampunan pajak peredaran usaha dibawah 4,8 Milyar


II. Tarif Tax Amnesty Bagi WP yang tidak melakukan kegiatan usaha


tarif amnesti pajak pajak bagi yang tidak melakukan usaha
Dasar hukum : Pasal 4 dan penjelasan Pasal 5 ayat (2)

Menghitung Uang Tebusan Tax Amnesty pada Triwulan 2 dan 3 dengan Tarif Amnesti Pajak Yang Lebih Besar


Bagaimana pengenaan tarif uang tebusan bagi WP yang melakukan penyampaian surat pernyataan kedua atau ketiga dimana dalam surat pernyataan tersebut Wajib Pajak yang semula menyatakan repatriasi menjadi deklarasi luar negeri atau yang semula menyatakan tidak akan megalihkan Harta di dalam negeri ke luar negeri menjadi melakukan pengalihan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kurang dari 3 tahun?

Jawaban:
tarif pengampunan pajak bagi yang hartanya di luar negeri

Dasar hukum : Penjelasan Pasal 10 ayat (8)

III Tanya Jawab Tax Amnesty


Berapa maksimal utang yang boleh dijadikan pengurang dalam menentukan nilai harta bersih sebegai dasar pengenaan uang tebusan?


Jawaban:

Untuk penghitungan dasar pengenaan Uang Tebusan, besarnya nilai Utang yang berkaitan secara langsung dengan perolehan Harta tambahan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang nilai Harta bagi:

a. Wajib Pajak badan paling banyak sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai Harta tambahan; atau
b. Wajib Pajak orang pribadi paling banyak sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai Harta tambahan. Dasar hukum : Pasal 7 ayat (2)

Apakah harta dan utang diperbolehkan dinilai dalam mata uang asing (selain rupiah)?


Jawaban:

Tidak boleh, untuk Harta dan utang dalam mata uang asing harus dikonversikan ke dalam mata uang rupiah. Dasar hukum: Pasal 6

Bagaimana cara mengkonversi nilai harta yang menggunakan mata uang asing menjadi mata uang rupiah?


Jawaban:
  • Harta dan utang dalam bentuk mata uang valuta asing bagi Wajib Pajak yang diijinkan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan menggunakan mata uang asing, nilai harta dan utang harus ditentukan dengan nilai mata uang Rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri untuk keperluan penghitungan pajak pada tanggal akhir tahun buku sesuai dengan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Terakhir.
  • dalam hal Nilai Harta tambahan yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan menggunakan mata uang asing, Nilai harta tersebut ditentukan dalam mata uang Rupiah berdasarkan nilai nominal untuk Harta berupa kas atau nilai wajar untuk Harta selain kas pada akhir Tahun Pajak Terakhir berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri untuk keperluan penghitungan pajak pada tanggal akhir tahun terakhir.
Dasar hukum: Pasal 6

Apa yang dimaksud dengan nilai wajar untuk menentukan nilai harta tambahan selain kas?


Jawaban:

Yang dimaksud dengan “nilai wajar” adalah nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian Wajib Pajak. Nilai Wajar dimaksud dicatat sebagai harga perolehan Harta yang dilaporkan paling lambat pada SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2017. Dasar hukum: Penjelasan Pasal 6 ayat (4)

Dalam hal Wajib Pajak mengungkapkan hartanya berupa saham dengan nilai per 31 Desember 2015, ternyata 10 hari kemudian nilainya naik. Bagaimana penentuan nilai harta dalam pernyataan pengampunan pajaknya?


Jawaban:

Nilai harta yang diungkapkan Wajib Pajak adalah nilai pada akhir Tahun Pajak Terakhir. Dasar hukum: Pasal 6

Apakah nilai wajar tersebut harus berdasarkan nilai wajar menurut Kantor Jasa Penilai Publik?


Jawaban:

Tidak perlu, cukup berdasarkan penilaian Wajib Pajak secara self assessment. Dasar hukum: Penjelasan Pasal 6 ayat (4)

Apakah pembayaran uang tebusan dapat diangsur atau dicicil?


Jawaban:

Tidak bisa. Pembayaran uang tebusan harus dilakukan dengan lunas sesuai dengan tarif yang berlaku pada periode pelaporan sebelum surat pernyataan pengampunan pajak disampaikan.

Dasar hukum: Pasal 8 ayat (3)

Bagaimana jika berdasarkan surat pernyataan kedua atau ketiga yang disampaikan oleh Wajib Pajak terdapat kelebihan pembayaran uang tebusan?


Jawaban:

WP dapat menyampaikan surat pernyataan pengampuan pajak yang kedua atau ketiga, sehingga dasar pengenaan Uang Tebusan dalam Surat Pernyataan kedua atau ketiga tersebut memperhitungkan dasar pengenaan Uang Tebusan yang telah dicantumkan dalam Surat Keterangan atas Surat Pernyataan sebelumnya. Dan dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Uang Tebusan yang disebabkan oleh disampaikannya Surat Pernyataan kedua atau ketiga, maka atas kelebihan pembayaran dimaksud harus dikembalikan dan/atau diperhitungkan dengan kewajiban perpajakan lainnya dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung disampaikannya Surat Pernyataan kedua atau ketiga dimaksud.

Dasar hukum : Pasal 10 ayat (9) dan (10)

Bagaimana jika pada saat pembayaran uang tebusan, Wajib Pajak salah mencantumkan Kode Akun Pajak atau Kode Jenis Setoran pada Surat Setoran Pajak (SSP)?


Jawaban:

Jika terjadi demikian, maka dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan ke KPP Wajib Pajak terdaftar


EmoticonEmoticon