Berikut ini adalah daftar pertanyaan umum yang timbul terkait terbitnya undang undang pengampunan pajak pada Tahun 2016.
1. Apa tujuan penyusunan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak?
Jawaban:
tujuan penyusunan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak adalah sebagai berikut:
- mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan Harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi;
- mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi; dan
- meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.
Dasar hukum: Pasal 2 ayat (2)
2. Apa asas (dasar pemikiran) penyusunan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak?
Jawaban:
Pengampunan Pajak dilaksanakan berdasarkan asas:
- kepastian hukum, yaitu pelaksanaan Pengampunan Pajak harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.
- keadilan, yaitu pelaksanaan Pengampunan Pajak menjunjung tinggi keseimbangan hak dan kewajiban dari setiap pihak yang terlibat.
- kemanfaatan, yaitu seluruh pengaturan kebijakan Pengampunan Pajak bermanfaat bagi kepentingan negara, bangsa, dan masyarakat, khususnya dalam memajukan kesejahteraan umum.
- kepentingan nasional, yaitu pelaksanaan Pengampunan Pajak mengutamakan kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat di atas kepentingan lainnya.
Dasar hukum: Pasal 2 ayat (1) dan penjelasannya
EmoticonEmoticon