Kamis, 21 Juli 2016

Masalah Umum Pengampunan Pajak Tax Amnesty

Berikut ini adalah daftar pertanyaan umum yang timbul terkait terbitnya undang undang pengampunan pajak pada Tahun 2016.

masalah umum pengampunan pajak common problem tax amnesty

panduan tax amnesty Menghitung Uang Tebusan Tax Amnesty Download Formulir Tax Amnesty Cara membayar uang tebusan tax amnesty Cara Lapor Tax Amnesty Pengampunan Pajak

1. Apa tujuan penyusunan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak?

Jawaban:

tujuan penyusunan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak adalah sebagai berikut:
  • mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan Harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi;
  • mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi; dan
  • meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.
Dasar hukum: Pasal 2 ayat (2)

2. Apa asas (dasar pemikiran) penyusunan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak?

Jawaban:

Pengampunan Pajak dilaksanakan berdasarkan asas:
  • kepastian hukum, yaitu pelaksanaan Pengampunan Pajak harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.
  • keadilan, yaitu pelaksanaan Pengampunan Pajak menjunjung tinggi keseimbangan hak dan kewajiban dari setiap pihak yang terlibat.
  • kemanfaatan, yaitu seluruh pengaturan kebijakan Pengampunan Pajak bermanfaat bagi kepentingan negara, bangsa, dan masyarakat, khususnya dalam memajukan kesejahteraan umum.
  • kepentingan nasional, yaitu pelaksanaan Pengampunan Pajak mengutamakan kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat di atas kepentingan lainnya.
Dasar hukum: Pasal 2 ayat (1) dan penjelasannya


A journey of a thousand miles begins with a single step, the only impossible journey is the one you never begin !!


EmoticonEmoticon